(Bantul-Friday 21/05/2017) Intellectual Property Rights Center Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia (IPR Center FH UII) in collaboration with the Central of Business Services and Intellectual Property Management Department of Industry and Trade DIY held a meeting with the Micro, Small and Medium Enterprises Group (UMKM) ) Emping Melinjo maker in Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta at 15.30 WIB – Done. The meeting agenda with the theme of Socialization regarding Collective Mark Registration which was filled by the speaker, Dr. Budi Agus Riswandi SH, M. Hum expert on Intellectual Property Rights Faculty of Law, Islamic University of Indonesia.

As is known, the Kepuh area, Wirokerten is very well known as the Central of craftsmen or Emping Melinjo makers in Bantul Regency. The group of Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) that produces emping melinjo was established in 2012, but this business group does not yet have a Collective Mark and the business actors in that group still compete with one another and have their own trademarks. There are even emping mlinjo makers who do not yet have a brand for Emping Mlinjo.

In the socialization, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum gave direction and socialization regarding the importance of collective trademark registration for micro, small and medium enterprises (UMKM) the process of collective trademark registration, the objectives and benefits of collective trademark registration. In his presentation, Budi also emphasized that the brand is a tool to differentiate one product from another, as well as a means to avoid unfair business competition.

In addition, the brand can also be used as a tool for promotion and to determine product quality. In other, the briefing regarding collective mark Budi also provides for the possibility of registering other types of Intellectual Property Rights (IPR), including registration of industrial designs on product packaging, registration of inventions in the form of processes or methods of making chips using patents and so on.

On that occasion, Ahmadi as the leader of the group of entrepreneurs making emping melinjo asked several questions to the speakers regarding the registration of collective marks and hoped that the registration of collective marks could be implemented immediately in order to protect the collective mark for business actors and increase the selling price of emping melinjo. Because according to his narrative, in running a business, business actors are still competing and product management and testing have not been carried out properly and systematically.

At the moment, collective trademark registration has become a facilitation program from the Regional Government (PEMDA) in Special Region of Yogyakarta (DIY) through the Department of Industry and Trade (Disperindag) with the technical unit of the Center for Business Services and Intellectual Property Management. This program is expected to protect UMKM products collectively and foster product competitiveness collectively, Budi concluded in his presentation on the socialization of collective trademark registration (Renggi).

Kotabaru (21/02/2017) The development trade practices at this time has indeed entered the climate of increasingly fierce business competition, this condition creates the hardness of the tangent point competition in business so that it requires producers to always protect their business from unfair trading in practices and fraudulent behavior of other manufacturers. For this reason, one way to obtain protection for the typical product of a region is to register a Geographical Indication (GI) which is submitted to the Director General of Intellectual Property Rights so that it is recorded and given a certificate as proof of its rights.

 

1st ilustration. Geographical Indication Area of Coconut Sugar in Kulonprogo

As a typical product of a region, coconut sugar which consists of ant sugar and palm sugar has a very high selling potential. it is noted that this product has been exported to America, Canada and Europe, so it is fitting for this coconut sugar product made from coconut sap get legal protection. On this basis, MPIG Coconut Sugar Kulon Progo Jogja asked the IPR Center FH UII to accompaniment and assist in the registration process for IG Coconut Sugar in the Kulon Progo area, which is a typical product of the Kulon Progo region with very good quality.

According to the Regent of Kulon Progo, Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG, efforts to register geographical indicators of Kulon Progo coconut sugar are based on the awareness that Kulon Progo Coconut Sugar products have advantages and characteristics compared to other similar sugar products. Furthermore, he also hopes that by registering the geographical indication of Kulon Progo Coconut Sugar, Kulon Progo’s superior products can be legally protected and highly competitive.

On another occasion, the Director of the FH UII HKI Center Budi Agus Riswandi said that the FH UII HKI Center was committed to assisting and accompaniment the community and the government in protecting existing superior products through assistance in the registration of geographical indications. He also stated that the IPR FH UII Center is an institution that is quite experienced in assisting in the registration of geographical indications.

2nd illustration. IG Logo of Coconut Sugar in Kulonprogo

In 2015 Coconut Sugar Kulon Progo has succeeded in obtaining a certificate of protection of geographical indications from the Directorate General of Intelectual Property, Ministry of Law and Human Rights. This is one of the proofs that the IPR Center of the Faculty of Law UII has succeeded in providing assistance in terms of protecting geographical indications. (Dio)

Kotabaru, (16/02/2017). The IPR Center FH UII has just received a visit from the LPPM Team of Parahiyangan University, Bandung. The visit of the UNPAR team was intended to conduct a comparative study related to the institutional and governance of IPR at Universitas Islam Indonesia . At the beginning of the meeting, LPPM UII team introduced the members who were present, then the IPR Center FH UII did the same.

After the introduction, the meeting between the LPPM UNPAR Team and the IPR Center FH UII continued. On this occasion, Mrs. Catherina Badra Nawangpalupi, Ph.D as Head of Institute of Research and Community Service as well as representing the LPPM UNPAR Team stated: “The IPR Center FH UII is seen in its development showing extraordinary progress compared to the Intellectual Property Center from other universities. ” Furthermore, he also stated: “Many evidences of the success of the IPR Center FH UII have been submitted to the public related to the management of IPR.”

In line with what has been conveyed by the LPPM UNPAR team, the Executive Director of the IPR Center, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum stated on his welcome speech to the presence of the LPPM UNPAR team and was ready to open up to share and cooperate with each other in terms of institutional strengthening of IPR which is planned to be established at LPPM UNPAR. Furthermore, Budi stated: ‘that the IPR Center FH UII is structurally under the Faculty of Law UII, but functionally it always supports the IPR management efforts both within the UII and outside the UII. According to him, the key to success is the IPR center FH UII managed with a passion for serving and building UII to become better institutions.”

At the end of the meeting, the LPPM UNPAR Team and the IPR Center FH UII committed to each other to collaborate in the future in order to advance the management of IPR in these two universities. The cooperation can be done in the form of assistance, program collaboration, and other institutional programs. The exchange of mementos was the closing event of the comparative study meeting held by the LPPM UNPAR Team (Budi).

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. “Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannyahakim MK Patrialis Akbar?,” cecar mereka bersaur manuk Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya.
“Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un,”kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbarmemang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arissa, Palembang, dan meminta saya menanggapi.

Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK Berita akbar yang pertania terjadi 2 Oktober 2013, ketika ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis diOTT? Demikian cecar para wartawan itu.

Ada dua hal yang saya tekankan saat itu. Pertama, lihatlah. Nantisetelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik, atau berbagai dalih lain.

Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranyesebagaiyang pertamadikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak mene rimauangsesen pundan Pak Ba sukiyang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK.

Lihatlah ke belakang, Hampir seinua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam
lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standardoa iftitah di dalam salat. Nyatanya pula orang-orang yang di OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK.

KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksihukumyang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memangmulaibanyakorangmempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dariintervensi.

Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi. Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan.

Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius. Patrialis diangkatoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tappar proses transparan dan parasie pasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UUMK.

Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena diasudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang.

Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu kepres de ngan pengangkatan Patrialis -Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dika bulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Tetapi Presiden SBY tetap mengajukanbanding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahatni jika kemudian munculgerutuan,”permainanapa dan siapa ini?”

Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, se hingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBYmemangtidak bisa dimintai tanggungjawab hukum atas pe ristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, taklebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggungjawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin-pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang.

 

This article have been pubslihed in  SINDO, 29 January 2017.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Apakah demokrasi dalam hidup bernegara merupakan sistem yang baik? Jawabannya pasti tidak. Demokrasi hanyalah sistem yang paling sedikit kelemahannya jika dibandingkan dengan sistem-sistem lain yang semuanya memuat unsur jelek. Sejak zaman Yunani kuno Plato sudah mengingatkan, demokrasi berpotensi menimbulkan massa liar dan beringas. Demokrasi juga terlalu berisiko memperjudikan nasib negara karena memberikan hak kepada rakyat yang pada umumnya awam untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara. Di dalam masyarakat yang kurang terdidik yang muncul bisa-bisa demokrasi jual beli, transaksional, bahkan demokrasi kriminal.

Aristoteles, yang juga murid Plato, mengingatkan bahwa di Jalam demokrasi banyak demagog, agitator ahli pidato, dan jago membuat janji tetapi tidak pernah bisa memenuhinya. Banyak politikus demagog di dalam demokrasi yang tidak bisa memenuhi janjinya baik karena dia tidak tahu atas kompleksitasapayang dijanjikannya maupun karena sejak awal niatnya memang membohongi. Demokrasi, dalam faktanya, juga sering dijadikan mekanisme kolusi untuk berkorupsi. Artinya, korupsi bisa dibangun melalui mekanisme demokrasi oleh pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme “formal” demokrasi juga.

Tetapi, demokrasi tetaplah merupakan pilihan terbaik dari alternatif alternatif sistem lain yang juga berpotensi melahirkan praktik-praktik buruk. De mokrasi tetaplah yang terbaik jika dibandingkan dengan oto krasi, oligarki, tirani, monarki, bahkan dengan aristokrasi sekali pun. Para pendiri negara kita, Indonesia, paham benar kekuatan dan kelemahan berbagai sistem itu. Selain soal dasar ideologi negara para pendiri juga sudah memperdebatkan apakah Indonesia akan dibangun berdasar sistem kerajaan atau republik, berdasar monarki atau demokrasi.

Sampai-sampai pilihan atas bentuk pemerintahan republik dan demokrasi dilakukan mela lui voting di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Se telah perdebatan serupadasten (voting) di BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 disepakatilah Indonesia didirikan sebagai negara de ngan bentuk pemerintahan republik yang kemudian disebut Negara Republik Indonesia. Selain memilih negara republik se bagaibentuk pemerintahan, para pendiri negara juga memilih bentuk kesatuan sebagaibentuk negara. Jadilah negara kitasebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pilihan atas demokrasi dengan bentuk pemerintahanrepublik dan bentuk negara kesatuan, dengan demikian, merupakan kesepakatan para pendiri negara yang juga adalah pemimpin bangsa yang kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Begawan konstitusi KC Whe are, penulis buku the Modern Constitutions, memang mendalilkan bahwa konstitusi adalah resultante alias kesepakatan para pembentuknya sesuai dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat.

Tetapi, pilihan kita atas demokrasi bukan tidak menghadapi problem serius dalam menjaga kelangsungan negara. Demokrasi ada kalanya mengancam integrasi, prinsip lain yang tak kalah penting dalam bernegara. Integrasi dan demokrasi sama pentingnya bagi kelangsungan negara. Negara dibangun agar terjadi integrasi (ke bersatuan) yang kokoh, demokrasi dibangun guna memberi peluang bagisetiap individu dan kelompok primordial sekali pun untuk menyatakan aspirasinya dalam penyelenggaraan negara.

Dilema antara demokrasi dan integrasi terjadi karena keduanya mempunyai watak yang berlawanan. Demokrasi ingin membebaskan, sedangkan inte grasi ingin mengekang Dilema itu pernah ditulis oleh Clifford Geerta dalam topik the Integrative Revolution, Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States (1971). Kegagalan inengelola keseimbangan antara demokrasi danintegrasibisamenimbulkan disintegrasi, bahkan kehancuran. Pakistan memecahkan diri dari India pada tahun 1947, padahal sebelumnya merupakan kesatuan Hindustan di bawah Britania Raya, karena sentimen agama. India didominasi Hindu, sedangkan Pakistan didominasi Islam.

Selanjutnya Bangladesh me misahkan diri dari Pakistan pada 1971 karena perbedaan primordial kedaerahan, bahasa, dan warna kulit. Orangorang Palcistan tinggal di wilayah barat, berbahasa Urdu, dan berkulit terang sedangkan orang-orang Bangladesh ting. gal di daerah timur, berbahasa Bengali, dan berkulitagakgelap. Kita bersyukur, sampai saat ini Indonesia masih dapat menjaga integrasi dengan sistem demokrasi yang beberapa kali mengalamni uji perubahan.

Meskipun begitu, problem tentang dilemaantara demokrasi dan integrasi bukannya tidak ada di Indonesia. Kasus yang sekarang ramai, sangkaan makar terhadap 12 orang yang antara lain, memunculkan nama tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas, pada dasarnya merupakan dilema antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi. Pada satu pihak para tersangka merasa menggunakan hak-hak politiknya dengan mekanisme demokrasi sesuai dengan jaminan konstitusi.

Di pihak lain, aparat hukum negara melihat penggunaan hak-hak tersebut mengancam integrasi karena disangka, berbaumakar. Disinilah dilemanya, terasa ada perbenturan kepentingan antara membangun de mokrasi dan menjaga integrasi. Maka itu, diperlukan sikap kenegarawanan dari semua pihak, baik yang ingin menggunakan jalur demokrasi maupun yang ingin menjaga integrasi. Integrasi harus dijaga sebagai harga mati, demokrasi harus dibangun sebagai mekanisme pe menuhan ketentuan konstitusi.

Demokrasi dan integrasi harus berjalan harmonis karena keduanya merupakan jiwa konstitusi. Demokrasi tidak boleh liar, integrasi tidak dapat sewenang-wenang. Semua harus bekerja di dalamn koridor konstitusi. Konstitusi kita menentukan, Indonesia bukan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) semata, tetapi negara nomokrasi (berkedaulatan hukum)juga. Sikap kenegarawananlah yang bisa menyuburkan keduanya.

This article have been published in SINDO newspaper, 14 January 2017.

Kotabaru (21/01/2017) Cashew nut or “mete” is a food product that has a very potential market in the world, based on record the cashew rotation is around 88,000 tons per year. Indonesia as one of the cashew producers has a big contribution to distribute of cashew, in 1997 Indonesia was able to produce 29,666 tons of cashew logs worth USD 19,151,503. The real unique name of the cashew nut as the forerunner of the cashew is that it can only bear good fruit on barren plains. However, this is the hidden wisdom behind the aridity of some dry areas such as West Nusa Tenggara, Central Sulawesi, Wonogiri and Gunung Kidul, Special Region of Yogyakarta (DIY).

In DIY, cashew is one of the commodities produced and cultivated by several areas in Gunung Sewu consisting of; Gunung Kidul and Wonogiri. Gunung Sewu. Cashew has its own characteristics and speciallity, which consist of physical characteristic with a smooth glossy white color and a hard texture, a crunchy, sweet and savory taste, as well as a distinctive chemical content because it has a causal relationship between the geographical environment and human treatment. Thus, it is fitting that the Gunung Sewu Cashew should receive protection from the aspect of Intellectual Property Rights in the form of Geographical Indications (GI)

1st Illustration area of Mete Gunung Sewu

On the basis of this potential, several community formed the Gunung Sewu Cashew Geographical Indication Protection Society (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis /MPIG) which is now chaired by Sudarto. The establishment of the institution began in 2014 and was facilitated by the Gunung Kidul Forestry and Plantation Service, the DIY Plantation Service and the Wonogiri Regency Plantation Service with the purpose to obtain the geographic indication protection for the “Mete Gunung Sewu”.

The IPR Center Faculty of Law UII has been asked by MPIG Mete Gunung Sewu to prepare everything related to the requirements for GI registration and carry out monitoring activities for the registration of GI at the Directorate General of Intellectual Property Rights, this certification is expected so that legal rules can guarantee and protect the rights of the people of Gunung Sewu. Moreover, Mete Gunung Sewu is one of the cashew suppliers from Indonesia which has a large market in the international cashew trade.

According to Budi Agus Riswandi, as consultant of IPR registered and also as the Executive Director of the IPR FH UII Center, the application for registration of the geographical indication of the Mete Gunung Sewu is carried out through the preparation, registration and monitoring stages of the registration process, and issuance of certificates. According to him, currently the registration of the Gunung Sewu cashew is entering the registration stage. According to the Forestry and Plantation Service, Ibu Budi, it is hoped that in 2017 the registration process for the geographical indication of the Gunung Sewu cashew can be completed immediately.

2nd illustration Logo Georapical Indication of Mete Gunung Sewu

In the end, by accompaniment in the registration geographical indication of the Mete Gunung Sewu, the IPR Center FH UII was able to provide assistance for the geographical indication of seven superior products. Cashew Gunung Sewu is the seventh product that is assisted for registration of geographical indications (Dio)

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Suatu hari menteri hukum dan HAM mendapat tele U pon dari seseorang yang memberi tahu di Bandara Soekarno-Hatta ada 21 orang asing yang sedang diinterogasi karena dicurigai masuk secara ilegal. Sang menteri segera meluncur ke imigrasibandarauntuk memeriksa sendiri. Kesimpulannya, “Merekaharus dipulangkan, saat itu juga”. Perintah diberikan, pelaksana di lapangan menyatakan, “Siap, laksanakan”.

Beberapa hari kemudiansang menteri mendapat telepon lagi. diberitahu, di sebuah rumah di Jakarta telah digerebek beberapa orang asing yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sang menkum-HAM pun me luncur ke tempat itu untuk memastikan apa yang terjadi dan bagaimana masalah keimigrasiannya. Setiba di lokasi sang menkum-HAM kaget.

Orang-orang yang digerebek sebagai PSK itu adalah orangorang yang sama dengan orangorang yang beberapa hari sebelumnya dipergoki di Bandara Soekarno-Hatta dan sudah diperintahkan agar dipulangkan hari itu juga. Jadi, meskipun aparat di bawahnya menyata kan “siap, melaksanakan” untuk memulangkan orang-orang asing itu, ternyata rombongan pendatang haram itu tetap masuk ke jantung Ibu Kota.

Mereka bisa dengan leluasa menjadi tenaga kerja secara ilegal. Tlegal karena tidak ada izin kerjanya dan ilegal juga jenis pekerjaannya sebagai PSK Mungkin Anda penasaran, siapa gerangan menkum-HAM tersebut?Yang jelas menkum-HAM tersebut bukan menkum-HAM yangsekarang. Pak Yasona Laoly, tetapi seorang menkum-HAM yang menjabat belasan tahun sebelum 2004. Tidaklah terlalupenting untuk tahu menkum HAM yang mana itu.

Yang penting diketahui, sebenarnya urusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu kalau dari sudut hukum itu sangat simpel, mudah diselesaikan, yaitu dipulangkan dengan paksa atau dideportasi. Dan, kalau pemerintah melakukan itu, tidak akan terlibat konflik dengan negara lain karena setiap negara berwenang untuk memulangkan paksa TKA ilegal. Negara asal TKA ilegal itu tidak akan bisa mempersoalkannya secara hukum. Masalahnya hukumnya mudah, tapi penegakannya di birokrasi sering koruptif.

Harus diyakini pula, kalau berbicara tenaga kerja ilegal, tenaga kerja Indonesia (TKT) di luar negeri diyakini jauh lebih banyak daripada TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Tak perlulah menyebut banyak negara, cukup kitacontohkandi duanegarasaja, TKlilegalsudah mencapai jutaan orang ketika pergi ke Malaysia beberapa waktu lalu saya diberitahu oleh otoritasresmi,adalebih dari 2,5 juta WNI di Malaysia dan sekitar 1,4 juta di antaranya ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi misalnya, kita pun menjaditahu bahwa ada ratusan ribu TKI ilegal di sana.

Kita tentu masih ingat pada awal 2000-an Pemerintah Malaysiayangdipimpin Mahathir Mohammad mengangkut tidak kurang dari 70.000 TKI dari Malaysia dan menurunkannya begitu saja di Nunukan, Kalimantan Utara karena mereka bekerja secara ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi, kita juga langsung tahu ada sebuah rumah tahanan Tarhil Sumaysyi, di Sijjin (di dekat Mekkah) yang menampung ribuan WNI yang akan di-. pulangkan secara paksa karena bekerja secara ilegal di sana.

Secara hukum Indonesia pun bisa melakukan langkah seperti yang dilakukan Malaysia dan Arab Saudi terhadap T’KA ilegalnya. Yakni, tangkap kemudian adili mereka dan atau pulangkan dengan paksa mereka karena pelanggaran hukum keimigrasian. Tetapi, problem kita dalam mengatasi persoalan initerletak di birokrasi kita yang korup.

Dalam banyak kasus, para TKA ilegal dan agen-agennya itu bekerja sama secara melanggar hukum dengan oknum-oknum di birokrasi kita. Caranya, bisa dengan pembiaranpasporpalsu, penyalahgunaan visa, penampungan secara gelap, pemberian izin tanpa wewenang, dan sebagainya. Contoh simpelnya, ya, pengalaman menkum-HAM kita yang saya ceritakan di atas. Diasudah memergokidanlang sung memerintahkan pents langan paksa, tapi ternyata TUA ilegal itu masih bisa masul de ngan leluasa ke rumah pesam pungan PSK.

Kalau tidak bekerja sama dengan oknun dibirolcrasi kita, haltersebut tidak mungkin bisa terjadi. Jadi, kalau urusan TKA ilegalitu, penyelesaiannya secara hukum dan prosedural mudah asalkan birokrasi kita ditata de ngan benar. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dan Saber Punglinya cukup membuktikan betapa virus korup sudah begitu parah menggerogoti linilini birokrasi kita. Pembenahan birokrasi secara cepat dan tegas, dengan demikian, menjadi salah satu kunci utama untuk mengatasi berbagai korupsi di negara kita, termasuk korupsi lolos dan amannya TRA ilegal di negara kita.

Dalam konteksTKA sebenarnya yang juga menjadi masalah penting adalah TKA yang legal atau dilegaikan melalui persetujuan resmi. Menurut berita yang belum dikonfirmasi secara resmi, banyak proyek yang sedang dilakukan di Indonesia sekarang ini yang bahan-bahan atau material dan pekerjapekerjanya dibawa dari negara yang berinvestasi di Indonesia. Mulai dari kayu, semen, paku, pekerja ahli, maupun pekerja kasar sampai pada tukang sapu, tukang angkat-angkat, dan angkut-angkut dibawa dari negara yang berinvestasi.

Pekerja-pekerja yang seperti itu bisa “dianggap” legal karena disetujui oleh dua pemerintah meskipun misalnya TKA yang bersangkutan tak memenuhi syarat harus bisa berbahasa Indonesia. Menurut hukum, kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi yang membuatnya. Sebab itu, pihak pengirim TKA legal ini merasa tidak melanggar hukum apapun karena dasarnya adalah kesepakatan antardua pemerintah. Masalah tersebutadalah soal kebijakan (policy), bukan soal hukum.

Pemerintah tentu dihadapkan pada dilema. Kalau kebijakan itu tidak ditempuh, investor yang cocok tidak akan masuk. Tetapi, kalau kebijakan itu ditempuh tenagakerjakitasendiri hanya menjadi penonton dan tak bisa ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek itu. Palingpaling, rakyat hanya bisa berharap daritrickle down effect atau tetesan yang kecil-kecil saja.

Soal TKA legal atau dilegalkan berdasar kebijakan dalam hubungandaganginibelumnada penjelasan resmi dari pemerintah, tetapi dalam pembicaraan dari mulut ke mulut atau di dunia media sosial sudah ramai dibicarakan dan ditunjukkan fakta-faktanya. Ada baiknyapemerintah menjelaskan masalah ini secara terbuka. Dan, oleh karena masalah ini lebih merupakan masalah politik (kebijakan) daripada masalah hukum, penyelesaiannya harus juga melalui jalur politik.

This article have been published in SINDO newspaper, 7 January 2017.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Sangkaan makar atas 11 aktivis (belakangan ditambah 1 orang lagi, yakni Hatta Taliwang yang dilakukan Polri tidak cukup dilihat dari kacamata hukum pidana, tetapi harus juga dilihat dari aspek konstitusi dan hukum tata negara . (HTN). Kita sangat kaget ketika pada 2 Desember 2016 pagi ada berita yang kemudian dikonfirmasi Polri bahwa Rachmawati, putri Bung Karno, dan 10 crang lainnya di amankan (ditangkap) karena diduga (dan kemudian disangka) melakukan makar.

Ini tidak main-main. Sebab jika dirunut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Pasal 104 dan seterusnya, ancaman hukuman bagi pemakar sangatlah berat. Ancamannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahunan hingga penjara 15 tahun dan seterusnya. Pasal KUHP mana yang disangkakan mereka lakukan? Menurut Polri, mereka, kecuali Ahmad Dhani, disangka melanggar Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP.

Sangkaannya sangat serius karena pelakunya diancam hukuman berat. Pasal 107 KUHP mengatur, siapa pun yang secara melawan hukum inelakukan makar dengan usaha menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana makar paling lama 15 tahun penjara, sedang kan pemimpin dan para pengatur makar diancam dengan pidana penjara seuinur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jika dilihat dari peristiwa-peristiwayang mendahuluiserta keterangan Polri, tampaknya sulit dipercaya bahwa mereka telah melakukan maicar sebagaimana diatur di dalam Pasal 107 KUHP.

Sebab yang mereka lakukan sebelum itu adalah merencanakan datang ke Gedung MPR pada tanggal 2 Desember 2016 untuk meminta MPR melakukan Sidang Istimewa agar memberlakukan kembali UUD 1945 dan (mungkin) meminta MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Rencana yang dikemukakan secara resmi oleh Rachmawati dan yang menurut istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia, disampaikan secararesmi melalui surat itu tentu tidak bisa disebut makar. Mereka menyampaikan rencananya secara resmi, terbuka, dan tanpa melakukan kekerasan untuk memaksa. Karena langkah mereka itu tidak bisa dikategorikan makar dengan melanggar Pasal 107, pihak Polri melapisinya dengan sangkaan makar dengan menggunakan Pasal 110 KUHP.

Di dalam Pasal 110 disebutkan, antara lain, siapa pun yang melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan seper ti yang diatur Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam karena melakukan makar seperti ketentuan pasal-pasaltersebut. Jadisangkaanyang dikenakan kepada mereka, sangatmungkin adalah sangkaan melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh Pasal 107 KUHP, yakni berusaha menggulingkan pemerintah.

Dengan demikian yang perlu ditunggu adalah bukti-bukti yang dimiliki Polri dalam mene tapkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan permufakatan. Polri harus mempunyai bukti yang kuat bahwa mereka melakukan permufakatan untuk makar, bukan hanya bukti bahwa mereka pernah bertemu dan berdiskusi sambil makanmakan tentang kemungkinan meminta MPR bersidang agar mengganti lagi UUD dan atau untuk memberhentikan Presiden/Wapres.

Pertemuan-pertemuan sambil makan-makan untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan pemberlakuan UUD (misalnya usul kembali ke UUD 1945 yang asli) yang hendak disampaikan secara resmi dan tanpa kekerasan fisik tentulah bukan makar, melainkan makan. Kegiatan seperti itu adalah kegiatan legal yang dari sudut hukumntata negara merupakan penggunaan hak politik yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.

Pada awal-awal Reformasi 1998 kita sudah mencabut keberlakuan UU No 11/PNPS/ 1963 tentang Tindak Pidana. Subversi agar setiap orang memiliki kebebasan serta tidak takut membicarakan dan menyampaikan aspirasi politik dan penilaiannyatentangjalannya pemerintahan. Melalui perubahan UUD kita juga sudah memasukkan perincian hakhak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur oleh berbagai konvensiinternasional

Pasal 28 UUD 1945 ditambah dengan 10 pasal baru (Pasal 28A sampai dengan 28J) guna menegaskan jaminan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Upaya menyampaikan aspirasi politik ke MPR sulit dianggap makar karenada lam hukumtata negara yang sekarang berlaku MPR tidak bisa mengubah UUD atau memberhentikan Presiden/Waprestanpa melalui lembaga lain dengan prosedur yang sangat ketat.

Untuk mengubah UUD,misalnya, harus melibatkan DPR dan DPD dan untuk memberhentikan Presiden harus melis batkan DPR dan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme impeachment. MPR tidak bisa melanggar syarat dan mekanismeitu, misalnya, hanya karena didatangi oleh Rachma ti dkk. Kalau MPR melangga justru MPR-lah yang melakukan makar.

Rencana kehadiran Rahmawati dkk ke Gedung 1 bisa diartikan sebagai – menyampaikan aspirasi ke MPR untuk memprosesp gantian pemerintah mau UUD sesuai dengan prose yang berlaku secara konst sional. Pembicaraan pemt raan yang mendahului itu, leh jadi, bukan permufaka untuk makar, melainkan sepakatan sambil makan.

Ada baiknya kita coba lami penjelasan Kapolri 1 Karnavian di Gedung DPRa pekan ini. Kapolri menga kan, penangkapan atas Ra mawati dkk dilakukan unt tidak mengambil risiko sek apa pun saat ada Aksi Suj damai2 Desember 2016 (2 Mereka ditangkap agar tak celah untuk memprovo! massa sehingga terjadi ke suhan, misalnya mendud Gedung MPR.

Tindakan Polri mengam kan mereka agar tidak memp vokasi Demo 212 bisa diben kandarisudut kemanfaatan! kum. Tapi kalau memang maksudnya, sebenarnya ma Lahnya sudah selesai dan mere bisa dilepaskan dari bidikan dana makar. Toh mereka tid bisa memprovokasi dan Der 212 sudah berlangsung deng benar-benar superdamai.

Dari semua itu, tentu ki harus menjaga negara ini sesu dengan konstitusi dan huku Kalau hanya ada sekumpuls orang menyatukan aspira sambil makan ya tidak bolehd perlakukan sebagai pelaku m. kar. Masak orang makan d anggap makar? Tapi kalau mnt mang ada bukti permufakata untuk makar, siapa pun haru ditindak tegas tanpa pandan bulu. Mereka harus dijatut sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

This article have been published in SINDO newspaper, 10 December 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya, pada Selasa, 22 November 2016, saya berdiskusi dengan teman saya, Hafandi, tentang (waktu itu masih rencana Demo 212. Teman saya sejak kecil ini mengatakan akan hadir dalam Demo 212 sebagai panggilan hati seorang muslim. Katanya, dia dan beberapa temannya sudah membeli tiket pesawat untuk bergabung dengan Demo 212.

Waktu itu saya menyarankan ia agar tidak ikut karena demo itu sudah tidak relevan lagi. Tujuan Demo 411 yang meminta Ahok diproses hukum sudah dicapai, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tidak ada lagi tuntutan baru yang bisa diajukan karena perkara sudah berjalan. Saya juga bilarig, Demo 212 sedang digembosi, dituduh ada yang menumpangi untuk makar sehingga tidak akan sebesar Demo411.

Di daerah-daerah aparatmelarang warganya ikut demo ke Jakarta, perusahaan-perusahaan bus dilarang mengangkut peserta demo dengan ancaman izin trayeknya akan dicabut. Fatwa yang terburu-buru bahwa salat Jumat di jalanan tidak sah disebar di manamana. “Jadi tak usah ikut, kawan. Kita tidak usah ikutikutan emosi, mari selesaikan masalah ini sesuai dengan jalur yang tersedia dengan kepala dingin,” kata saya kepada Hafandi.

Tetapi gelora masyarakat untuk berdemo itu membesar, Semakin dilarang semakin banyak orang yang mendaftar. Beberapa kawan saya dari berbagai daerah menyatakan akan bergabung dan mengajak saya bertemu di Jakarta. Mereka menginformasikan, di daerahnya ada ribuan orang siap berangkat dengan biaya sendiri. Mereka siap membela kesucian kitabullah, Alquran.

Dari Ciamis ribuan umat. Islamlangsung berjalan kaki, long march, menyikapi berita adanya i larangan oleh aparat kepada perusahaan bus untuk mengangkut para peserta demo. Dari berbagai daerah dilaporkan bahwa tiket tiket pesawat, kereta api,dankapallautsudah ludes diboronguntuk ke Jakarta. Mobilmobil pribadi siap berkonvoi ke Jakarta. Seorang pemilik perusahaan bus berkata, “Bus-bus saya tetap akan mengangkut peserta demo, apalagi cuma diancam pencabutan izin trayek, dibakar pun tak apa-apa, demi perjuangan suci.”

Intelijen Polri rupanya bekerja dengan bagusketika segera menyimpulkan bahwa Demo 212 tak mungkin dihalangi. Itulah sebabnya pada 28 November 2016 pihak Polri berembuk dengan GNPF-MUI, MUI, FPI, dan lain-lain untuk akhirnya menyepakati Demo 212 boleh berlangsung dan Polri akan memfasilitasi serta memberikan pengamanan asal acaranya dimodifikasi menjadi doa superdamai. Tujuannya bukan unjuk rasa, melainkan doa untuk kebaikan Indonesia.

Sampai di titik kesepakatan dan sikap akomodatif dari Polri itu saya masih tak yakin Demo 212 akan menyamai Demo 411 sebab persetujuan aparat ke amanan baru diberikan tangg 29 November 2016, hanya dy setengah hari menjelanghari. Tetapi saya menjadi terkesiap dan (terus terang) terharu meLihat semangat kaum muslim yang berunjukrasa untuk membela kitab sucinya. Meskipun saya sendiri tidak ikut dalam demo itu, tetapi saya merasa sangathormat kepada mereka.

Pada Jumat dini hari kawan saya Hafandi yang tinggal di Surabaya itu mengirim pesan pendek. “Kawan, saya sudah di Jakarta, menunggu subuh di Masjid Istiqlal. Pukul 8.00 saya akan ke Monas. Kamu di mana? Ponsel saya pun penuh dengan pesan dari kawankawan yang sebenarnya tinggal di berbagai daerah, tapirupanya sudah ikut numplek di Jakarta.

Sudah dapat dipastikan peserta Demo 212 jauh lebih besar dari 411 karena pada konferensi pers 29 November Kapolri mengatakan bahwa lapangan Monas saja menampung 600.000 orang. Nah, ini membludak sampai ke Bundaran BI, Jalan Thamrin, dan sekitarnya. Yang mengharukan, Demoitu didukung oleh masyarakat, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah. Banyak orang ikut menyumbang spontan untuk membekali para pendemo.

Menko Polhukam Wiranto menyaksikan sendiri banyak ibu-ibu yang mengirim ribuan bungkus nasi, kudapan, dan minum-minuman gratis di sepanjang perjalanan. Ini meng ingatkan kita pada sejarah gerilya Panglima Sudirman melawan penjajah Belanda, di sepanjang jalan yang dilalui selalu disuplai dengan logistik oleh inasyarakat. Juga meng ingatkan kita pada Reformasi 1998 yang mempersaksikan bahwa banyak warga, termasuk istri-istri pejabat, yang menyuplai logistik terhadap mahasiswa-mahasiswa yang berdemo di gedung MPR/DPR saat itu.

Sebenarnya, meskipun namanya dihaluskan menjadi doa superdamai, acara 212 itu tetaplah demo. Dan demo seperti itu dalam pandangan Islam yang lebih komprehensif dan dianut oleh pendukungpendukung demo, bukan hanya tidak bertentangan dengan prinsip ibadah, tetapi bisa menjadi bagian dari ibadah itu sendiri. Di dalam Islam ibadah dibedakanatas ibadah mahdhah (seperti salat, puasa, doa, zikir) dan ibadah muamalah atau ibadah sosial kemasyarakatan (seperti politik, pendidikan, Seni, dan sebagainya).

Para pengikut Demo 212 itu berpegangan pada dalil yang kuat bahwa beribadah mahdhah yang dikaitkan dengan ibadah muamalah sah, boleh, dan tidak dilarang. Menyampaikan aspirasi politik yang dikemas dan dibersamakan dengan ibadah mahdhah seperti doa bersama dan salat Junat di luar masjid dianggap sebagai ibadah yang sah dan berpahala dalam memperjuangkan aspirasi politik umat.

Kita tak bisa selalu berbohong dengan mengatakan bahwa peristiwa 212 hanya doa bersama dan bukan demo. Peristiwa 212 kemarin itu adalah demo, tepatnyaibadah Demo 212. Karenaitu, kita harus bersungguh-sungguh menangkap pesan dari ibadah demo itu, yakni berpolitiklah secara fair dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan huru-hura.

Petuah Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi perlu digarisbawahi ketilamengatakan ada tiga hal yang sangat menyentuh sensitivitas dan emosi umat Islam, kapan pun dan di mana pun: keagungan Allah SWT, ke muliaan Nabi Muhammad SAW, dan kesucian Alquran. Mari kita rawatnegara tercinta, Indonesia, ini dengan penuh kejujuran dan kearifan.

This article have been published in SINDO newspaper, 3 December 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Judul tulisan di atas timbul dari dan sengaja saya kaitkan dengan masalah penegakan hukum dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka dalam tindak pidana penistaanagama. Seperti diketahui, pada saat ini sedang bergemuruh suara dan gerakan agar, setelah dua pekan lalu dinyatakan sebagai tersangka, Ahok segera ditahan. Bahkan ada yang mengancam akan menggerakkan demo yang lebih besar daripada demo 4 November 2016 (411) jika Ahok tidak segera ditahan.

Upaya mengawal tegaknya hukum memang menjadi kewajiban kita untuk melakukannya, lebih-lebih jika karena suatuke adaan, misalnya karena permainan politik, hukum sulit ditegakkan. Tapi tetaplah harus diingat bahwa menegakkan hukum itu harus bersabar dan tidak boleh terburu-buru. Mene gakkan hukum harus sabar mengikuti prosesnya yang mungkin memerlukan waktu dan harus berhati-hati agar tidak salah dan menyebabkan terjadinya kezaliman. Ini berlaku bagi semua kasus, termasuk kasus Ahok yang kini sedang menyedot perhatian kita.

Jika dilihat dari perkembangannya sejak terjadi demo 411 itu, penanganan terhadap kasus Ahok sudah cukup cepat waktunya dan kinerja polisi sudah cukup proporsional. Ketika menerima pimpinan demo 411, pemerintah yang dipimpin Wapres jusuf Kalla menjanjikan bahwa kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua minggu oleh dan di kepolisian. Janji itu sudah ditepati, bahkan belum sampai dua minggusetelah itu Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menetapkan status Ahok sebagai tersangka, pada Jumat tanggal 25 November 2016 kemarin pihak kepolisian pun telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan agar segera bisa diajukan ke pengadilan. Terlepas daritekanan situasi yang mungkin ada, faktanya kita melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan cepat. Oleh sebab itu demo yang lebih besar daripada demo 411 tidak diperlukan lagi karena tidak ada relevansinya. Apalagi pihak kejaksaan telah menjanjikan, perkara Ahok akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari ke depan.

Dalam berhukum kita harus bersabar mengikuti urut-urutan proses yang diatur oleh hukum itu sendiri, yakni hukum acara. Jangan sampai terjadi aparat penegak hukum menersangkakan dan menggiring seseorang ke pengadilan karena tekanan dari luar. Sebab kalau kita membiarkarapalagi mendorong cara itu, kita pun bisa menjadi korban dari cara-cara seperti itu. Kalau sekarang Anda mampu menggerakkan begitu banyak orang untuk menekan aparat agar menggelandang orang ke pengadilan, bukan tidak mungkin suatu saat ada orang yang mampu menggerakkan dan menekan aparat untuk menggelandang Anda ke pengadilan melalui apa yang biasa disebut kriminalisasi.

Itulah relevansi seruan kita harus bersabar dan berhati-hati dalam berhukum. Tapi aparat  penegak hukum pun tidak boleh bermain-main dalam tugas untuk menegakkan hukum. Mereka tidak boleh tunduk pada tekanan politik dari arah manapun dalam menegakkan hukum. Aparat penegak hukum harus cekatan dan profesional dalam menangani kasus. Aparat hukum ti dak bisa memanipulasi dalil “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah untuk melindungi seseorang. Yang bersalah, meskipun hanya satu orang, harus dicaridan ditemukan.

Penegak hukum tidak boleh juga memanipulasi dalil agama yang menyatakan, “Janganlah kebencianmu kepada seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil.” Sebab dalil itu pun bisa dibalik dengan metode mafhum mukhalafah sehingga berbunyi, “Janganlah kesukaanmu atau ketakutanmu terhadap tekanan seseorang menyebabkan kamu tidak berlaku adil.” Ini sangat penting ditekankan karena kenyataan kita dalam berhukum sering kali dihantui permainan hukum antara aparat, politisi, dan cukong.

Permainan hukum oleh aparat penegak hukum memang kerap kali terjadi di Indonesia. Buktinya, banyak penegak hukum, yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, bahkan pegawai administrasi pengadilan, yang digelandang ke pengadilan karena tertangkap memperjualbelikan kasus. Itu pun banyak yang meyakini bahwa tertangkapnya mereka hanya karena “apes”, sebab selain yang tertangkap itu masih banyak penjual dan pembeli kasus yang berkeliaran dan tidak atau belum tertangkap.

Dengan demikian, bersabar dalam menegakkan hukumbisa diartikan, minimal, dalam dua hal. Pertama, kita harus bersabar mengikuti urut-urutan penanganan sebuah kasus agar dilakukan secara berhati-hatidan tidak menimbulkan kezaliman bagi seseorang yang diduga telah melakukan kesalahan. Kedua, penegak hukum harus bersikap profesional dan berani menghadapi tekanan dari arah manapun, dari penguasa politik maupun pernilik uang suap.

Aparat tidak boleh ditekan oleh kekuatan politik dari atas dan oleh cukong-cukong penyuap dari samping. Aparat juga tidak boleh dipaksa-paksa oleh kekuatan massa yang mengepung untuk memaksakan kehendaknya.. Aparat harus berani menolak, kalau perlu melawan, tekanan-tekanan yang mendorong dirinya untuk berlaku tidak profesional dan tidak adil. Itulah wujud kesabaran yang harus ditunjukkan oleh aparat dalam menegakkan hukum.

Berhukum mencakup pembuatan aturan hukum dan penegakan aturan hukum itu sendiri. Maka itu para pembuat aturan hukumjuga harus bersabar dalam arti tekun dan berhati-hati serta tangguh menolak dan melawan tekanan, termasuk menolak suap yang akanmenyesatkannya dari tugas pembuatan aturanhukur yang benar dan baik.

This article have been publsihed in SINDO newspaper, 26 November 2016.