Promosi Doktor Imran: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru
[Kaliurang]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar ujian terbuka promosi doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, Sabtu (9/9). Promovendus, Imran berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru”.
Dalam disertasinya, Imran menjelaskan bahwa korupsi dalam suatu negara dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena 4 hal: Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis, Kedua, Korupsi dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu terkait dengan kekuasaan, Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dirugikan akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
“Karena berbahayanya korupsi, setiap Negara berlomba-lomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul akibat korupsi.”
Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi sudah dibuat untuk menyelesaikan permasalahan korupsi, namun korupsi tetap tidak dapat diminimalisir. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang dan bahkan aturan pelaksanaannya telah banyak diterapkan baik dalam aspek pencegahan dan tindakan, akan tetapi tidak dapat memberikan efek jera kepada koruptor.
Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru pada awal dirumuskan hanya ada satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun dalam perkembangannya muncul lembaga kejaksaan dan kepolisisan yang juga terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terjadinya pergeseran wewenang tersebut secara historis, filosofis, yuridis, sosiologis, budaya, desain kelembagaan dan perbandingan perlu untuk dikembalikan pada posisi semula yaitu kepada satu lembaga yang integral dalam pemberantasan korupsi.
Imran memaparkan bahwa politik hulum pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya dilakukan dengan integral oleh suatu lembaga yang bersifat independent yang terlepas dari kekuasaan lainnya, tidak memiliki kepentingan struktural dan personal. Lembaga tersebut memang dirancang khusus untuk pemberantasan korupsi yang memiliki budaya hukum baru, dengan sumber daya manusia yang memiliki paradigma pemberantasan korupsi, berintegritas tinggi dan didukung oleh publik yang luas. Selain itu, pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya responsif dan progresif dalam proses dan rensponsif dalam substansi. Responsif dalam proses artinya melibatkan kekuatan masyarakat, akademisi, maupun pakar. Sedangkan rensponsif secara substansi hendaknya substansi UU tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan negara serta kebutuhan masyarakat global dalam menginvestasikan modalnya di Indonesia.
Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Ko Promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dengan penguji: Prof. Dr. Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Imran berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Imran, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan berpesan agar tidak pernah berhenti berkarya, kembali ke institusi dan memberikan pemikiran inovatif serta mewujudkannya.