Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Begitu pintu kamar hotel tempat saya menginap saya buka, tamu saya itu langsung menubruk dan meme luk saya sambil menangis menggerung gerung. “Pak, saya mohon maaf Pak. Saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita. Tapi demi Allah, Pak, saya tidak korupsi sepeser pun. Saya menjadi korban karena jabatan dan atasan. Keluarga saya berantakan, Pak,” katanya sambil terus menangis hingga air matanya membasahi baju saya.

Tamu itu adalah teman kuliah saya yang saat sama-sama kuliah di Yogya (awal 1980-an) dulu biasa saling panggil nama atau”mas” saja dengan saya. Dia bekerja sebagai sekretaris daerah (sekda) di sebuah kantor pemerintah daerah dan baru memanggil bapak”kepada sayasejak saya menjadi pejabat negara. Saya tidak begitu suka dengan panggilan “bapak dari teman itu, tetapi saya tak bisa menghalanginya karena begitulah budaya birokrasi kita.

Orang yang bekerja di kantor-kantor pemerintah se lalu memanggil “bapak kepada pejabat yang lebih tinggi. Maka saya biarkan sajapanggilan “bapak itu kepada saya meski saya sudah tidak pejabat pegara lagi.

Dia meminta maat kepada saya, katanya, karena teman-temannya mengenaldirinyaseba gafteman saya sehingga dia merasa telah mempermalukan saya yang dikenal selalu menyerukan perang terhadap korupsi.

Dia juga meminta maaf kepada saya karena, katanya, telah mempermalukan almamater kami berdua, sedangkan saya adalah ketua umum ikatan keluarga alumni universitas kami tersebut. “Mohon maaf, Pak, mohon maaf saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita,” ucapnya lagi sambil menangis lebih histeris dan pelukannya semakin menguat ke tubuh saya.

Setelah saya beri segelas air putih dan tangisnya agak mereda, bertanyalah saya tentang apa yang sesungguhnya telah menimpanya. Dia bercerita diriaya dijatuhi hukuman karenta dinyatakan terbukti me lakukan tindak pidana korupsi, padahal dirinya tidak korupsi. Kasusnya, dia mengeluarkan dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa LSM yang dibawa pardanggota DPRD, tetapi banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena beberapa di antara LSM itu ternyata fiktif belaka.

Beberapa anggota DPRD yang membawa proposal LSM fiktif itu memang telah dijebloskan ke penjara sebagai pelaku korupsi, tetapi sekda itu merasa dizalimi karena dijatuhi hu kuman pidana juga. Saya mengatakan kepadanya bahwa dari sudut hukum dia memang bersalah karena mencairkan dana yang ternyata dikorupsi para penerima. Tapi di situlah dia merasa dizalimi. “Saya diperintah oleh atasan,” katanya.

“Mengapa tidak ditunjuk kan bukti di pengadilan bahwa Saudara hanya diperintah oleh atasan?” tanya saya, Berceritalah dia bahwa kepala daerah yang memerintahkannya tidak mau memberi disposisi ataupe rintah tertulis, Dia hanya memerintahkan agar proposal proposal dari LSM yang diajukan anggota-anggota DPRD itu diberi jatah bansos. Ketika diminta disposisi atau memo, si kepala daerah tidak mau, tapi malah mengatakan bahwa itu sudah disetujui bersama dengan DPRD. Sebagai bawahan dia tak bisa mengelakan untuk melaksanakan perintah itu. Tapi itulah akibatnya.

Karena tidak punya bukti perintah tertulis dari atasannya, dihukumlah sekda ini dengah dasar turut memperkaya orang lain dengan cara melanggar hur kum yangmerugikan kenangan negara. Bagi sang sekda, masalahnya memang dilematis. Kalau dia tidak mencairkan dana itu bisa dijepit oleh pimpinan eksekutif dan DPRD sehingga bisa terlempar dari posisinya. Disini, meski mungkin tidak setuju, kita maklum, mengapa ke mudian sekda tersebut mencairkan uang bansos yang sangat berisiko itu.

Kawan saya itu mendekam di penjara selama dua tahun dan tak lama setelah bebas diamenemui saya di hotel yang saya sebut di atas. Kehancuran hatinya tidak berbenti di situ. Anaknya yang tadinya dikenal sangat pandai, rajin salat dan mengajt, patuh kepada orang tua, menjadi teladan di sekolah ikut menjadi rusak. Saat ayahnya mulai disebut-sebut dimedia massa sebagai tersangka korupsi, sang anak sangat ter pukul, malu, dan frustrasi.

Anak itu mulai jarang pulang tanpa memberitahu, kemudian pernah sekali-sekali pulang te tapi tubuhnya sudah bertato dan tak hormat lagi kepada keluarga. Pada titik cerita ini dia menangis lagi dengan keras. “Keluarga saya hancur, Pak. Anak saya sampai sekarang tidak pulang, entah ke mana, ka tanya di sela-sela tangisnya. Saya sungguh terharu dan tak tahu apa yang harus saya sampaikan sebagai nasihat, sebab siapa pun tidak akan bisa menerima kenyataan itu tanpa menangis dan menyesali diri.

Saya memiliki seorang teman lain yang juga sekda di sebuah provinsi. Dla dihukum empat tahun penjara karena mengeluarkan dana bansos atas perintah atasan, padahal dana bansos atas perintah atasan, padahal dana-dana itu sudah ditarik kembali dan disetor ke kas daerah sesuai dengan perintah BPK. Dia tetap dipenjara dengan dasar, tindakan yang telah memenuhi unsur korupsi tetap dihukum meski uang riya dikembalikan. Dia terpuruk, harga dirinya runtuh, keluarganya menjadi berantakan.

Dulu, anggota DPR yang divonis karena kasus korupsi pengadaan Alquran menangis tersedu-sedu di sidang pengadilan karena cucu yang sangat disayanginya melihatnya dengan inalu dan terpukul, sedangkan keluarganya menjadi ikut ter bawa-bawa oleh sanksi sosial.

Ada dua hal yang patut dica tat di sini. Pertama, para korup tor dan orang yang dijatuhi hukuman hidupnya akan hancur berantakan. Diri dan keluarga nya menjadi seperti sampah di tengah-tengah masyarakat, Anak menjadi malu, bahkan mungkin akan sulit mendapat teman dan jodoh.

Seumpama mendapat jodoh pun sang ayah harus hadir  dipernikahan anaknya dengan berangkat dari penjara dan dikawal ketat sebagai narapidana. Kedua, siapa pun yang menjadi kepala daerah tidak boleh buang badan menyuruh mengeluarkan uang, tetapi jika menjadi kasus yang dikorbankan adalah bawahan yang melaksanakan perintahnya. Itu biadab.

This article have been published in SINDO newspaper, 12 November 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

 

Seperti diduga sebelumnya, apa pun isi putusan hakim atas kasus pembunuhan Mirna yang memicu kontroversi panas. Demikianlah, setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu penghukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica pada pukul 17.00 WIB, Kamis kemarin, lusa kontroversi betul-betul memanas. Televisitelevisi besar menjadikannya sebagai berita “pro-kontra” sepanjang malam tanpa henti, sosial media ribut juga penuh kontroversi.

Sebagai mantan hakim yang pernah menangani banyak kasus, saya tahu persis dan sudah pernah menulis di harian ini bahwa tak ada putusan hakim yang bisa diterima oleh semua orang. Setiap hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan vonis selalu saja ada yang mencelanya. Ya, sekurang-kurangnya orang yang dikalahkan dalam perkara itu atau orang yang tuntutannya tidak dikabulkan oleh pengadilan biasanya marah-marah kepada hakim.

Ada saja caci maki dan tudingan berlaku tidak adil terhadap hakim oleh orang-orang yang kalah atau mempunyai keterikatan emosional tertentu terhadap satu perkara atau oleh orang-orang yang tidak memahami persoalan secara utuh. Tetapi pada saat yang sama, banyak juga pujian-pujian yang dipersembahkan kepada hakim sebagai hakim yang adil dan benar-benar mewakili Tuhan oleh orang-orang yang menang dan terpuaskan oleh putusan hakim.

Oleh sebab itu, kita harus paham betul para hakim yang mengadilikasus perbunuhan Mirna Salihin sendiri menyadari bahwa posisinya akan dijepit secara keras oleh opini publik, apa pun yang diputuskan. Jika menjatuhkan hukuman kepada Jessica, tentu sudah dihitung akan menuai bermacam-macam tudingan seperti sekarang ini.

Sebaliknya, seandainya mereka memutus dengan membebaskan Jessica dari segala dakwaan, tentu juga akan dibanjiri hujatan yang tak kalah besar di samping tentu saja akan ada yang memujinya. Pokoknya kalau menjadi hakim jangan pernah berharap akan dipuji oleh semua orang, tetapijangan pula takut dicaci maki oleh banyak orang. Putus saja sesuai bisikan nurani dan sikap profesional dan penuh kejujuran. Kalau itu dilakukan, pastilah akan memberi kepuasan batin kepada hakimyang bersangkutan.

Yang penting bagi hakimitu bersikap prozesional, berusaha jujur, dan bersih dari pengaruh kasar maupun pengaruh halus. Dalam kasus pengadilan Jessica ini, saya mencatat secara umum hakimnya cukup leluasa untuk bersikap objektif. Perkara initidak terkait dengan urusan politik sehingga tak tampak ada te kanan politik dari manapun kepada para hakim. Perkara ini juga tak terkait dengan uang dan tak melibatkan bisnis besar sehingga tidak terdengar adanya kecurigaan telah terjadinya penyuapan atas kasus ini. Kontroversinya murni berkisar pada penafsiran atas fakta di persidangan yang pada akhirnyahalitu memang menjadiwe wenang hakim.

Rasanya dalam menangani kasus ini para hakim telah memutus sesuai dengan keyakinannya sendiri sesuai dengan rangkaian fakta hukumdipersidangan. Kesimpulan majelis hakim tidaklah berdasar pada satu fakta, tetapi didasarkan pada rangkaian fakta-fakta yang menuntun kepada keyakinan tertentu. Soal kita setuju atau tidak setujuatas keyakinan hakim itu, adalah lain soal. Se tuju atau tidak setuju itu lebih dipengaruhioleh informasi,posisi. atau ikatan emosional kita terhadap kasus itu.

Keluarga Darmawan Salihin dan jaksa penuntut umum tentu berbeda pandangan dan sikapnya dengan keluarga Jessica dan para pengacaranya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Kita pun yang melihat dari luar bisa juga berbeda-beda dalam memandang kasus itu, bergantung pada persepsi dan informasi yang kita asup masing-masing.

Kita harus memaklumi jika Darmawan Salihin sering kali terlihat kalap dan kurang proporsional dalam mengekspresikan kemarahannya terhadap setiap kecenderungan yang ingin membebaskan Jessica. Kita harus maklum juga jika jaksa penuntut umum ngotot membuktikan kebe naran dakwaannya, sebab memang itulah tugas profesional jaksa jika berani membawa satu kasus ke pengadilan.

Sebaliknya kita tidak boleh marah kepada jessica jika dia berusaha melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membebaskan dirinya. Kita tak boleh gusar kepada Otto Hasibuan yang setiaphariselalupasang badan melawan arus kencang yang menyasar Jessica, se babmemang sepertiitulah sikap yang harus ditunjukkan oleh advokat. Itutakharusselaludikaitkan dengan bayaran seperti yang dikatakan oleh Darmawan bahwa pengacara membela Jessica mati-matian karena dibayar. Itu adalah bagian dari sikap profesional advokat.

Yang penting, sekarang kasus itu telah divonis melalui sidang yang terbuka dan bisa dicerna oleh akal sehat publik. Majelis hakim telah melakukan tugasnya sesuai hak dan kewenangannya hingga mencapai keyakinan tanpa diwarnai hal-hal yang kolutif dan mencurigakan. Kita boleh bersetuju atau tidak bersetuju de ngan keyakinan dan vonis hakim itu, tetapi putusan hakim sudah sah tanpa memerlukan persetujuan kita.

Jessica boleh marah dan tidak menerima bahkan menganggapputusan hakimitu tidak adil dan kejam sehingga melalui ketua tim pembelanya, Otto Pasibuan, langsung menyata kan naik banding. Itu adalah hak Jessica yang tak bisa dihalangi oleh siapapun. Jadi untuk pengadilan pertama, kasus pembunuhan Mirna Salihin ini sudah selesai tetapi kasus ini masih akan berlanjut ke babak berikutnya karena Jessica me nyatakan naik banding.

Mungkin setelah pengadilan tingkat banding pun, kasus ini masih akan berlanjut sebab Jessica maupun jaksa penuntut umum masih bisa melakukan perlawanan hukum ke tingkat kasasi di MA atas apa pun yang nanti diputus oleh pengadilan tingkat banding

Kita berharap agar para hakim tetap bersikap profesional menegakkan hukumdan keadilan. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh masifikasi opini yang sangat mungkin akan terus digelombangkan oleh Otto Hasibuan maupunoleh Darmawan Salihin. Pastilah sulit menjadi hakim yang benar-benarjujur dan adil, tetapi cukuplah bagi setiap hakim “berusaha secara sungguh-sungguh untuk jujur dan adil.

This aerticle have been published in SINDO newspaper, 29 October 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Menjelang salat Jumat kemarin (21 Oktober 2016) saya IV terlibat diskusi hangat di Law School of Melbourne University (LSMU), Australia. Acara dibuka oleh guru besar dari ISMU Prof Tim Lindseydan dipandu oleh guru besar tamu LSMU Prof Denny Indrayana. Namanya juga diskusi tentang isuisu aktual (current issues), tidak ada topik khusus yang dibahas. Tapi karena tempatnya di Law School, diskusinya banyak menyinggung soal-soal hukum.

Saya yang diminta menjadi pemantik dalam diskusi itu menjelaskan beberapa hal terkait dengan pembangunan hukum di Indonesia. Saya pun menyinggung banyak hal, tetapi tetap bertumpu pada isu aktual yang sedang berjum donesia, yakni reformasi hukum. Kebetulan, memasuki tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Jusuf Kalla (JK). pemerintah mengumumkan rencana peluncuran paket kebijakan di bidang hukum.

Menurut saya, memasuki tahun ketiga pemerintahan Jokowi-Jk ini pilihan paket kebijakan pada bidang hukum adalah tepat setelah pada tahun pertama dan kedua pemerintah berusaha menangani masalah politik dan ekonomi.

Konsolidasi politik pada tahun pertama dapat dinilai berhasil karena Jokowi bisa mengendalikan berbagai  kuatan politik darsparta politik di bawah kontrolkekuasaannya sehingga leluasa dalam menetapkan berbagai program yang bisa digambarkan dalam APBN.

Pada tahun kedua terlihat nyata bahwa pemerintahan Jokowi-Jk mencoba meluncur kan berbagal paket kebijakan ekonani. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam paket kebijakan ekonominya, meski cukup berhasil pemerintahan Jokowi-JK masih terhambat oleh problem hukum. Banyak kebijakan ekonomi yang sulit terlaksana karena terhambat oleh problem hukum balk karena tumpang tindih antaraturan hukum maupun karena korupsi dan kolusi dalam pelaksanaan aturan hukum.

Itulah sebabnya pilihan peluncuran kebijakan reformasi hukum menjadi sangat penting dan tepat untuk menjadi titik tumpu perjalanan pemerintahan Jokowi-JK dalam memasuki tahun ketiga ini. Bagi kita, tegaknya supremasi hukum menjadi kunci dari kelancaran pembangunan bidang-bidang lain. Penegakan supremasi hukum sudah bisa menyelesaikan separuh dari berbagai soal bangsa, (leg sedangkanseparuh sisanya bisa gal terbagi ke bidang-bidang lain dan yang dapat diselesaikan secara ad hoc.

Jadi sumber utama penyelesaian berbagai masalah kita adalah tegaknya hukum dulu. Logikanya sederhana. Selama in ini rusaknya pembangunan dalam berbagai bidang disebabkan tidak tegaknya hukum. Rencana pembangunan ekonomi rusak karena banyak kolusi, pemberantasan korupsi tersendat-sendat karena hukum korupsi dilaksanakan secara kobat ruptif juga. Penyelenggaraan  pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, perdacena gangan, semuanya rusak dikorupsi karena hukum tidak ditegakkan dengan benar.

Apa yang harus dilakukan masi dalam penataan dan reformasi hukum kita? Menurut saya yang sangat perlu kita lakukan bukanlah membuat aturan-aturan hukum, melainkan menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah ada. Jika upaya pembangunan hukum seperti dikemukakan Friedman harus diarahkan pada tiga subsistem hukum,yakni isi aturan hukum (legal substance), aparat penegak hukum legal structure), dan budaya hukum (legal cul ture), untuk Indonesia yang diperlukan pembenahannya adalah penegakan hukum.

Isi-isi hukum (legal substance)yang kita perlukan rasa nya sudah kita miliki semua. Yang tidak ada atau belum bisa sungguh-sungguh kita lakukan adalah penegakan hukum Seun paita pun ada masalah materihukum yang mengham bat, penyelesaiannya dapat dilakukan secara linear melalui proses legislasi (legislative review) atau melalui peradilan (judicial review) baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui Mahkamah Agung (MA).

Reformasi dalam penegakan an hukum tak dapat diartikan nasi hanya membereskan karutsaya marut dunia peradilan. Jika pe kan negakan hukum diartikan sebagai pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana mestinya, areanya bukan hanya ada di lembaga peradilan, melainkan yang justru lebih banyak adalah tidak tegaknya hukum di birokrasi (pemerintahan). Tepatnya tidak tegaknyahukum yang merusak pemerintahan kita ada di dua area, yakni di dunia peradilan dan di birokrasi pemerintahan sehari-hari.

Birokrasi kita adalah biro krasi yang sudah rusak parah karena korupnya. Birokrasi banyak melakukan korupsi-korupsi dalam tugas rutin melalui permainan prosedur yang dapat berlindung dibawah aturan-aturan hukum yang dimanipulasi. Temuan Presiden Jokowi tentang pungli yang terjadi di Kementerian Perhubungan pe kan lalu sebenarnya hanyalah sebijt pasir dari sekeranjang pa sir buruknya birokrasi kita Pungli-pungli seperti itu masih biasa terjadi di mana-mana, dari pusat sampai ke daerahdaerah terpencil.

Begitu juga dunia penegakan hukurn kita pada lembaga peradilan sudah begitu buruk. Kolusipenyelesaian kasus terjadi di semua lini dan melibatkan oknum” (harus selalu disebut oknum) semua lembaga penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, polisi hingga pengacara. Lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan profesi advokat sebagai penegak hukum sudah banyak mengirimkan wakil-wakilnya yang meringkuk di penjara karena melanggar hukum saat bertugas harus menegakkan hukum.

Jadi, kalau ditanyakan reformasi hukum itu adalah reformaslapa, jawabannya adalah reformasi penegakan hukum (legal structure). Sasarannya ada di dua area, yakni area birokrasi danarealembaga peradilan.Untuk menghadapi itu diperlukan strong leadership, yakni kepemimpinan yang kuat, kuat karena bersih dan tidak tersandera oleh mafia dan kuat karena berani melakukan tindakan-tindakan yang tegas. Itulah pemimpin merah putih, pemimpin yang berani dan bersih, juga pemimpin yang berani karena bersih.

Terima kasih kepada Prof Tim Lindsay dan Prof Denny Indrayana yang telah mengatur diskusi hangat saya tentang hukum di Melbourne University Saya optimistis kita memiliki banyak kader bangsa untuk membangun masa depan supremasi hukum di Indonesia, sebab banyakanak kita yang be Lajar hukum memilikisemangat seperti itu. Misalnyayang, antara lain, saya temui di berbagai universitas saat saya berkunjungan ke Australia dalam 10 hari terakhir ini.

This article have been published in SINDO newspaper, 22 October 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Perkembangan teknologi informasi sekarang ini sungguh dahsyat. Kejadian yang membuat gaduh di suatu tempat jauh begitu cepat dan instan menyerbu berbagai tempat yang sangat jauh. Itulah yang sangat terasa begitu saya mendarat di Perth, Australia, Kamis sore kemarin. Sebenarnya acara resmi saya baru terjadwal untuk berbicara pada Jumat malarn di Kantor Konsulat Jenderal Indonesia dan Sabtu pagi di Curtin University di Perth.

Rencananya Kamis malam dan Jumat, seharian saya akan jalan-jalan (sight seeing) saja. Tetapi begitu mendarat saya sudah diberi tahu bahwa komunitas diaspora dan warga NU di Perth sudah mengagendakan acara diskusi dengan saya. Kamis pukul 20.00 waktu setempat sudah banyak warga Indonesia yang berkumpul untuk berdiskusl dengan saya di rumah dinas General Manager . Garuda Aryo Wijoseno. Saya hadir ke tempat itu ditemani Konjen RI di Perth, Ade Padmo Sarwono bersama istri.

Jumat pagi pukul 10 saya sudah dibajak untuk hadir di komunitas CIMSA (Curiin lndonesiaT Moslem Students Association) untuk berdiskusi tentang penegakan hukum.
Saya tidak menghindar untuk memenuhi undangan-undangan dadakan itu, karena saya merasa berhadapan dengan anak-anak bangsa yang sanga concern atas masa depan negara dan bangsanya, Indonesia.

Mereka tidak meminta informasi tentang apa yang terjadi di Indonesia karena semua yang terjadi di Indonesia telah mereka ketahui semua. Teknologi informasilah yang meny plai informasi informasi penting kepada mereka. Mereka meminta pandangan saya tentang banyak hal yang terjadi di Indonesia. Oleh karena topik dalam acara dadakan di rumah dinas GM Garuda itu tidak direncanakan lebih dulu, banyak sekali isu yang mereka usulkan.

Ada yang meminta saya berbicara tentang operasi tangkap tangan pungli di Kementerian Perhubungan adayang meminta menjelaskan posisi kasus ketua DPD Irman Gusman, ada yang meminta penjelasan tentang drama Dimas Kanjeng dan Marwah Daud Ibrahim, ada yang meminta pendapat saya tentang isu Ahok dan Surah Al- Maidah:51 yang masih terus dihebohkan. Tak mungkin saya membicarakan itu semua dalam waktu dua jam.

Saya hanya berbicara dua hal saja, yakni tentang Ahok dan Marwah Daud Ibrahim. Itu yang banyak mereka tanyakan saat kami sedang dinner. Sejauh me nyangkut Ahok yang kini banyak digugat karena dianggap melakukan pelecehan terhadap agama Islam Alquran dan umat Islam, saya tidak mengupas sampai.nendalam. Saya lebih banyak melihat manfaat dan kemajuan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerah pada umumnya dibandingkan dengan masalah hukumnya.

Adapun persoalan hukum yang terkait dengan pernyataan Ahok, menurut saya, sudah ada jalurnya sendiri dan sekarang se dang berproses. Kasus Ahok tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam, karena hukum Islam tidak berlaku di Indonesia untuk kasus seperti itu. Kasus Ahok,kalau mau dibawa ke jalur hukum hanya bisa diselesaikan menurut hukum nasional. Dan jika pilihan penyelesaiannya adalah hukum nasional, ada aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

Secara hukum perdata, kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pembe rian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiapperbuatanyangbukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masaLahnya. Didalam hukum perdata, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lainnya yang memang mengenal cara damai atau asas konsensual dalam mengakhiri perkara.

Tetapi di dalam hukum pidana, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan negara (aparat penegak hukum) sehingga tidak dikenal permintaan maaf atau perdamalan, kecuali dalam delikaduan. Orang tua yang memberi maaf kepada orang yang membunuh anaknya tidak bisa me. niadakan proses hukum pidana atas pembunuh itu.

Pasalnya, si pembunuh (pelaku tindak pidana) bukan musuhkeluarga yang terbunuh, me Lainkan musuh masyarakat yang diwakili oleh negara. Kalau tindak pidana bisa selesai dengan maaf, nanti bisa banyak orang melakukan tindak pidana dan hanya menyelesaikannya de ngan meminta maaf. Berbeda dengan di Arab Saudi, pemberianmaatataudendabisa menghilangkan hukuman pidana.

Dalam kasus Ahok, saya ti dak menjelaskan soal posisi hu kumnya karena masalahnya sudah jelas, tetapi saya lebih banyak menjelaskan tentang perkembangan demokrasi dalam kaitan dengan pilkada secara langsung. Saya kemukakan bahwa pilkada secara langsung, tanpa kita cermati, telah banyak memberi manfaat dalam penguatan integrasi bangsa.

Pada era Orde Baru, tidak mungkin kita bisa menonton perhelatan demokrasi yang diikuti dengan meriah oleh rakyat. Sekarang kita bisa menikmati itu baik sebagai penonton maupun sebagai pemain (kalau mau). Lebih dari itu, dengan sistem dan mekanisme pilkada yang berlaku sekarang maka sekat-sekat ideologi atau subideologi antarparpol menjadi cair sehingga integrasi kita menjadi lebih kuat.

Tidak ada lagi oposisi maupun koalisi permanen. Golkar dan PDIP atau Nasdem yang ber beda koalisi dalam pilpres bisa bersatudalampilkadadiberbagai daerah. PKS dan Gerindra yang berbeda dukungan dalam pilkada di suatu daerah bisa bersatu dalam dukungan di daerah lain. Ini berkah tersebulung (blessing indisguised) dalam perkembang an demokrasi kita. Pancasila sebagai dasar ideologi negara menadisemakin mantap.

Soal Marwah Daud Ibrahim, juga menjadi pembahasan menarik dalam diskusi dadakan itu. Yang disorot bukan hanya kasus hukum yang menimpa Dimas Kanjeng yang dibelanya. melainkan lebih pada sikap irasional Marwah yang tak dinilai tidak lazim dilakukan oleh seorang cendekiawan muslim dan menyempal dari pemahaman mainstream kaum muslimin tentang kejadian gaib.

This article have been published in SINDO newspaper, 15 October 2016.

Author: Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of International Law

Untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan dengan produk asing, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan impor melalui rezim kuota. Dalam praktiknya, penerapan rezim ini rawan penyalahgunaan. Kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait dengan impor gula dan Lutfi llasan Ishak terkait dengan impor daging sapi merupakan contoh kasus penyalahgunaan ter.sebut. Selain itu sebenarnya rezim kuota merupakan rezim yang dilarang dalam World Tbade Organization (WTO).
Oleh karena itu sebaiknya pemerintah meninggalkan rezim kuota dan lebih mengoptimalkan insbumen remedi perdagangan intemasional, baik ‘anti-durnping”tindakan imbalan’ maupun ‘tindakan pengamanan perdagangan’.

Larangan Kuota
Salah satu prinsip fundamental dalam World Trade Organization (WTO) selain nondiskriminasi adalah larangan pembatasan kuantitatif atau rrezim kuota. WIO secara umum melarang adanya kuota baik terhadap impor maupun ekspor produk apapun.

Alasan utama larangan, pengenaan rezim kuota ini karena dampak protektif dan distortifnya terhadap perdagangan internasional lebih besar dibandingkan rezim tarif. Ketika kuota diterapkan, tidak ada peluangbagi produsen asing untuk meningkatkan ekspornya, meskipun harga pniluk asing tersebut sangat kompetitif.

Memang dalam jangka pendek rezim kuota memberikan manfaat karena memberikan proteksl terhadap produk dalam negeri dari produk asing, terutama yang mempunyai daya saing tinggi. Dengan demikian industri dalam negeri dapat Pempertahankan dan bahkan meningkatkan keuntungan dan tenaga kerja domestik.

Tetapi dari perspektif perdagangan internasional. rezim kuota akan mendistorsi distribusi kemanfaatan ekonomi hanya untuk keuntunganindustri negara pengimpor. Selain itu, dari
sisi negara importir sendiri sebenamya rezim ini juga merugikan konsumen dan industui hilir karena keduanya harus menanggung biaya ekonomi atas hilangnya akses terhadap produk-produk impor. Dengan demikian dalam jangka menengah dan panjang rezim kouta ini lebih besar madharatnya daripada manfaatnya.

Remedi

Dalam era perdagangan bebas sebaiknya rezim kuota ini mulai ditinggelkan dan, diganti dengan remedi perdagangan internasional, baik berupa antidumping, tindakan imbalan, maupun pengamanan perdagangan. Remedi perdagangan ini merupakan mekanisme pertahanan perdagangan yang diperbolehkan dalam WTO untuk memulihkan atau mengendalikan dampak persaingan curang. Seperti dumping dan subsidi, serta lonjakan impor.

Pemerintah dapat menggunakan tindakan ‘anti-dumping’ untuk mengendalikan impor yang dilakukan dengan dumping. Yakni tindakan menjual produk di negara pengimpor dengan hargayanglebih rendah dibandingkan dengan harga normal, atau harga di pasar dalam negeri negara penge-kspor sendiri.Tindakan imbalan dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk impor yang di negara pengekspornya diberikan subsidi. Sedangkan ‘tindakan pengamanan perdagangan’ dapat dilakukan untuk mengendalikan dampak melonjaknya impor, meskip’un tidak ada praktik perdagangan curang.

Baik ‘antidumping’ maupun tindakan imbalan’ dapat dilakukan dengan cara mengenakan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk dumping dan Bea Masuk Imbalan (BMI) untuk produkbersubsidi, jika terbukti bahwa produk-produk tersebut menimbulkan kerugian material terhadap industri domestik. Sedangkan ‘tindakan pengamanan perdagangan’ dapat dilakukan dengan cara mengenakan bea masuk tambahan dan/atau kuota jika tertukti lonjakan impor tersebut menimbulkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Baik BMAD, BMI maupun tindakan pengamanan hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilalnrkan investigasi.

Data dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan bahwa sejak tahun 1996 sampai tahun 2016 Indonesia telah mengenakan BMAD terhadap 35 produk dumping. Selain masih melakukan investigasi ‘anti-dumping’ terhadap 11 produk, dan menghentikan investigasi ‘anti-dumping’ terhadap 18 produk. Indonesia juga telah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan terhadap 17 produk, namun belum satupun produk impor yang dikenakan BMI.

Indonesia masih perlu untuk lebih mengoptimalkan lagi penggunaan instrumen remedi perdagangan dalam membendung impor. Ketika investigasi untuk remedi perdagangan mulai dilakukan, otomatis impor akan dihentikan. Dengan demikian penggunaan instrumen remedi perdagangan internasioal jauh lebih efektif daripada rezim kuota dalam melindungi industri dalam negeri.

This article have been published in KEDAULATAN RAKYAT newspaper, 12 October 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Ketika pada 2007 berkunjung ke Suriah, saya bersama AM Fatwa, Wakil Ketua MPR saat itu menyempatkan diri berziarah ke Masjid Agung Umayyah di Damaskus. Di Kompleks masjid yang bersejarah itu ada sebongkah batu besar hitam kecokelatan berdiameter sekitar 2 meter. Menurut guide yang mengantar kami, batu itu jatuh dari langit sekitar 3.000 tahun yang lalu. “Bagaimana bisa diketahui ia jatuh dari langit 3.000 tahun yang lalu?” tanya AM Fatwa serius. Guide itu gelagapan tak bisa menjawab.

Ketika ditanya lagi oleh AM Fatwa, guide itupun tetap tak bisa menjawab. Maka sayalah yang mengambil alih memberi jawaban. Saya bilang dulunya batu itu sudah dibawa ke semua laboratorium tercanggih di dunia, tetapi tak bisa diketahui juga umur dan asal kedatangannya. Sampai-sampai badan inteljen Amerika Serikat (CIA) dan Uni Soviet  (KGB) pun saat dimintai bantuan tetap gagal mengungkapnya.

“Setelah semua gagal mengungkap diundanglah polisi dari Indonesia agar menyelidiki batu itu. Setelah dihajar habis oleh polisi dari Indonesia, barulah batu itu mengakut terus terang bahwa dirinya jatuh dari buah bintang 3.000 tahun yang lalu,” imbuh saya.

Pak Fatwa tertawa lepas dan mengakhiri pertanyaannya.Ce ritacanda bersama Pak Pawaitu tebersit kembali dari kehangarr saya ketika saya terlibat dalam acara dialogdindonesia Lewyers Club (ILC) yang dipandu Kami Ilyas, Selasa malam lalu.

Pada acara itu pimpinan Komisi III DPR-RI Benny K Harman mengatakan baliwa dalam mengungkapkasus Dimas Kanjeng yang sekarang menjadi ter sangka penipuan dan diduga kuat mengotaki pembunuhan dua “santrinya” itu polisi telah menghajar habis-habisan enam terduga pelaku eksekutor pem bunuhan tersebut. Bahkan satu di antaranya sampai meninggal. Informasi dari Benny itu mengingatkan kita pada cara kerja polisi di era Orde Baru, menghajar habis orang yang diperiksa.

Pada era Orde Baru ada kesan umum, jika menginterogasi seseorang, polisi selalu menggunakan cara kekerasan dan menghajar habis si terperiksa sampai mau mengaku. Ya batu pun kalau dihajar polisi Indonesia terpaksa mengaku. Itu dulu. Apakah sekarang masih terjadi sepertiyang, kata Benny dialami para terduga pembunuh dua santri Dimas Kanjeng? Entahlah, mungkin masih. Bahkan, selain menghajar, terkadang polisi kita bisa menggunakan rayuan gombal juga.

Baru-baru ini Jessica Kumala Wongso mengaku diperiksa dengan tidak etis. Ada polisi yangmeminta Jessica mengaku meracuni Mirna dengan janji akan dituntut hukuman ringan dengan kemungkinan masih bisadapatremhisi-remisiebie ga kelak bisa cepat keluar dari penjara. “Ini menyangkut per taruhan (karier) saya,” kata po lisi itu seperti diceritakan oleh Jessica di persidangan. Bahkan ada polisi yang merayu Jessica dengan godaan genit. “Kamu tipe saya banget, Jessica,” kata polisi itu.

Oooi, masak polisi sekarang masih melakukan pemeriksaan dengan cara-cara sepertiitu? Informasi dari Benny K Harman dan kesaksian Jessica mungkin tidak sepenuhnya benar dan le bih banyak dramatisasinya. Po lisi penyidik dari Polda Jatim yang duduk berdampingan de ngan saya pada acara di ILCitu berbisik kepadasaya bahwainfo itu dilebih-lebihkan. Kata sang polisi, dalam melakukan peme, riksaan, polisi mempunyai SOP. yang ketat dan divideokan dari detik kedetik.

Terserahlah, bagaimana fak tanya. Biarlah info itu menjadi masukan untuk koreksi Polrike dalam. Tapi dari sudut-sudut, lain harus diakui ada segi-segi baik dari kerja-kerja polisi. Polisi kita dikenal bagus dan cekatan dalam mengungkap kasus, terutama kejahatan-kejahatan berdarah.Dalam kasus pembunuhan Ismail dan Gani yang diduga me libatkan Dimas Kanjeng misalnya, polisi bisa mengungkap, padahal mayat keduanya ditemukan secara terpisah di tempat yangjauh daripadepokan Dimas Kanjengdanperistiwanya sudah lama terjadi. Polisi kita juga berhasil mengungkap dengan baik pembunuhan keji yang dilakukan Ryan terhadap belasan orang yang diduga punya hubungan asmara homo” dengan pemuda asal Jombang itu.

Polisi kita bisa mengidentifikasi mayat yang dimutilasi dan bagian-bagian tubuhnya sudah dibuang di tempat yang terpisah-pisah. Setelah dire konstruksi dan dianalisis potongan-potongan mayat itu bisa diketahui identitasnya dan diketahui pula pemutilasinya. Polisi kita bisa menangkappencuri bayi di rumah sakit dalam waktu singkat. Polisi kita juga bisadengan mudah menangkap penghuni penjara yang lari dari penjara dengan menyamar sebagai perempuan dan memakai jilbab yang diberikan istrinya. Pokoknya, baguslah.

Secara umum dapat dikata kan, Polri kita pun mampu be kerja dengan baik dalam kasuskasus kejahatan yang mengerikan seperti dalam memburute rorisme meskipun, tak bisa ditatripik, kadang ada penyimpangan yang menyulut protes masyarakat. Namun bersamaPolri kita masih perlu memperbaiki diridalam penanganankasus korupsidanpelaksanaaninterogasi. Polri harus terus membersihkan sisa-sisa kebiasaan buruk yang diwariskan Orde Baru.

Akan halnya kasus Dimas Kanjeng, terlepas dari kritik yang tetap harus disikapi dengan usaha memperbaiki diri, Polri harus terus bertindak tegas. Dugaan dan sangkaan kejahatan yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penipuan, pembunuhan, dan penggandaan (pengadaan, penghadiran)uang harus diungkap sampai tuntas.

Temuan-temuan Polri bahwa Dimas Kanjeng patut diduga dan disangka kuat telah melakukan berbagai jenis kejahatan, bukan hanya menjadi temuan sepihak dari penyelidikan Polri, melainkan dikonfirmasi oleh laporan masyarakat dan public common sense. Maka itu permainan Dimas Kanjeng itu harus diungkap tuntas tanpa harus takut kepada orang-orang besar yang konon terlibat atau melindunginya. Ayolah Polri, majulah maju.

This article have been pubslihed in SINDO newspaper, 8 October 2016.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Saya bukan pendukung Ahok. Tapi saya pernah mendapat banyak kritik dari lawan-lawan politik Ahok ketika saya menjelaskan fakta bahwa posisi Ahok kuat dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Waktu itu, kira-kira tiga bulan lalu, saya mengatakan bahwa Ahok kuat karena Ahok itu sangat berani melabrak koruptor. Ahok juga berani membuat ciut politisi di lembaga legislatif sehingga bertekuk lutut, tak berkutik di hadapannya.

Ituyang menyebabkan Ahok kuat. Rakyat kita sangat benci pada korupsi dan premanisme politik sehingga ketika Ahok muncul menggebrak preman Pasar Tanah Abang, rakyat bersorak senang, mendukungnya. Rakyat kita sangat bencikepada koruptor yang ditengarai banyak berlindung di DPRD dengan memakai baju partai politik. Makaitu Ahok didukunghar bis ketika menggebrak DPRD dan menudingdi lembaga tersebut banyak koruptornya.

Ketika Ahok melaporkan oknum-oknum DPRD yang ditudingnya melakukan korupsi dalam penyusunan APBD, masyarakat bersorak girang, se dangkanpara politikus di DPRD tampak tak berkutik. Para politikus dan parpolnya digebuki melalui berbagai media. Membantah sedikit digebuki, melawan sedikit diserang sehingga tampak putus asa seperti kucing kehujanan. Persepsi publiknya, Ahok adalah pemimpin yang antikorupsi dan berani menghajar politikus busuk.

Rakyat mendukung Ahok secara kuat bukan karena Ahok pemimpin yang benar-benar bagus, melainkan karena rakyat benci pada korupsi dan politikus busuk. Saya mengatakanitu sekitartigabulan lalu, jauh sebelum munculnya pasangan calon yarig final didaftarkan ke KPU. Pada saat itu saya mendapat banyak kritik dari orang-orang yang tidak suka kepada Ahok. Kata mereka, saya salah pilih dan saya membutakan diri bahwa Ahokjuga dihinggapi banyak masalah hukum.

Saya menjawab bahwa saya tidak salah pilih, wong saya tak akan memilih karena saya penduduk Yogyakarta. Yang saya katakan itu adalah persepsi publik yang berhasil dibangun Ahok dengan dukungan media dan banyak LSM. Maka saya bilang, waktu itu, kalau ingin Ahok diganti, tampilkanlah la wan yang bisa mengalahkan Ahok dalam keberanian melabrak para koruptor dan melawan politisi korup. Jangan muncul kan calon lawan yang tak sebe rani Ahok, apalagi track record-nya ternoda korup juga.

Orang tak akan bisa mengalahkan Ahok hanya dengan kampanye dia adalah orang China atau berbeda agama de ngan mayoritas penduduk DKI. Kampanye SARA akan sulit diterima masyarakat DKI yang sebagian besar adalah a orang-orang terdidik. Saya ka takan, itulah persepsi publik yang memang belum tentubenar dalam kenyataannya.
Ya, belum tentu benar, sebab dalam masalah hukum Gubernur Ahok pun banyak menimbulkan masalah yang serius. Selain masalah reklamasi yang sudah pernah salah secara hukum oleh pemerintah pus maupun oleh putusan pengadaan, dalam tiga hari terakhir ini misalnya, adakasuspenggusu an secara paksa di Bukit Duri Peristiwa Bukit Duriadalah tra gedi kerranusiaan dan traged penegakan hukum. Pengadilar sudah jelas memerintahkan status Bukit Duri selama perkara masih berlangsung, tetapi penggusuran tetap dilakukan.

Konstitusi kita menganut paham negara kesejahteraan (welfarestate) dengan penekanan bahwa rakyat harus dilindungi dan diberdayakan agar bisa sejahtera di tanah air sendiri.Halitutertera tegas danterurai di dalam UUD RI 1945.Untuk menjamin upaya pembangunan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus dikawal oleh supremasi hukum.

Itulah sebabnya di dalam konstitusi diletakkanjuga prin sip nomokrasi (negara hukum) sebagai pengawal demokrasi. Kita memiliki lembaga yudika tif untuk menyelesaikan seng keta yang putusan-putusannya harus diikuti rakyat maupun pemerintah. Atas undangan sa habat saya, Jaya Suprana dan Romo Sandyawan, saya pernah berkunjung menemui rakyat Bukit Duri.

Kepada mereka saya menyarankan “tidak usah melakukan tindak kekerasan atau aksi-aksi massa”, tetapi ajukan saja ke pengadilan agar diputus oleh hakim. Setelah mereka menang dan ada larangan penggusuran, tetapi pemprov masih terus menggusur, saya pun meminta mereka tidak melakukan aksiaksi frontal Saya sarankan mezeka minta penyelesaian politik agar hukum ditaati” melalui Menko Polhukam, DPR, Menkumham, dan Komnas HAM.

Sekarang mereka sudah dimtu gusur dan saya mati ide, tak punya saran lagi karena rakyat kita
tidak berdaya. Kepada Jaya Suprana saya hanya bisa mengatakan, saya ngeri jika putusan Hi pengadilan terang-terangan dilanggar. Putusan pengadilan itu, seumpama pun salah (apalagi tidak salah), tetap wajib ditaati demi penyelesaian masalah. Kesalahan hakim dalam memutus, kalau itu ada, bisa ditindak tersendiri, tetapi putusannya tetap harus ditaati.

Saya ngeri kalau hukum dikangkangi oleh kekuatan politik. Jika suatusaat terjadi perge seran konfigurasi politik, hukumakan ditentukanolehaktor lain yang dominan sehingga yang terjadi adalah adu kuat antarmereka yang sama-sama ingin mengangkangi hukum. Yang bisa terjadi adalah kekacauan hukum, bukan ketertiban hukum. Lebih ngeri lagi jika di daerah-daerah lain pihak yang kuat mengangkangi hukumdan mengabaikan putusan-putusan pengadilan. Alasannya “kalau di DKI bisa di daerah pun bisa”.

Kalau praktik saling melanggar hukum sudah meluas pada halkonfigurasiantara pusat dan daerah dan antardaerah sendiri tidak monolitik, yang terjadi adalah kekacauan yang sangat mengerikan. Semua bisa membuat hukum sendiri-sendiri dan dengan kekuatan politik dan uang sendiri-sendiri. Sungguh mengerikan kalau ini terjadi. Mudah-mudahan Bukit Duritidak menjadi duri bagi masa depan pembangunan bangsa dan negara tercinta: Indonesia.

 

This article have been in SINDO newspaper, 1 October 2016.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Saya sedang memberi kuliah di Pascasarjana UGM ketika pada Sabtu 17 September 2016 lalu ada berita Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gunman diangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehabis istirahat untuk makan siang, seorang mahasiswi berteriak, “Irman Gusman ditang kap KPK, kena OTT”. Haah? Semua kaget dengan berbagai ekspresi masing-masing. Saya pun terperanjat. Persis dua minggu sebelumnya, tepatnya 3 September 2016, saya bersama teman-teman Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) baru memberi tepuk tangan meriah kepada Imman Gusman di Mataram karena pidatonya yang bagus tentang demokrasi dan penegakan hukum.

Waktu itu dia diundang oleh KAHMI untuk inemberi sam butan dan membuka “Temu Nasional Pejabat Publik Alumni HMI”.

Waktu itu Mas Irman berpidato panjang lebar dengan tekanan, “Indonesia harus dirawat, demokrasi harus dibangun, hukum harus ditegakkan”. Memahami pidato Irman di Mataram itu, kami senang karena melihat konteks pidato itu dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya bahwa dia sangat benci kepada korupsi. Irman pernah menolak keras rencanarevisi atas UUKPK yang ditengarai akan melemahkan KPK itu; dia juga menyatakan persetujuannya jika koruptor dijatuhi hukuman mati.

Di Mataram itu, setelah Irman berpidato, tepuk tangan membahana dan para alumni HMI berebutan menyalami dan mengajak berfoto dengannya. Saya pun ikut memeluknya sambil berbisik, “Ayo, Mas, kita rawat Indonesia. Bangun de mokrasi dan tegakkan hukum Eh, hanya dua minggu setelah itu, Mas Irman Gusman di-OTT oleh KPK. Saya menatap langitlangit di kampus itu, perasaan bergolak, tak bisa saya lukiskan, mulut terkunci beberapa saat.

“Hidup KPK”, celetuk seorang mahasiswa. “Ya, KPK bagus. Hidup KPK”, sambung yangsatunya. Tetapi ada seorang mahasiswa yang menyambut aplaus atas KPK itu dengan sinis. “Me mangriya KPK masih hidu? Nangkepin kayak gitu saja, saya juga bisa kalau menyadap dulu. Coba tangkepin dan tahan tuh, koruptor-koruptor besar yang sudah diidentifikasi bahkan sudah dipanggiloleh KPK.Saya pun tersadar dari keterpanaan ketika mendengar diskusi spontan para mahasiswaitu.

Ya, seperti yang juga terlihat di tengah-tengah masyarakat, penilaian terhadap KPK sekarang ini sudah berbeda dengan, misalnya, dua tahun yang lalu dan sebelumnya. Masyarakat sekarang ini banyak yang masih bangga dan penuh harap ter hadap KPK, tetapi mulai muncul yang sinis terhadapnya karena ada beberapa kasus yang tampaknya ditangani secara agak ganjil.

Langkah OTT terhadap Irman Gusmani, menurut saya, telah dilakukan dengan cermat oleh KPK. Saya tidak percaya kepada pendapat bahwa Irman Gusman dijebak. Dan, tuduhan tentang jebakan itu bisa hilang dengan sendirinya kelak setelah Irman diajukan ke pengadilanSemua orang yang kena OTT oleh KPK selalu menyatakan dijebak oleh KPK, dipolitisasi oleh lawan politiknya, ditangkap secara melanggar hukum. Itu alasan-alasan yang rutin dikemukakan oleh yang terkena OTT, oleh keluarganya, dan oleh pembela kalapnya.

Tetapi coba buka semua file tentang koruptor koruptoryang ditangkap tangan oleh KPK. Sesudah diajukan ke sidang pengadilan, selalu terbukti bahwa OTT itu bukan jebakan dan bukan politisasi, melainkan karena benar-benar telah melakukan korupsi. Pengadilan selalu me nyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwayangterkena OTTitu melakukan korupsi dan menghukumnya.

Vonis-vonis penghukuman oleh pengadilan tingkat pertatna terhadap koruptor yang terkena OTT KPK selalu dikuatkan oleh putusan pengadilan banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung (MA), bahkan sampai tingkat peninjauan kembali(PO) di MA. Itu artinya, orang yang terkena OTT memang telah benarbenar melakukan korupsi. Coba sebut satunamapun, selama ini apakah ada orang yang terkena OTT KPK kemudian tak terbukti korupsi? Tidak ada satu pun. Semua dihukum dan hukuman itu selalu dikuatkan sampai ke MA.

Hanya, orang-orang yang terlalu naif yang percaya bahwa KPK melakukan OTT karena tiba-tiba ada laporan dari map syarakat tentang adanya tran- y saksi penyuapan. Harus diyakini bahwa beberapa hari sebelum melakukan OTT terhadap sesek orang, KPK sudah melakukan ke penyadapan tentang pembica- O raan, tanggal dan jam tentang janji-janji ketemu, objek yang dibicarakan, uang yang di-kolusikan, SMS, dan sebagainya.

KPK selalutahulebih duluitu semua, terkadang lengkap de ngan foto-foto pendukungnya. Bahkan, KPK tahu kalau handphone yang dipakai berganti ganti. Pembicaraan teleponnya pun selalu diperdengarkan di sidafig sidang pengadilan yang terbuka untuk umum sehingga terdakwa tak berkutik dan bukan hanya hakim yang yakin melainkan juga masyarakat.

Maka itu, kewenangan menyadap oleh KPK tak boleh ditiadakan. KPK belum pernah gagal membuktikan bahwa yang di-OTT karena penyadapan benar-benar koruptor. Sebaliknya, tak satupunada orangyang diketahui oleh publik disadap oleh KPKsebelumyang bersang kutan benar-benar di-OTT.Itu berarti bahwa penyadapan itu tidak pernah disalahgunakan dan tidak melanggar privacy atau HAM seseorang.

Ya, KPK harus terus kita dukung dengan kewenangankewenangan eksklusifnya. Tetapi tak salah juga jika KPK dicubit dengan kritik, misalnya, “Apa KPK masih hidup?” Kritik beginitetap harus disampaikan karena memang ada beberapa kasus yang penanganannya oleh KPK agak ganjil di mata publik. Isu grand corruption” yang dilemparoleh KPK sendiri, misalnya, tampaknya berhenti di tengah jalan dan terkesan hanya menghukam orang yang telanjur ditangkap dan ditersangkakan. Yang lain, pelanpelan, dilewatkan.

Contoh lain, syarat niat jahat” untuk dugaan korupsi diberlakukan untuk orang ter tentu tetapi tidak diberlakukan untuk orang orang lain, misalnya terhadap Prof Fasich, tanpa pertanggungjawaban publik yang memadai padahal actus reus-nya sama. Itu kritik yang mau tidak mau, harus disampaikan kepada KPK. Tetapi secara keseluruhan, KPK masih sangat OK dan harus kita dukung demi “Masa depan Indonesia.”

This article have been published in SINDO, 24 September 2016.

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Diantara banyak kritik dan kecaman atas perkembangan politik dan ketatanegaraan kita pascareformasi adalah pengambilan putusan di berbagai lembaga negara melalui pemungutan suara (voting). Kata para pengecam, negara kita telah terperosok ke dalam demokrasi Barat yang mengutamakan voting, padahal demokrasi kita adalah pe:musyawaratan.

Kata para pengkritik, di dalam permusyawaratan, semua hal harus dibicarakan dari hati ke hati untuk mencari kesepakatan bersama yang kemudian dilaksanakan secara gotongroyong. Nenek moyang kita tidak pernah mengambil putusan dengan ‘voting, mereka selalu bermusyawarah untuk mengambil putusan. Itulah, kata para pengkritik, amanat para pendiri negara.

Kritik itu ada benarnya, tetapi banyak salah-ya. Di mana letak salahnya? Harus diingat bahwa para pendiri negara (founding father) kita yang dulu juga mernbentuk UUD 1945 ketika memperdebatkan dasar dan undang-undangdasur negara mengambil putusan-putusannya antara lain, melalui voting.

Keputusan bentukpemerin tahan republik pun dilakukan melalui voting. Di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ada yang menghendaki Indonesia dibangun dengan bentuk monarki (kerajaan) dan ada yang menghendaki bentuk demokrasi (republik). Saatperdebatan memanaspada Sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, Yamin mengusulkandilakukan voting (diundi).

Usul Yamin itu disetujui Ke tua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Setelah divoting diperoleh hasil:54 orang mendukung bentuk republik, 6 orang mendukung bentuk kerajaan, dan 1 orang abstain. Jadilah negara ini negara Republik Indonesia, bukan Kerajaan Indonesia.

Begitu juga saat akan ditentukan bentuk negara, apakah Indonesiaberbentuk negara ke
satulan atau negara federal, keputusannya dilakukan melalui voting, Hatta mengusulkan agar Indonesia diberi bentuk negara federal yang menurutnyalebih cocok untuk Indonesia yang sangatluas. Tapi Bung Karno dan banyak anggota lainnya menghendaki negara kesatuan.

Karena Hatta agak ngotot, akhirnya diputuskan melalui voting. Hasilnya hampir sama, usul Hatta tentang bentuk negara federal didukung oleh 6 orang anggota BPUPKI, se dangkan selebihnya memilih bentuk negara kesatuan. Jadi sebenarnya voting itu tidak haram karena bentuk pemerintahan dan bentuk negara kita pun dibangun melalui voting.

Bahkan di dalam UUD 1945 yang dibentukoleh para pendiri negara itu, seperti yang tertulis di dalam Pasal 2 ayat (3), ditegaskan bahwa “segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak”. Salah satucara terpenting untuk menetapkan “dengan suara yang terbanyak” adalah voting.

Pada pidato tanggal 1 Jun 1945 yang kemudian dikenal se bagai “Pidato Lahirnya Pancasi la” itu pun Bung Karno mene kankan pentingnya berebu suara sebanyak-banyaknya d kursi parlemen. Padasaat terjad pembelahan antara pendukung negara Islam dan negara ke bangsaan-sekuler di BPUPKI Bung Karno menyatakan kita tidak perlu mendirikan negara Islam.

Inilah kata Bung Karno “Jikalau kita memang rakyat Islam, marilah kita bekerja se hebat-hebatnya agar supaya se bagian terbesar daripada kursikursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan diduduki oleh utusan-utusan Islam … Kalau misalnya orang Keristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, be kerjalah mati-matian agar supaya sebagian besar dari utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang Kristen.”

Siapa pun pasti paham bahwa dari isi pidato Bung Karno itu tidak ada arti lain bahwa peng ambilan putusan negara bisa de ngan cara mengadu banyaknya kursi dan dukungan melalui vo ting. Dengandemikian tidakada yang salah jika kita mengguna kan cara voting dalam hal-hal yang tidak bisa disepakati bersama. Kalau tidak begitu, bisa terjadi banyak deadlocked dan penyelenggaraan negara bisa macet sehingga timbul anarkidi tengah-tengah masyarakat.

Sebenarnya seperti dikatakan, antara lain oleh Bung Karno dan Yamin di sidang-sidang BPUPKI,pahamaslikedaulatan rakyat Indonesia adalah musyawarah untuk mufakat. Maka itu kita membuat lembaga permusyawaratan yang harus berembuk, mengupayakan permufakatan tanpa tendensi menentukan yang menang dan yang kalah.

Di lembaga permusyawaratan, semua harus dimusyawarah kan dengan saling memberi dan menerima. Yang besar harus to leran dan jangan sewenang-wenang, yang kecil harus berbesar hati dan tetap dihargai. Itulah yang pada tanggal 1 Juni 1945 dikatakan oleh Bung Karno sebagai”gotong-royong”. Dalam term politik dan ketatanegaraan modern, inilah yang disebut deliberative democracy.

Tapi para pendiri negara pun tahu betul bahwa tidaklah mungkin semua hal bisa diputuskan dengan musyawarah mufakat. Maka diadopsilah satu lembaga demokrasi yang datang dari Barat, yakni lembaga perwakilan (representative body) atau parlemen. Baik republik maupun lembaga perwakilan adalah bagian dari konsep demokrasi Barat.

Di parlemen dalam demokrasi Barat semua kelompok politik, melalui wakil-wakilnya, bisa mengambil putusan melalui perebutan kemenangan de ngan voting. Nah, untuk mempertemukan nilai-nilaibaik dari musyawarahala Indonesia(mufakat) dengan lcontestasi politik ala Barat (voting), di dalam konstitusi kita dibentuk lemba ga permusyawaratan dan perwakilan.

Permusyawaratan melambangkan dan menanamkanjiwa kearifan budaya Indonesia yang tidak mengandalkan pertarungan untuk menang berdasarkan jumlah suara. Adapun lembaga perwakilan yang me rupakan konsep representative body dari Barat dipergunakan, jika perlu, untuk voting dalam pengambilan keputusan. Tapi voting kita harus didahului de ngan upaya musyawarah sampai maksimal untuk kemudian, hasilnya, dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dangotong-royong.

Tidak benar juga jika dikatakan, sekarang semuanya serbavoting. Berdasar peraturan tata tertib DPR dan berdasar peng alaman saya menjadi anggota DPR, pembuatan pun harus melalui musyawarah, pembuatan daftar inventarisasi masalah, lobi-lobi untuk mufakat, sampai akhirnya diambil putus an. Terkadang keputusan dilakukan dengan aklamasi dan terkadang dengan voting. Tapi jauh lebih sedikit yang diputuskan dengan voting daripada yang berhasil dicapai dengan musyawarah mufakat. Mau adu data?

This article have been published in SINDO newspaper, 10 September 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Kamis malam, 1 September 2016, sekitar pukul 19.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone saya. Dengan agak malas karena capai setelah beberapa jam mengetik untuk menyiapkan naskahorasi, saya angkathandphone itu. Ternyata yang menelepon adalah wartawan sebuah media online terkemuka. Meski agak malas untuk diwawancarai, saya tergelitik juga atas pertanyaannya.

“Pak, hari ini Presiden memanggil para hakim MK untuk membicarakan judicial review atas UU Tax Amnesty. Bagaimana menurut Bapak?” tanya wartawan itu dari ujung telepon. “Haaah , Presiden memanggil hakim MK?” saya balik bertanya. “Tak mungkin Presiden memanggil hakim-hakim MK, tak mungkin pula hakim-hakim MK mau dipanggil oleh Presiden. Sebab Presiden dan para hakim MK pasti tahubahwahalitu tidak boleh dilakukan,” sambung saya.

Wartawan itu berusaha meyakinkan saya denganceritaagakdetailbahwa Presiden memang memanggil hakim-hakim MK pada Kamis kemarin. Saya pun berusaha meyakinkan wartawan tersebut bahwa tak mungkin hakim-hakim MK mau dipanggil oleh Presiden dan tak mungkin Presiden’memanggilhakim-hakim MKuntuk membicarakan perkara yang sedang berlangsung.

“Itu hal yang dilarang, baik oleh hukum maupun oleh etika,” jawab saya. Kemudian saya pun menjelaskan, mungkin saja hakim-hakim MK bertemu dengan Presiden, tetapi tak mungkin membicarakan perkara yang sedang ditangani MK. “Bagaimana menurut aturan dan menurut pengalaman Bapak?” tanya wartawan itu lagi.

Dengan tetap yakin bahwa tak mungkin Presiden memanggil hakim-hakim MK dan tak mungkin hakim-hakim MK begitu bodoh untuk mau dipanggil oleh Presiden, saya jelaskan kepada wartawan itu.

Anda boleh cek ke mana pun dankepada siapapun, terinasuk kepada (mantan Presiden SBY dan orang-orang dekatnya. Selama memimpin MK saya tak pernah dipanggil oleh Presiden atau menghadap Presiden untuk membicarakan perkara. Itu haram hukumnya.

Presiden SBY dan saya samasamatahubahwakamitidakbo-leh inembicarakan perkara di luar sidang resmi MK yang terbuka untuk umum. Ketika dulu MK menangani perkara hasil Pilpres 2009, saat kemenangan pasangan SBY-Boediono digugat oleh dua pasangan lainnya, ada isu berembus kencang bahwa Ketua MK bertemu Presiden pada 01.00 dini hari di Cikeas. Dua hari menjelang pengucapan putusan atas sengketa hasil pilpres itu, isu tersebut menyeruak melalui SMS berantai dan beberapa media online.

Teman saya yang wartawan senior, Freddy Ndolu, pukul 05.00 WIB menelepon saya. “Pak Ketua, ini santer berita, Pak Ketua tadi bertemu Pak SBY di Cikeas untuk mengatur putusan. Apa boleh begitu?” tanyanya de nganserius. Sayajawab, ituberita sampah. “Sudah beberapa hari saya bersama hakim-hakim MK dan para panitera tidur di Gedung MK untuk menyiapkan vonis.Sejak kemarin saya bersama merekadi Gedung MK dan saya tidak ke mana-mana,” jawab saya.

Sambil bercanda saya jelaskan kepada Freddy, tak mungkin SBY memanggil saya di tengah malam karena itu waktunya tidur dan Presidenpastimengantuk.Saya pun tidak maudipanggil Presiden di tengah malam karena saya juga mengantuk. “Menurut hukum, Presiden tidak boleh memanggil ketua MK, tetapi Ketua MK boleh memanggil Presiden untuk hadir di persidangan,” kata saya.

Apakah sebagai ketua MK saya tak pernah bertemu dengan Presiden? Tentu sering sekali, tetapi tidak pernah membicarakanperkara dan tidak hanya dua pihak. Saya sering bertemu Presiden dalam acara pertemuan rutin antarpimpinan lembaga negara. Saya sering bertemu dan duduk semeja dengan Presiden dalam acara gala dinner menyambut kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu resmi negara.

Saya sering bertemu Presiden dalam acara-acara kenegaraan atau hari-hari besar nasional yangbisa dilihat olehumum. Tapi kami tak pernah berbicara perkara yang sedang ditangani MK. Meski dalam beberapa hal saya mengkritik SBY, dalam hal ini saya jujur memuji SBY. Dia tidak pernah menanyakan perkara apapun ketika bertemu dengan saya.

Memang SBY pernah meng hubungi saya menanyakan vonis MK yang sudah diputus, bukan perkara yang sedang diperiksa. Misalnya saat MK memutus bahwa paspor dan KTP bisa dipergunakan untuk memilih di TPS, SBY menelepon saya untuk memastikan apa benar vonisnya begitudan bagaimana detail teknisnya. Saat MK memutus bahwa jabatan Jaksa Agung HendarmanSupandjiharusberakhir atau segera diangkat lagi, SBY yang belum mendapat salinan vonis langsung menelepon saya untuk memastikan “Saya ingin tahu dari Pak Mahfud agar nanti Presiden tidak salah dalam melaksanakan vonis MK,” kata SBY ketika itu.

Jadi kalau Presiden menghubungi Ketua MK tidak boleh membicarakan perkara yang sedang berjalan atau sesuatu yang berpotensi menjadi perkara di MK. Paling banter Presiden hanya boleh menanyakan perkara yang sudah divonis untuk memastikan kebenaran isinya. Mendapat penjelasan itu, wartawan masih mengejar saya dengan pertanyaan, “Apa Ketua MK dan hakim-hakim MK benar-benar tidak pernah bertemu secara terbatas dengan Presiden?”

Sayajawab, tentu pernah Ke tika anak saya akan menikah saya bertemu Presiden untuk menyampaikan undangan langsung secara pribadi. Saat akan menggelar konferensi internasional antar-MK sedunia, kami para hakim MK menemui Presiden secara khusus untuk menyampaikan permohonanmembuka dan memberi amanat. Tapi tak pernah sekali pun MK bertemu dengan Presiden untuk membicarakan perkara yang sedang ditangani atau sesuatu yang berpotensi menjadi perkara di MK. Itu haram hukumnya.

 

This article have been publsihed in SINDO newspaper, 3 September 2016.