Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia
[KALIURANG]; Peserta ketiga yang mengikuti Ujian Doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode November 2022 pada Sabtu (19/11) yaitu Honggo Hartono, S.H., M.H., M.Kn.
Honggo mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, secara online melalui Zoom Meeting. Ujian dimulai tepat pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Tim Dosen Penguji terdiri dari:
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
- Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. Nurjihad S.H., M.H. sebagai Anggota
Honggo melalukan penelitian yang berjudul Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam penelitian ia mengangkat isu tentang kasus-kasus yang ditangani seorang Notaris di Indonesia.
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor memberi catatan pada peneliti, antara lain pada bagian latar belakang perlu disampaikan sebagai ‘data’ menjadi sumber hukum. Kemudian pada bagian abstrak, perlu ekstraksi dari sekian banyak kasus.
“Dalam penulisan penelitian ini, harus mengikuti standar penulisan disertasi terutama akurasi dan ketelitian misalnya typo, konstruksi kalimat, dll.” jelasnya.
Hal tersebut juga disetujui oleh Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Pada penulisan tujuan, menemukan prinsip proposionalitas. Kata menemukan asumsi saya ada sesuatu yang belum ditemukan padahal bagi kami prinsip itu sudah ditemukan hanya saja prinsip itu dijadikan landasan. Karena prinsip sudah existing, tidak perlu ditemukan tapi diteliti bagaimana operasionalnya.” tuturnya.
“Naskah Disertasi ini, perlu dituliskan dalam peristiwa apa saja yang menurut penelitian menemukan notaris tidak cakap dan tidak berintegritas. Tanpa ada kejahatan untuk apa bicara kejahatan (de facto bahwa ada notaris yang tidak cakap dan tidak berintegritas). Hal ini ada kaitannya dengan pengawas notaris yang akan mengawasi perilaku notaris.” lanjutnya.
Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor yang bertugas untuk membacakan hasil ujian yang telah dibahas oleh Tim Dosen Penguji. Hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini ialah layak diteruskan ke ujian tertutup dengan masa perbaikan paling lambat akhir November 2022.