Membumikan HAM di Indonesia
Tanggal 10 Desember 1948 adalah tonggak sejarah hak asasi manusia di dunia dengan disahkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga pemenuhan, perlindungan dan penghormatan mesti dijalankan oleh bangsa yang beradab. Termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi beberapa konvenan tentang hak aasi manusia (HAM) mulai dari konvensi hak sipil politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan yang lain. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia yang besar dan multikultural menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sejak disahkannya deklarasi universal hak asasi manusia ada beberapa hal yang seharusnya menjadi tolok ukur penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan agar hak asasi manusia betul-betul hidup di tengah masyarakat. Yaitu perlindungan dari negara terhadap warga negara dari gangguan pihak ketiga, pemenuhan kebutuhan warga negara yang meliputi hak sosial, ekonomi, dan budaya dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara untuk hidup aman, damai dan tenteram. Hak asasi manusia menjadi perbincangan yang sangat hangat di masyarakat di era modern sehingga seluruh lini kehidupan yang berhubungan dengan tanggung jawab negara selalu dikorelasikan dengan hak asasi manusia. Hal ini akibat sejarah umat manusia pada masa lampau yang penuh kekerasan dan kekejaman penguasa.
Implementasi hak asasi manusia dewasa ini belum sampai pada substansi. Seperti yang dikatakan oleh Alfridson, banyak persoalan hak asasi manusia sekarang ini bukan lagi pada pengakuan hak tersebut, tetapi memiliki lebih banyak untuk menyelesaikan masalah dalam implementasi hak itu sendiri seperti pemenuhan dan perlindungan. Sehingga perlu tindakan lebih dari negara untuk membumikan hak asasi manusia di Indonesia.
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah selayaknya mengimplementasikan hak asasi manusia dalam segala lini kehidupan bernegara dan tidak hanya sebatas pengakuan dalam konstitusi sehingga cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh founding fathers kita dapat tercapai dan bisa dirasakan oleh segenap warga negara Indonesia. Penegakan hak asasi manusia harus tercermin dari segala lini, baik itu di pemerintahan atau masyarakat. Pertama, dalam pemerintahan penegakan hak asasi manusia paling tidak yang menjadi cerminan adalah perlindungan dan pemenuhan penegakan hukum yang tidak boleh membeda-bedakan warga negara di depan hukum, serta beberapa kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara yang berwenang tidak boleh melanggar hak warga negara. Kedua, penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat implementasinya adalah penghormatan terhadap sesama warga negara.
By : Mahrus Ali
Student at Faculty of Law UII & Staff of Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII