Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023, terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.
Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).
Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
- Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
- Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.
“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.
Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.
“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.
Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.