Ujian Terbuka disertasi (Promosi Doktor) Pandam Nurwulan
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovenda Pandam Nurwulan, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu (19/8).
Mengawali ujian terbuka promosi doktor, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor. Turut hadir pula anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
Setelah ujian dibuka, Promovenda Pandam menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak”.
Pandam menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul pada proses transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, yang dapat terjadi sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penelitian disertasi yang dilakukan oleh Pandam memiliki tujuan untuk menemukan konstruksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB) yang berdasar : doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak. Penelitian disertasi Pandam juga bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak
Terdapat tiga permasalahan yang dijawab dalam penelitian yang dilakukan oleh Pandam, yaitu: pertama, apakah PPJB dan PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini telah berdasar pada doktrin keadilan berkontrak; kedua, apakah asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun komersial telah sesuai dengan doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para pihak terkait.
Jenis penelitian Disertasi Pandam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta perbandingan. Pandam menyampaikan temuan dalam disertasinya, yakni, pertama PPJB dan PJB dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial harus berperspektif keadilan berkontrak.
Promovenda Pandama juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berlandaskan keadilan berkontrak maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan; pertama, PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti ke dalam Permen PUPR dan Peraturan Daerah setempat.
Setelah promovenda menyampaikan penelitian disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovenda berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. selaku Promotor, berpesan kepada promovenda untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum.