Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.
Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law
Begitu pintu kamar hotel tempat saya menginap saya buka, tamu saya itu langsung menubruk dan meme luk saya sambil menangis menggerung gerung. “Pak, saya mohon maaf Pak. Saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita. Tapi demi Allah, Pak, saya tidak korupsi sepeser pun. Saya menjadi korban karena jabatan dan atasan. Keluarga saya berantakan, Pak,” katanya sambil terus menangis hingga air matanya membasahi baju saya.
Tamu itu adalah teman kuliah saya yang saat sama-sama kuliah di Yogya (awal 1980-an) dulu biasa saling panggil nama atau”mas” saja dengan saya. Dia bekerja sebagai sekretaris daerah (sekda) di sebuah kantor pemerintah daerah dan baru memanggil bapak”kepada sayasejak saya menjadi pejabat negara. Saya tidak begitu suka dengan panggilan “bapak dari teman itu, tetapi saya tak bisa menghalanginya karena begitulah budaya birokrasi kita.
Orang yang bekerja di kantor-kantor pemerintah se lalu memanggil “bapak kepada pejabat yang lebih tinggi. Maka saya biarkan sajapanggilan “bapak itu kepada saya meski saya sudah tidak pejabat pegara lagi.
Dia meminta maat kepada saya, katanya, karena teman-temannya mengenaldirinyaseba gafteman saya sehingga dia merasa telah mempermalukan saya yang dikenal selalu menyerukan perang terhadap korupsi.
Dia juga meminta maaf kepada saya karena, katanya, telah mempermalukan almamater kami berdua, sedangkan saya adalah ketua umum ikatan keluarga alumni universitas kami tersebut. “Mohon maaf, Pak, mohon maaf saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita,” ucapnya lagi sambil menangis lebih histeris dan pelukannya semakin menguat ke tubuh saya.
Setelah saya beri segelas air putih dan tangisnya agak mereda, bertanyalah saya tentang apa yang sesungguhnya telah menimpanya. Dia bercerita diriaya dijatuhi hukuman karenta dinyatakan terbukti me lakukan tindak pidana korupsi, padahal dirinya tidak korupsi. Kasusnya, dia mengeluarkan dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa LSM yang dibawa pardanggota DPRD, tetapi banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena beberapa di antara LSM itu ternyata fiktif belaka.
Beberapa anggota DPRD yang membawa proposal LSM fiktif itu memang telah dijebloskan ke penjara sebagai pelaku korupsi, tetapi sekda itu merasa dizalimi karena dijatuhi hu kuman pidana juga. Saya mengatakan kepadanya bahwa dari sudut hukum dia memang bersalah karena mencairkan dana yang ternyata dikorupsi para penerima. Tapi di situlah dia merasa dizalimi. “Saya diperintah oleh atasan,” katanya.
“Mengapa tidak ditunjuk kan bukti di pengadilan bahwa Saudara hanya diperintah oleh atasan?” tanya saya, Berceritalah dia bahwa kepala daerah yang memerintahkannya tidak mau memberi disposisi ataupe rintah tertulis, Dia hanya memerintahkan agar proposal proposal dari LSM yang diajukan anggota-anggota DPRD itu diberi jatah bansos. Ketika diminta disposisi atau memo, si kepala daerah tidak mau, tapi malah mengatakan bahwa itu sudah disetujui bersama dengan DPRD. Sebagai bawahan dia tak bisa mengelakan untuk melaksanakan perintah itu. Tapi itulah akibatnya.
Karena tidak punya bukti perintah tertulis dari atasannya, dihukumlah sekda ini dengah dasar turut memperkaya orang lain dengan cara melanggar hur kum yangmerugikan kenangan negara. Bagi sang sekda, masalahnya memang dilematis. Kalau dia tidak mencairkan dana itu bisa dijepit oleh pimpinan eksekutif dan DPRD sehingga bisa terlempar dari posisinya. Disini, meski mungkin tidak setuju, kita maklum, mengapa ke mudian sekda tersebut mencairkan uang bansos yang sangat berisiko itu.
Kawan saya itu mendekam di penjara selama dua tahun dan tak lama setelah bebas diamenemui saya di hotel yang saya sebut di atas. Kehancuran hatinya tidak berbenti di situ. Anaknya yang tadinya dikenal sangat pandai, rajin salat dan mengajt, patuh kepada orang tua, menjadi teladan di sekolah ikut menjadi rusak. Saat ayahnya mulai disebut-sebut dimedia massa sebagai tersangka korupsi, sang anak sangat ter pukul, malu, dan frustrasi.
Anak itu mulai jarang pulang tanpa memberitahu, kemudian pernah sekali-sekali pulang te tapi tubuhnya sudah bertato dan tak hormat lagi kepada keluarga. Pada titik cerita ini dia menangis lagi dengan keras. “Keluarga saya hancur, Pak. Anak saya sampai sekarang tidak pulang, entah ke mana, ka tanya di sela-sela tangisnya. Saya sungguh terharu dan tak tahu apa yang harus saya sampaikan sebagai nasihat, sebab siapa pun tidak akan bisa menerima kenyataan itu tanpa menangis dan menyesali diri.
Saya memiliki seorang teman lain yang juga sekda di sebuah provinsi. Dla dihukum empat tahun penjara karena mengeluarkan dana bansos atas perintah atasan, padahal dana bansos atas perintah atasan, padahal dana-dana itu sudah ditarik kembali dan disetor ke kas daerah sesuai dengan perintah BPK. Dia tetap dipenjara dengan dasar, tindakan yang telah memenuhi unsur korupsi tetap dihukum meski uang riya dikembalikan. Dia terpuruk, harga dirinya runtuh, keluarganya menjadi berantakan.
Dulu, anggota DPR yang divonis karena kasus korupsi pengadaan Alquran menangis tersedu-sedu di sidang pengadilan karena cucu yang sangat disayanginya melihatnya dengan inalu dan terpukul, sedangkan keluarganya menjadi ikut ter bawa-bawa oleh sanksi sosial.
Ada dua hal yang patut dica tat di sini. Pertama, para korup tor dan orang yang dijatuhi hukuman hidupnya akan hancur berantakan. Diri dan keluarga nya menjadi seperti sampah di tengah-tengah masyarakat, Anak menjadi malu, bahkan mungkin akan sulit mendapat teman dan jodoh.
Seumpama mendapat jodoh pun sang ayah harus hadir dipernikahan anaknya dengan berangkat dari penjara dan dikawal ketat sebagai narapidana. Kedua, siapa pun yang menjadi kepala daerah tidak boleh buang badan menyuruh mengeluarkan uang, tetapi jika menjadi kasus yang dikorbankan adalah bawahan yang melaksanakan perintahnya. Itu biadab.
This article have been published in SINDO newspaper, 12 November 2016.