, ,

Kukuh Santiadi, Seorang Hakim Yang Berhasil Meraih Gelar Doktor

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Terbuka pada Sabtu (18/3). Pada periode mahasiswa yang menjalani ujian yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Terbuka, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Terbuka dipimpin secara langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam Ujian Terbuka,  para Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  2. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  4. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Kukuh sapaan akrabnya, menggali penelitian ini lebih dalam karena adanya  persoalan terkait Upaya Administratif di Indonesia ternyata tidak begitu saja selesai dengan diterbitkannya Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif sebagai Acuan beracara dalam melaksanakan Upaya Administratif, sesuai ketentuan dalam Pasal 75 s/d 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Aministrasi Pemerintahan.

Sehingga penelitian ini berfokus pada pertama, pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam konteks Peradilan Administrasi di Indonesia saat ini, dan kedua, konstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam sistem penyelesaian sengketa di peradilan administrasi.Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan sosio-legal sehingga selain aspek hukum juga mempertimbangkan aspek non-hukum dalam melakukan analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta interpretasi data dokumen.

Penelitian yang diteliti oleh Kukuh, selama kurang lebih 1 tahun lamanya memperoleh hasil pertama, Indonesia telah memiliki pengaturan Upaya Administratif dan penerapannya telah berjalan, meski ditemui berbagai kendala seperti perbedaan tafsir yang mengakibatkan pelaksanaan Upaya Administratif menjadi tidak konsisten, salah satunya terkait istilah ‘dapat yang sebagian hakim memaknainya sebagai keharusan dan sebagian lain bukan.

Kedua, perlu adanya rekonstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif. dengan memeriksa kembali secara integratif peraturan- peraturan yang perlu penyesuaian supaya terjalin keseragaman dan kesamaan makna dalam pelaksanaan Upaya Administratif.

Dari hal tersebut, perlu adanya evaluasi mendasar terhadap peraturan terkait Upaya Administratif perlu dilakukan untuk menciptakan proses peradilan yang efektif dan efisien. Metode lainnya yaitu membuka ruang ‘dialog’ yang berasal dari kearifan lokal yaitu antara Pemerintah dengan warga masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan harapan tidak berujung pada gugatan ke pengadilan.

“Praktik pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dari negara lain dapat diadopsi di Indonesia, meski memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang luas dalam berbeda, upaya tersebut mampu memberikan ruang yang melaksanakan Upaya Administratif. Selain itu perlu juga untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, utamanya aplikasi berbasis web yang akan membantu pelaksanaan penegakan Upaya Administratif dengan lebih efektif dan efisien.” paparnya.

Kukuh mendapatkan hasil lulus dengan  berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Budi sebagai Ketua Sidang mengucapkan selamat serta mendoakan agar Kukuh sebagai praktisi hukum bisa menerapkan keilmuannya dalam bidang hukum lebih baik lagi. Ujian Terbuka ini dihadiri oleh rekan-rekan sejawatnya dan keluarga besar.