Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.
Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law
Apakah demokrasi dalam hidup bernegara merupakan sistem yang baik? Jawabannya pasti tidak. Demokrasi hanyalah sistem yang paling sedikit kelemahannya jika dibandingkan dengan sistem-sistem lain yang semuanya memuat unsur jelek. Sejak zaman Yunani kuno Plato sudah mengingatkan, demokrasi berpotensi menimbulkan massa liar dan beringas. Demokrasi juga terlalu berisiko memperjudikan nasib negara karena memberikan hak kepada rakyat yang pada umumnya awam untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara. Di dalam masyarakat yang kurang terdidik yang muncul bisa-bisa demokrasi jual beli, transaksional, bahkan demokrasi kriminal.
Aristoteles, yang juga murid Plato, mengingatkan bahwa di Jalam demokrasi banyak demagog, agitator ahli pidato, dan jago membuat janji tetapi tidak pernah bisa memenuhinya. Banyak politikus demagog di dalam demokrasi yang tidak bisa memenuhi janjinya baik karena dia tidak tahu atas kompleksitasapayang dijanjikannya maupun karena sejak awal niatnya memang membohongi. Demokrasi, dalam faktanya, juga sering dijadikan mekanisme kolusi untuk berkorupsi. Artinya, korupsi bisa dibangun melalui mekanisme demokrasi oleh pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme “formal” demokrasi juga.
Tetapi, demokrasi tetaplah merupakan pilihan terbaik dari alternatif alternatif sistem lain yang juga berpotensi melahirkan praktik-praktik buruk. De mokrasi tetaplah yang terbaik jika dibandingkan dengan oto krasi, oligarki, tirani, monarki, bahkan dengan aristokrasi sekali pun. Para pendiri negara kita, Indonesia, paham benar kekuatan dan kelemahan berbagai sistem itu. Selain soal dasar ideologi negara para pendiri juga sudah memperdebatkan apakah Indonesia akan dibangun berdasar sistem kerajaan atau republik, berdasar monarki atau demokrasi.
Sampai-sampai pilihan atas bentuk pemerintahan republik dan demokrasi dilakukan mela lui voting di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Se telah perdebatan serupadasten (voting) di BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 disepakatilah Indonesia didirikan sebagai negara de ngan bentuk pemerintahan republik yang kemudian disebut Negara Republik Indonesia. Selain memilih negara republik se bagaibentuk pemerintahan, para pendiri negara juga memilih bentuk kesatuan sebagaibentuk negara. Jadilah negara kitasebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pilihan atas demokrasi dengan bentuk pemerintahanrepublik dan bentuk negara kesatuan, dengan demikian, merupakan kesepakatan para pendiri negara yang juga adalah pemimpin bangsa yang kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Begawan konstitusi KC Whe are, penulis buku the Modern Constitutions, memang mendalilkan bahwa konstitusi adalah resultante alias kesepakatan para pembentuknya sesuai dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat.
Tetapi, pilihan kita atas demokrasi bukan tidak menghadapi problem serius dalam menjaga kelangsungan negara. Demokrasi ada kalanya mengancam integrasi, prinsip lain yang tak kalah penting dalam bernegara. Integrasi dan demokrasi sama pentingnya bagi kelangsungan negara. Negara dibangun agar terjadi integrasi (ke bersatuan) yang kokoh, demokrasi dibangun guna memberi peluang bagisetiap individu dan kelompok primordial sekali pun untuk menyatakan aspirasinya dalam penyelenggaraan negara.
Dilema antara demokrasi dan integrasi terjadi karena keduanya mempunyai watak yang berlawanan. Demokrasi ingin membebaskan, sedangkan inte grasi ingin mengekang Dilema itu pernah ditulis oleh Clifford Geerta dalam topik the Integrative Revolution, Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States (1971). Kegagalan inengelola keseimbangan antara demokrasi danintegrasibisamenimbulkan disintegrasi, bahkan kehancuran. Pakistan memecahkan diri dari India pada tahun 1947, padahal sebelumnya merupakan kesatuan Hindustan di bawah Britania Raya, karena sentimen agama. India didominasi Hindu, sedangkan Pakistan didominasi Islam.
Selanjutnya Bangladesh me misahkan diri dari Pakistan pada 1971 karena perbedaan primordial kedaerahan, bahasa, dan warna kulit. Orangorang Palcistan tinggal di wilayah barat, berbahasa Urdu, dan berkulit terang sedangkan orang-orang Bangladesh ting. gal di daerah timur, berbahasa Bengali, dan berkulitagakgelap. Kita bersyukur, sampai saat ini Indonesia masih dapat menjaga integrasi dengan sistem demokrasi yang beberapa kali mengalamni uji perubahan.
Meskipun begitu, problem tentang dilemaantara demokrasi dan integrasi bukannya tidak ada di Indonesia. Kasus yang sekarang ramai, sangkaan makar terhadap 12 orang yang antara lain, memunculkan nama tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas, pada dasarnya merupakan dilema antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi. Pada satu pihak para tersangka merasa menggunakan hak-hak politiknya dengan mekanisme demokrasi sesuai dengan jaminan konstitusi.
Di pihak lain, aparat hukum negara melihat penggunaan hak-hak tersebut mengancam integrasi karena disangka, berbaumakar. Disinilah dilemanya, terasa ada perbenturan kepentingan antara membangun de mokrasi dan menjaga integrasi. Maka itu, diperlukan sikap kenegarawanan dari semua pihak, baik yang ingin menggunakan jalur demokrasi maupun yang ingin menjaga integrasi. Integrasi harus dijaga sebagai harga mati, demokrasi harus dibangun sebagai mekanisme pe menuhan ketentuan konstitusi.
Demokrasi dan integrasi harus berjalan harmonis karena keduanya merupakan jiwa konstitusi. Demokrasi tidak boleh liar, integrasi tidak dapat sewenang-wenang. Semua harus bekerja di dalamn koridor konstitusi. Konstitusi kita menentukan, Indonesia bukan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) semata, tetapi negara nomokrasi (berkedaulatan hukum)juga. Sikap kenegarawananlah yang bisa menyuburkan keduanya.
This article have been published in SINDO newspaper, 14 January 2017.