Sanksi Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Perguruan Tinggi No. 460/SK-Rek/Rek/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa UII dan Peraturan Fakultas No. 1 tahun 2000 tentang Disiplin Berbusana Mahasiswa sebagaimana terlampir).
Status Ditangguhkan
Mahasiswa diberikan skorsing apabila melanggar tata tertib kedisiplinan mahasiswa sehingga tidak berhak mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa yang menjalani skorsing kehilangan haknya sebagai mahasiswa dan masa skorsing tersebut dihitung sebagai masa studi.
Drop Out (DO)
Mahasiswa dinyatakan berstatus Drop out (DO) jika tidak lulus Evaluasi Studi Semester atau Evaluasi Batas Waktu Studi. Mahasiswa dinyatakan DO di tengah masa studi apabila dalam empat semester tidak memenuhi jumlah minimal SKS dan IPK. Mahasiswa dinyatakan DO pada akhir masa studi apabila tidak dapat memenuhi kriteria kelulusan. Mahasiswa yang teridentifikasi DO diberikan peringatan oleh Program Studi dan dikirimkan kepada mahasiswa dan/atau orang tuanya. Peringatan DO di tengah masa studi diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh 3 semester. Peringatan pertama DO pada akhir masa studi diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh 12 semester. Peringatan DO kedua pada akhir masa studi diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh 13 semester.Mahasiswa yang tidak lulus evaluasi tengah masa studi dan evaluasi akhir masa studi diusulkan oleh Dekan dengan persetujuan Senat Fakultas kepada Rektor untuk dinyatakan sebagai DO. Rektor mengeluarkan SK bagi mahasiswa yang terkena kebijakan DO.
Passing Out (PO)
Mahasiswa dinyatakan berhenti belajar atau Passing Out (PO) jika mahasiswa tersebut tidak aktif atau mengundurkan diri atau menyatakan pindah perguruan tinggi atau meninggal dunia. Rektor menerbitkan SK bagi mahasiswa yang terkena PO.
A. Non-Aktif
Mahasiswa dinyatakan PO karena tidak aktif apabila tidak aktif tanpa izin Rektor selama empat semester berturut-turut, atau mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi akhir dan membayar angsuran pertama, maka tidak aktif selama dua semester pada tahun pertama . Setelah mendapat masukan dari Ketua Program Studi pada akhir semester tentang mahasiswa yang memenuhi kriteria PO, Dekan dengan persetujuan Senat Fakultas mengajukan daftar nama mahasiswa PO kepada Rektor untuk dinyatakan sebagai Mahasiswa PO.
B. Pindah atau Mundur
Mahasiswa yang mengundurkan diri atau pindah ke perguruan tinggi lain harus mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Direktorat Akademik (di Gedung Rektorat) dengan mengisi formulir permohonan pengunduran diri atau mutasi yang telah disetujui oleh Dekan disertai dengan Kartu Mahasiswa asli dan terbaru bukti pembayaran.
C. Meninggal
Orang tua atau wali mahasiswa yang meninggal memberikan pemberitahuan kepada Dekan kemudian dilaporkan kepada Rektor melalui Direktorat Akademik.