Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Semula Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).

Isinya satu saja: perubahan komposisi (tepatnya penam. bahan jumlah) pimpinan MPR dan DPR sesuai dengan komposisi hasil pemilu. Tetapi pada saat-saat akhir pembahasan, ada usul dimasukkannya bebe rapa materi baru yalini tentang kriminalisasi terhadap peng kritik DPR dan anggota DPR tentang perluasan imunitas DPR, tentang pemanggilan paksa (subpoena) yang tidak proporsional.

Satu lagi tentang perluasan fungsi Majelis Kehormatan De wan (MKD) DPR dari lembaga penegak etik merambah ke lembaga penegakan hukum.

Keruan saja menyeruak pro dan kontra yang panas. Presiden menyatakan laget dan tidak tahuada pembahasan materise perti itu. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly meng. aku memang tidak melapor tentang masuknya materi-materi baru tersebut karena waktunya sudah sangat mendesak. Sebe lumnya, Fraksi Partai NasDem dan Partai PPP mengaku keco longan dan menyatakan walkout saat pengesahan UU tersebut di Gedung DPR. Materi-materi yang (meminjam istilah Prest den) mengurangikualitasdemo krasi tersebut tentu harus dibereskan karena mendapat penolakan luas dari masyarakat. Jalan keluar secara konstitusional harus dicari untuk meniadakan ketentuan-ketentuan tersebut dari hukum kita.

Konstitusi kita pun memberikan beberapa jalan untuk itu melalui pembuatan resul tante (kesepalcatan) baru, sebab pada dasarnya produk hukum adalah resultante yang bisa diganti dengan resultante baru. Resultante baru bisa dilakukan dengan legislative review atau perubahan UU melalui proses legislasi lagisetelah UU MD3 itu terlebih dulu diundangkan. Mekanisme legislative review ini akan berlangsung relatif lama dan ribet lagi. Maka ada juga yang mengusulkan direvisi me lalui judicial review atau memine ta pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi (ME) dengan uji konstitusionalitas.

Namun harus diingat, dalam kasus ini ada sedikit kelemahan kalau pilihan penyelesaian masalah ini dibawa ke MK. Pertama, pada dasarnya MK hanya bisa membatalkan (negative legislaCor) dan tidak bisa membuat for mulasi baru, sebab formulasi sebuah UU hanya bisa dibuat oleh legislatif (positive legislator). Ini bisa menimbulkan kekosongan hukum. Memang ada juga pe luang dibuatnya vonis “konstitusional/inkonstitusional bersyarat yang memungkinkan MK mengharuskan pengertian tertentu, tetapi formulasinya tetaplah tidak bisa leluasa Ke dua, MK tidak boleh membatalkan UU atau isinya meskipun UU tersebut jelek dan ditolak oleh publik selama tidak bertentangandengan UUD 1945.

Banyak UU yang menurut MK tidak bagus dan ditentang oleh masyarakat, tetapi tidak bisa dibatalkan oleh MK karena meskipun tidak disukai oleh masyarakat dan tidak bagus, tetapi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, misalnya, dalam hal-hal yang dianggap sebagai opened legal policy.

MK tidak bisa membatalkan UU yang menurut pendapat umum tidak baik. MK hanya membatalkan UU yang nyatanyata bertentangan dengan UUD 1945. Dulu MK pernah menolak untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965, karena meskipun isinya dianggap kurang baik, tetapi UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai opened legal policy. Waktu itu MK menyatakan, kalau mau diubah, ya, menjadi ranahnya DPR dan pemerintah sebagai pemegang haklegislasi. Itulah taruhannya jika kasus UUMD3 ini diuji materi ke MK.

Maka muncul alternatif lain, yakni penerbitan peraturan peu merintah pengganti undang-undang (perppu) yang dari sudut tertentubisa lebih tepat, lebihce pat, dantanpadebatkusiryangti dak perlu. Caranya, drafUUMD3 diundangkan dulu untuk selanjutnya, sehari kemudian direvisi dengan perppu. Cara ini pada akhir 2014 pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)ketika pada 30 September 2014 mengundangkan berlakunya UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gu bernur, Bupati dan Wali Kota tetapi langsung disusul dengan pencabutannya pada 2 Oktober 2014 melalul pengundangan Perppu No 1 Tahun 2014.

Biasanya perdebatan yang selalu muncul terkait dengan perppu adalah alasan genting apa yang bisa dipakai oleh Presiden untuk mengeluarkan per ppu. Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, perppu hanya bisa dikeluarkan dalam hal terjadi “hal ihwalloegentingan yang me maksa”. Namun, haruslah diingat bahwa di dalam Hukum Tata Negara tidak ada kriteria objektif tentang keadaan gentingitu. Alasan tentang kegentingan itu merupakan “hak subjektif Presiden. Dapat dikatakan, sampai saat ini tak pernah ada sebuah perppu yang ditolak oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi syarat tentang ada nya legentingan Selain itu, jika perppu tidak diterima oleh DPR maka tidak otomatis materi yang dicabut oleh perppu itu langsung hidup lagi. Menurut hukum perundang-undangan, jila sebuah perppu tidak diterima oleh DPR maka harus dibuat UU untuk mencabutnya lagi. Di dalam proses pembuatan UU lagi itu, Presiden bisa ikut menentukan isinya.

Untuk kasus UU MD3 yang sekarang ini alasan dikeluarkannya perppu sudah cukup. bahwa, presiden melihat ada kegentingan karena adanya ancaman terhadap perkembangan demokrasi dan karena timbulnya keresahan di tengah-tengah masyarakat. Perdebatan untuk pendalaman atas alasan subjektif presiden itu nantinya bisa dilakukan pada masa si dang DPR berikutnya ketika dilakukan pembahasan oleh pe merintah bersama DPR untuk menentukan diterima atau tidaknya perppu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Komunikasi politik Presiden Jokowi dengan DPR selama ini juga berjalan efektif dan semua perppu yang dikeluarkan Prest den Jokowi selalu diterima. Misalnya tentang hukuman penge birian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tentang tax amnesty, bahkan juga tentang UU Keormasin, meskipun un tukyangterakhiriniditeximame lalui voting karena ada fraks! fraksi yang tidak setuju. Dalam konfigurasi politik yang sekarangin, banyak yang yakin DPR tidak akan menolak jika Jokowi mengeluarkan perppu tentang MDS tahun 2018, sebab suara masyarakat hampir bulat menso lak UU MD3 yang sudah disahkan itu dan parpol-parpol lebih banyak yang selalu mendukung Presiden Jokowi.

Meskipun begitu kita tidak bisa menghindari adanya kekhawatiran tentang terjadinya eksesifitas kekuasaan Presiden jika mengeluarkan Perppu. Ada yang khawatir jika Presiden sering mengeluarkan Perppu. Kekhawatiran seperti itu biasa muncul setiap akan ada Perppu dan itu bagus saja sebagai bentuk kehati-hatian. Semuanya menjadi hak dan wewenang Presiden untuk memilih alternatif yang diyakininya paling tepat.

This article have been published in SINDO newspaper, 3 March 2018.

 

(Godean, June 20th, 2017) Intellectual Property Rights Center, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia (IPR Center FH UII) in collaboration with the Department of Industry and Trade (DISPERINDAG) of the Sleman Regency Government provides counselling to the Group of Tile Maker Business Actors in Godean, Sleman at 14.00 WIB -completed. The purpose of counselling is provide socialization regarding the importance of collective trademark registration for the roof tile maker group in Godean. The socialization is field by speaker Dr. Budi Agus Riswandi SH, M. Hum as an expert on Intellectual Property Rights Faculty of Law, Islamic University of Indonesia.

The socialization of this collective brand is a response to a report by one of the business actors of tile maker in Godean to the DISPERINDAG of the Sleman Regency Government regarding the use of the GODEAN brand by other people outside the Godean area. Based on this report, the Industry and Trade Office of the Sleman Regency Government invited the Central of Intellectual Property Rights, Faculty of Law UII to hold a meeting with the Tile Makers Group.

The Godean region itself is a central of tile-making in the Special Region of Yogyakarta Province. The Rooftile Maker Business Group in Godean also has brands in carrying out its business activities, which include SOKKA, SOKKA Super and others, where these brands do not show the identity of Godean rooftiles. Meanwhile, the name godean tile is actually used by tile makers in several areas in Central Java such as Temanggung, Magelang and Klaten.

At first, rooftile in Godean will be registered as a geographical indication, but based on a survey, Godean rooftile does not yet have the characteristics that are a requirement for registration of geographical indications. However, based on the study, Genteng Godean actually has the opportunity to be registered as a collective mark. During the meeting, the Sleman Regency Government and Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum provided an alternative name for the collective brand for Godean tile makers, namely the collective brand GENTENG GODEAN where this collective brand consists of 530 members of the Godean tile maker business.

In his presentation, Budi provides information on intellectual property rights and the importance of collective mark registration and provides explanations regarding infringement of trademarks as unfair business competition. According to him, Intellectual Property Rights are very important, especially for business actors who make rooftiles in Godean.

Budi also explained several positive impacts of collective trademark registration for business actors making Godean rooftiles, which could strengthen the business actors of Godean roof tiles, expand the marketing of Godean rooftiles and advance the Godean rooftile maker group as well as improve the economy of the Godean rooftile making business group. According to his presentation, Budi also argues that the power of collective brands can outperform individual brands and has positive implications for production governance and marketing management. Later, after the registration of the Godean tile collective mark, the group of business actors will be given a collective brand manual containing the SOP (Standard Operational Procedure) regarding the manufacture of rooftiles, quality testing standards for Godean tile products and others.

However, there are several obstacles in registering the collective trademark of Godean rooftiles, including the tile-making business group in Godean that is not yet a legal entity. Therefore, the Speaker hopes that the relevant parties will immediately form a legal entity in the form of a cooperative of godean rooftile making business groups in order to obtain legality in the registration of the Godean rooftile collective mark.

In addition, Budi also provides several possible protections for intellectual property rights in addition to collective marks, including patents for rooftile making machines, as well as industrial designs for tile shape designs which will get exclusive rights in which only this business group is entitled to such exclusive rights. the issue of Intellectual Property Rights, the speaker also provides the potential for tile godean franchises to several business actors outside the godean tile business group which will provide additional benefits for the godean rooftile business group.

At the end of the counselling, Dr.Budi Agus Riswandi SH,M.Hum from the IPR Center FH UII and the DISPERINDAG of the Sleman Regency Government along with the Godean Rooftile Maker Business Group hoped to immediately register a collective mark in order to strengthen the group of business actors and improve production and marketing governance. Godean rooftile, and hopes that the Godean rooftile product with the collective brand of GODEAN rooftile can also be used by housing developers, especially in Sleman Regency, and expand the marketing of Godean rooftile both to all regions of Indonesia and even abroad. (Editor: Renggi Ardya Putra)

(Bantul-Friday 21/05/2017) Intellectual Property Rights Center Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia (IPR Center FH UII) in collaboration with the Central of Business Services and Intellectual Property Management Department of Industry and Trade DIY held a meeting with the Micro, Small and Medium Enterprises Group (UMKM) ) Emping Melinjo maker in Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta at 15.30 WIB – Done. The meeting agenda with the theme of Socialization regarding Collective Mark Registration which was filled by the speaker, Dr. Budi Agus Riswandi SH, M. Hum expert on Intellectual Property Rights Faculty of Law, Islamic University of Indonesia.

As is known, the Kepuh area, Wirokerten is very well known as the Central of craftsmen or Emping Melinjo makers in Bantul Regency. The group of Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) that produces emping melinjo was established in 2012, but this business group does not yet have a Collective Mark and the business actors in that group still compete with one another and have their own trademarks. There are even emping mlinjo makers who do not yet have a brand for Emping Mlinjo.

In the socialization, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum gave direction and socialization regarding the importance of collective trademark registration for micro, small and medium enterprises (UMKM) the process of collective trademark registration, the objectives and benefits of collective trademark registration. In his presentation, Budi also emphasized that the brand is a tool to differentiate one product from another, as well as a means to avoid unfair business competition.

In addition, the brand can also be used as a tool for promotion and to determine product quality. In other, the briefing regarding collective mark Budi also provides for the possibility of registering other types of Intellectual Property Rights (IPR), including registration of industrial designs on product packaging, registration of inventions in the form of processes or methods of making chips using patents and so on.

On that occasion, Ahmadi as the leader of the group of entrepreneurs making emping melinjo asked several questions to the speakers regarding the registration of collective marks and hoped that the registration of collective marks could be implemented immediately in order to protect the collective mark for business actors and increase the selling price of emping melinjo. Because according to his narrative, in running a business, business actors are still competing and product management and testing have not been carried out properly and systematically.

At the moment, collective trademark registration has become a facilitation program from the Regional Government (PEMDA) in Special Region of Yogyakarta (DIY) through the Department of Industry and Trade (Disperindag) with the technical unit of the Center for Business Services and Intellectual Property Management. This program is expected to protect UMKM products collectively and foster product competitiveness collectively, Budi concluded in his presentation on the socialization of collective trademark registration (Renggi).

Kotabaru (21/02/2017) The development trade practices at this time has indeed entered the climate of increasingly fierce business competition, this condition creates the hardness of the tangent point competition in business so that it requires producers to always protect their business from unfair trading in practices and fraudulent behavior of other manufacturers. For this reason, one way to obtain protection for the typical product of a region is to register a Geographical Indication (GI) which is submitted to the Director General of Intellectual Property Rights so that it is recorded and given a certificate as proof of its rights.

 

1st ilustration. Geographical Indication Area of Coconut Sugar in Kulonprogo

As a typical product of a region, coconut sugar which consists of ant sugar and palm sugar has a very high selling potential. it is noted that this product has been exported to America, Canada and Europe, so it is fitting for this coconut sugar product made from coconut sap get legal protection. On this basis, MPIG Coconut Sugar Kulon Progo Jogja asked the IPR Center FH UII to accompaniment and assist in the registration process for IG Coconut Sugar in the Kulon Progo area, which is a typical product of the Kulon Progo region with very good quality.

According to the Regent of Kulon Progo, Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG, efforts to register geographical indicators of Kulon Progo coconut sugar are based on the awareness that Kulon Progo Coconut Sugar products have advantages and characteristics compared to other similar sugar products. Furthermore, he also hopes that by registering the geographical indication of Kulon Progo Coconut Sugar, Kulon Progo’s superior products can be legally protected and highly competitive.

On another occasion, the Director of the FH UII HKI Center Budi Agus Riswandi said that the FH UII HKI Center was committed to assisting and accompaniment the community and the government in protecting existing superior products through assistance in the registration of geographical indications. He also stated that the IPR FH UII Center is an institution that is quite experienced in assisting in the registration of geographical indications.

2nd illustration. IG Logo of Coconut Sugar in Kulonprogo

In 2015 Coconut Sugar Kulon Progo has succeeded in obtaining a certificate of protection of geographical indications from the Directorate General of Intelectual Property, Ministry of Law and Human Rights. This is one of the proofs that the IPR Center of the Faculty of Law UII has succeeded in providing assistance in terms of protecting geographical indications. (Dio)

Kotabaru, (16/02/2017). The IPR Center FH UII has just received a visit from the LPPM Team of Parahiyangan University, Bandung. The visit of the UNPAR team was intended to conduct a comparative study related to the institutional and governance of IPR at Universitas Islam Indonesia . At the beginning of the meeting, LPPM UII team introduced the members who were present, then the IPR Center FH UII did the same.

After the introduction, the meeting between the LPPM UNPAR Team and the IPR Center FH UII continued. On this occasion, Mrs. Catherina Badra Nawangpalupi, Ph.D as Head of Institute of Research and Community Service as well as representing the LPPM UNPAR Team stated: “The IPR Center FH UII is seen in its development showing extraordinary progress compared to the Intellectual Property Center from other universities. ” Furthermore, he also stated: “Many evidences of the success of the IPR Center FH UII have been submitted to the public related to the management of IPR.”

In line with what has been conveyed by the LPPM UNPAR team, the Executive Director of the IPR Center, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum stated on his welcome speech to the presence of the LPPM UNPAR team and was ready to open up to share and cooperate with each other in terms of institutional strengthening of IPR which is planned to be established at LPPM UNPAR. Furthermore, Budi stated: ‘that the IPR Center FH UII is structurally under the Faculty of Law UII, but functionally it always supports the IPR management efforts both within the UII and outside the UII. According to him, the key to success is the IPR center FH UII managed with a passion for serving and building UII to become better institutions.”

At the end of the meeting, the LPPM UNPAR Team and the IPR Center FH UII committed to each other to collaborate in the future in order to advance the management of IPR in these two universities. The cooperation can be done in the form of assistance, program collaboration, and other institutional programs. The exchange of mementos was the closing event of the comparative study meeting held by the LPPM UNPAR Team (Budi).

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. “Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannyahakim MK Patrialis Akbar?,” cecar mereka bersaur manuk Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya.
“Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un,”kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbarmemang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arissa, Palembang, dan meminta saya menanggapi.

Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK Berita akbar yang pertania terjadi 2 Oktober 2013, ketika ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis diOTT? Demikian cecar para wartawan itu.

Ada dua hal yang saya tekankan saat itu. Pertama, lihatlah. Nantisetelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik, atau berbagai dalih lain.

Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranyesebagaiyang pertamadikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak mene rimauangsesen pundan Pak Ba sukiyang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK.

Lihatlah ke belakang, Hampir seinua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam
lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standardoa iftitah di dalam salat. Nyatanya pula orang-orang yang di OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK.

KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksihukumyang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memangmulaibanyakorangmempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dariintervensi.

Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi. Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan.

Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius. Patrialis diangkatoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tappar proses transparan dan parasie pasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UUMK.

Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena diasudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang.

Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu kepres de ngan pengangkatan Patrialis -Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dika bulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Tetapi Presiden SBY tetap mengajukanbanding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahatni jika kemudian munculgerutuan,”permainanapa dan siapa ini?”

Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, se hingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBYmemangtidak bisa dimintai tanggungjawab hukum atas pe ristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, taklebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggungjawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin-pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang.

 

This article have been pubslihed in  SINDO, 29 January 2017.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Apakah demokrasi dalam hidup bernegara merupakan sistem yang baik? Jawabannya pasti tidak. Demokrasi hanyalah sistem yang paling sedikit kelemahannya jika dibandingkan dengan sistem-sistem lain yang semuanya memuat unsur jelek. Sejak zaman Yunani kuno Plato sudah mengingatkan, demokrasi berpotensi menimbulkan massa liar dan beringas. Demokrasi juga terlalu berisiko memperjudikan nasib negara karena memberikan hak kepada rakyat yang pada umumnya awam untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara. Di dalam masyarakat yang kurang terdidik yang muncul bisa-bisa demokrasi jual beli, transaksional, bahkan demokrasi kriminal.

Aristoteles, yang juga murid Plato, mengingatkan bahwa di Jalam demokrasi banyak demagog, agitator ahli pidato, dan jago membuat janji tetapi tidak pernah bisa memenuhinya. Banyak politikus demagog di dalam demokrasi yang tidak bisa memenuhi janjinya baik karena dia tidak tahu atas kompleksitasapayang dijanjikannya maupun karena sejak awal niatnya memang membohongi. Demokrasi, dalam faktanya, juga sering dijadikan mekanisme kolusi untuk berkorupsi. Artinya, korupsi bisa dibangun melalui mekanisme demokrasi oleh pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme “formal” demokrasi juga.

Tetapi, demokrasi tetaplah merupakan pilihan terbaik dari alternatif alternatif sistem lain yang juga berpotensi melahirkan praktik-praktik buruk. De mokrasi tetaplah yang terbaik jika dibandingkan dengan oto krasi, oligarki, tirani, monarki, bahkan dengan aristokrasi sekali pun. Para pendiri negara kita, Indonesia, paham benar kekuatan dan kelemahan berbagai sistem itu. Selain soal dasar ideologi negara para pendiri juga sudah memperdebatkan apakah Indonesia akan dibangun berdasar sistem kerajaan atau republik, berdasar monarki atau demokrasi.

Sampai-sampai pilihan atas bentuk pemerintahan republik dan demokrasi dilakukan mela lui voting di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Se telah perdebatan serupadasten (voting) di BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 disepakatilah Indonesia didirikan sebagai negara de ngan bentuk pemerintahan republik yang kemudian disebut Negara Republik Indonesia. Selain memilih negara republik se bagaibentuk pemerintahan, para pendiri negara juga memilih bentuk kesatuan sebagaibentuk negara. Jadilah negara kitasebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pilihan atas demokrasi dengan bentuk pemerintahanrepublik dan bentuk negara kesatuan, dengan demikian, merupakan kesepakatan para pendiri negara yang juga adalah pemimpin bangsa yang kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Begawan konstitusi KC Whe are, penulis buku the Modern Constitutions, memang mendalilkan bahwa konstitusi adalah resultante alias kesepakatan para pembentuknya sesuai dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat.

Tetapi, pilihan kita atas demokrasi bukan tidak menghadapi problem serius dalam menjaga kelangsungan negara. Demokrasi ada kalanya mengancam integrasi, prinsip lain yang tak kalah penting dalam bernegara. Integrasi dan demokrasi sama pentingnya bagi kelangsungan negara. Negara dibangun agar terjadi integrasi (ke bersatuan) yang kokoh, demokrasi dibangun guna memberi peluang bagisetiap individu dan kelompok primordial sekali pun untuk menyatakan aspirasinya dalam penyelenggaraan negara.

Dilema antara demokrasi dan integrasi terjadi karena keduanya mempunyai watak yang berlawanan. Demokrasi ingin membebaskan, sedangkan inte grasi ingin mengekang Dilema itu pernah ditulis oleh Clifford Geerta dalam topik the Integrative Revolution, Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States (1971). Kegagalan inengelola keseimbangan antara demokrasi danintegrasibisamenimbulkan disintegrasi, bahkan kehancuran. Pakistan memecahkan diri dari India pada tahun 1947, padahal sebelumnya merupakan kesatuan Hindustan di bawah Britania Raya, karena sentimen agama. India didominasi Hindu, sedangkan Pakistan didominasi Islam.

Selanjutnya Bangladesh me misahkan diri dari Pakistan pada 1971 karena perbedaan primordial kedaerahan, bahasa, dan warna kulit. Orangorang Palcistan tinggal di wilayah barat, berbahasa Urdu, dan berkulit terang sedangkan orang-orang Bangladesh ting. gal di daerah timur, berbahasa Bengali, dan berkulitagakgelap. Kita bersyukur, sampai saat ini Indonesia masih dapat menjaga integrasi dengan sistem demokrasi yang beberapa kali mengalamni uji perubahan.

Meskipun begitu, problem tentang dilemaantara demokrasi dan integrasi bukannya tidak ada di Indonesia. Kasus yang sekarang ramai, sangkaan makar terhadap 12 orang yang antara lain, memunculkan nama tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas, pada dasarnya merupakan dilema antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi. Pada satu pihak para tersangka merasa menggunakan hak-hak politiknya dengan mekanisme demokrasi sesuai dengan jaminan konstitusi.

Di pihak lain, aparat hukum negara melihat penggunaan hak-hak tersebut mengancam integrasi karena disangka, berbaumakar. Disinilah dilemanya, terasa ada perbenturan kepentingan antara membangun de mokrasi dan menjaga integrasi. Maka itu, diperlukan sikap kenegarawanan dari semua pihak, baik yang ingin menggunakan jalur demokrasi maupun yang ingin menjaga integrasi. Integrasi harus dijaga sebagai harga mati, demokrasi harus dibangun sebagai mekanisme pe menuhan ketentuan konstitusi.

Demokrasi dan integrasi harus berjalan harmonis karena keduanya merupakan jiwa konstitusi. Demokrasi tidak boleh liar, integrasi tidak dapat sewenang-wenang. Semua harus bekerja di dalamn koridor konstitusi. Konstitusi kita menentukan, Indonesia bukan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) semata, tetapi negara nomokrasi (berkedaulatan hukum)juga. Sikap kenegarawananlah yang bisa menyuburkan keduanya.

This article have been published in SINDO newspaper, 14 January 2017.

Kotabaru (21/01/2017) Cashew nut or “mete” is a food product that has a very potential market in the world, based on record the cashew rotation is around 88,000 tons per year. Indonesia as one of the cashew producers has a big contribution to distribute of cashew, in 1997 Indonesia was able to produce 29,666 tons of cashew logs worth USD 19,151,503. The real unique name of the cashew nut as the forerunner of the cashew is that it can only bear good fruit on barren plains. However, this is the hidden wisdom behind the aridity of some dry areas such as West Nusa Tenggara, Central Sulawesi, Wonogiri and Gunung Kidul, Special Region of Yogyakarta (DIY).

In DIY, cashew is one of the commodities produced and cultivated by several areas in Gunung Sewu consisting of; Gunung Kidul and Wonogiri. Gunung Sewu. Cashew has its own characteristics and speciallity, which consist of physical characteristic with a smooth glossy white color and a hard texture, a crunchy, sweet and savory taste, as well as a distinctive chemical content because it has a causal relationship between the geographical environment and human treatment. Thus, it is fitting that the Gunung Sewu Cashew should receive protection from the aspect of Intellectual Property Rights in the form of Geographical Indications (GI)

1st Illustration area of Mete Gunung Sewu

On the basis of this potential, several community formed the Gunung Sewu Cashew Geographical Indication Protection Society (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis /MPIG) which is now chaired by Sudarto. The establishment of the institution began in 2014 and was facilitated by the Gunung Kidul Forestry and Plantation Service, the DIY Plantation Service and the Wonogiri Regency Plantation Service with the purpose to obtain the geographic indication protection for the “Mete Gunung Sewu”.

The IPR Center Faculty of Law UII has been asked by MPIG Mete Gunung Sewu to prepare everything related to the requirements for GI registration and carry out monitoring activities for the registration of GI at the Directorate General of Intellectual Property Rights, this certification is expected so that legal rules can guarantee and protect the rights of the people of Gunung Sewu. Moreover, Mete Gunung Sewu is one of the cashew suppliers from Indonesia which has a large market in the international cashew trade.

According to Budi Agus Riswandi, as consultant of IPR registered and also as the Executive Director of the IPR FH UII Center, the application for registration of the geographical indication of the Mete Gunung Sewu is carried out through the preparation, registration and monitoring stages of the registration process, and issuance of certificates. According to him, currently the registration of the Gunung Sewu cashew is entering the registration stage. According to the Forestry and Plantation Service, Ibu Budi, it is hoped that in 2017 the registration process for the geographical indication of the Gunung Sewu cashew can be completed immediately.

2nd illustration Logo Georapical Indication of Mete Gunung Sewu

In the end, by accompaniment in the registration geographical indication of the Mete Gunung Sewu, the IPR Center FH UII was able to provide assistance for the geographical indication of seven superior products. Cashew Gunung Sewu is the seventh product that is assisted for registration of geographical indications (Dio)

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Suatu hari menteri hukum dan HAM mendapat tele U pon dari seseorang yang memberi tahu di Bandara Soekarno-Hatta ada 21 orang asing yang sedang diinterogasi karena dicurigai masuk secara ilegal. Sang menteri segera meluncur ke imigrasibandarauntuk memeriksa sendiri. Kesimpulannya, “Merekaharus dipulangkan, saat itu juga”. Perintah diberikan, pelaksana di lapangan menyatakan, “Siap, laksanakan”.

Beberapa hari kemudiansang menteri mendapat telepon lagi. diberitahu, di sebuah rumah di Jakarta telah digerebek beberapa orang asing yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sang menkum-HAM pun me luncur ke tempat itu untuk memastikan apa yang terjadi dan bagaimana masalah keimigrasiannya. Setiba di lokasi sang menkum-HAM kaget.

Orang-orang yang digerebek sebagai PSK itu adalah orangorang yang sama dengan orangorang yang beberapa hari sebelumnya dipergoki di Bandara Soekarno-Hatta dan sudah diperintahkan agar dipulangkan hari itu juga. Jadi, meskipun aparat di bawahnya menyata kan “siap, melaksanakan” untuk memulangkan orang-orang asing itu, ternyata rombongan pendatang haram itu tetap masuk ke jantung Ibu Kota.

Mereka bisa dengan leluasa menjadi tenaga kerja secara ilegal. Tlegal karena tidak ada izin kerjanya dan ilegal juga jenis pekerjaannya sebagai PSK Mungkin Anda penasaran, siapa gerangan menkum-HAM tersebut?Yang jelas menkum-HAM tersebut bukan menkum-HAM yangsekarang. Pak Yasona Laoly, tetapi seorang menkum-HAM yang menjabat belasan tahun sebelum 2004. Tidaklah terlalupenting untuk tahu menkum HAM yang mana itu.

Yang penting diketahui, sebenarnya urusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu kalau dari sudut hukum itu sangat simpel, mudah diselesaikan, yaitu dipulangkan dengan paksa atau dideportasi. Dan, kalau pemerintah melakukan itu, tidak akan terlibat konflik dengan negara lain karena setiap negara berwenang untuk memulangkan paksa TKA ilegal. Negara asal TKA ilegal itu tidak akan bisa mempersoalkannya secara hukum. Masalahnya hukumnya mudah, tapi penegakannya di birokrasi sering koruptif.

Harus diyakini pula, kalau berbicara tenaga kerja ilegal, tenaga kerja Indonesia (TKT) di luar negeri diyakini jauh lebih banyak daripada TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Tak perlulah menyebut banyak negara, cukup kitacontohkandi duanegarasaja, TKlilegalsudah mencapai jutaan orang ketika pergi ke Malaysia beberapa waktu lalu saya diberitahu oleh otoritasresmi,adalebih dari 2,5 juta WNI di Malaysia dan sekitar 1,4 juta di antaranya ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi misalnya, kita pun menjaditahu bahwa ada ratusan ribu TKI ilegal di sana.

Kita tentu masih ingat pada awal 2000-an Pemerintah Malaysiayangdipimpin Mahathir Mohammad mengangkut tidak kurang dari 70.000 TKI dari Malaysia dan menurunkannya begitu saja di Nunukan, Kalimantan Utara karena mereka bekerja secara ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi, kita juga langsung tahu ada sebuah rumah tahanan Tarhil Sumaysyi, di Sijjin (di dekat Mekkah) yang menampung ribuan WNI yang akan di-. pulangkan secara paksa karena bekerja secara ilegal di sana.

Secara hukum Indonesia pun bisa melakukan langkah seperti yang dilakukan Malaysia dan Arab Saudi terhadap T’KA ilegalnya. Yakni, tangkap kemudian adili mereka dan atau pulangkan dengan paksa mereka karena pelanggaran hukum keimigrasian. Tetapi, problem kita dalam mengatasi persoalan initerletak di birokrasi kita yang korup.

Dalam banyak kasus, para TKA ilegal dan agen-agennya itu bekerja sama secara melanggar hukum dengan oknum-oknum di birokrasi kita. Caranya, bisa dengan pembiaranpasporpalsu, penyalahgunaan visa, penampungan secara gelap, pemberian izin tanpa wewenang, dan sebagainya. Contoh simpelnya, ya, pengalaman menkum-HAM kita yang saya ceritakan di atas. Diasudah memergokidanlang sung memerintahkan pents langan paksa, tapi ternyata TUA ilegal itu masih bisa masul de ngan leluasa ke rumah pesam pungan PSK.

Kalau tidak bekerja sama dengan oknun dibirolcrasi kita, haltersebut tidak mungkin bisa terjadi. Jadi, kalau urusan TKA ilegalitu, penyelesaiannya secara hukum dan prosedural mudah asalkan birokrasi kita ditata de ngan benar. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dan Saber Punglinya cukup membuktikan betapa virus korup sudah begitu parah menggerogoti linilini birokrasi kita. Pembenahan birokrasi secara cepat dan tegas, dengan demikian, menjadi salah satu kunci utama untuk mengatasi berbagai korupsi di negara kita, termasuk korupsi lolos dan amannya TRA ilegal di negara kita.

Dalam konteksTKA sebenarnya yang juga menjadi masalah penting adalah TKA yang legal atau dilegaikan melalui persetujuan resmi. Menurut berita yang belum dikonfirmasi secara resmi, banyak proyek yang sedang dilakukan di Indonesia sekarang ini yang bahan-bahan atau material dan pekerjapekerjanya dibawa dari negara yang berinvestasi di Indonesia. Mulai dari kayu, semen, paku, pekerja ahli, maupun pekerja kasar sampai pada tukang sapu, tukang angkat-angkat, dan angkut-angkut dibawa dari negara yang berinvestasi.

Pekerja-pekerja yang seperti itu bisa “dianggap” legal karena disetujui oleh dua pemerintah meskipun misalnya TKA yang bersangkutan tak memenuhi syarat harus bisa berbahasa Indonesia. Menurut hukum, kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi yang membuatnya. Sebab itu, pihak pengirim TKA legal ini merasa tidak melanggar hukum apapun karena dasarnya adalah kesepakatan antardua pemerintah. Masalah tersebutadalah soal kebijakan (policy), bukan soal hukum.

Pemerintah tentu dihadapkan pada dilema. Kalau kebijakan itu tidak ditempuh, investor yang cocok tidak akan masuk. Tetapi, kalau kebijakan itu ditempuh tenagakerjakitasendiri hanya menjadi penonton dan tak bisa ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek itu. Palingpaling, rakyat hanya bisa berharap daritrickle down effect atau tetesan yang kecil-kecil saja.

Soal TKA legal atau dilegalkan berdasar kebijakan dalam hubungandaganginibelumnada penjelasan resmi dari pemerintah, tetapi dalam pembicaraan dari mulut ke mulut atau di dunia media sosial sudah ramai dibicarakan dan ditunjukkan fakta-faktanya. Ada baiknyapemerintah menjelaskan masalah ini secara terbuka. Dan, oleh karena masalah ini lebih merupakan masalah politik (kebijakan) daripada masalah hukum, penyelesaiannya harus juga melalui jalur politik.

This article have been published in SINDO newspaper, 7 January 2017.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Sangkaan makar atas 11 aktivis (belakangan ditambah 1 orang lagi, yakni Hatta Taliwang yang dilakukan Polri tidak cukup dilihat dari kacamata hukum pidana, tetapi harus juga dilihat dari aspek konstitusi dan hukum tata negara . (HTN). Kita sangat kaget ketika pada 2 Desember 2016 pagi ada berita yang kemudian dikonfirmasi Polri bahwa Rachmawati, putri Bung Karno, dan 10 crang lainnya di amankan (ditangkap) karena diduga (dan kemudian disangka) melakukan makar.

Ini tidak main-main. Sebab jika dirunut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Pasal 104 dan seterusnya, ancaman hukuman bagi pemakar sangatlah berat. Ancamannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahunan hingga penjara 15 tahun dan seterusnya. Pasal KUHP mana yang disangkakan mereka lakukan? Menurut Polri, mereka, kecuali Ahmad Dhani, disangka melanggar Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP.

Sangkaannya sangat serius karena pelakunya diancam hukuman berat. Pasal 107 KUHP mengatur, siapa pun yang secara melawan hukum inelakukan makar dengan usaha menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana makar paling lama 15 tahun penjara, sedang kan pemimpin dan para pengatur makar diancam dengan pidana penjara seuinur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jika dilihat dari peristiwa-peristiwayang mendahuluiserta keterangan Polri, tampaknya sulit dipercaya bahwa mereka telah melakukan maicar sebagaimana diatur di dalam Pasal 107 KUHP.

Sebab yang mereka lakukan sebelum itu adalah merencanakan datang ke Gedung MPR pada tanggal 2 Desember 2016 untuk meminta MPR melakukan Sidang Istimewa agar memberlakukan kembali UUD 1945 dan (mungkin) meminta MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Rencana yang dikemukakan secara resmi oleh Rachmawati dan yang menurut istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia, disampaikan secararesmi melalui surat itu tentu tidak bisa disebut makar. Mereka menyampaikan rencananya secara resmi, terbuka, dan tanpa melakukan kekerasan untuk memaksa. Karena langkah mereka itu tidak bisa dikategorikan makar dengan melanggar Pasal 107, pihak Polri melapisinya dengan sangkaan makar dengan menggunakan Pasal 110 KUHP.

Di dalam Pasal 110 disebutkan, antara lain, siapa pun yang melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan seper ti yang diatur Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam karena melakukan makar seperti ketentuan pasal-pasaltersebut. Jadisangkaanyang dikenakan kepada mereka, sangatmungkin adalah sangkaan melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh Pasal 107 KUHP, yakni berusaha menggulingkan pemerintah.

Dengan demikian yang perlu ditunggu adalah bukti-bukti yang dimiliki Polri dalam mene tapkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan permufakatan. Polri harus mempunyai bukti yang kuat bahwa mereka melakukan permufakatan untuk makar, bukan hanya bukti bahwa mereka pernah bertemu dan berdiskusi sambil makanmakan tentang kemungkinan meminta MPR bersidang agar mengganti lagi UUD dan atau untuk memberhentikan Presiden/Wapres.

Pertemuan-pertemuan sambil makan-makan untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan pemberlakuan UUD (misalnya usul kembali ke UUD 1945 yang asli) yang hendak disampaikan secara resmi dan tanpa kekerasan fisik tentulah bukan makar, melainkan makan. Kegiatan seperti itu adalah kegiatan legal yang dari sudut hukumntata negara merupakan penggunaan hak politik yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.

Pada awal-awal Reformasi 1998 kita sudah mencabut keberlakuan UU No 11/PNPS/ 1963 tentang Tindak Pidana. Subversi agar setiap orang memiliki kebebasan serta tidak takut membicarakan dan menyampaikan aspirasi politik dan penilaiannyatentangjalannya pemerintahan. Melalui perubahan UUD kita juga sudah memasukkan perincian hakhak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur oleh berbagai konvensiinternasional

Pasal 28 UUD 1945 ditambah dengan 10 pasal baru (Pasal 28A sampai dengan 28J) guna menegaskan jaminan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Upaya menyampaikan aspirasi politik ke MPR sulit dianggap makar karenada lam hukumtata negara yang sekarang berlaku MPR tidak bisa mengubah UUD atau memberhentikan Presiden/Waprestanpa melalui lembaga lain dengan prosedur yang sangat ketat.

Untuk mengubah UUD,misalnya, harus melibatkan DPR dan DPD dan untuk memberhentikan Presiden harus melis batkan DPR dan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme impeachment. MPR tidak bisa melanggar syarat dan mekanismeitu, misalnya, hanya karena didatangi oleh Rachma ti dkk. Kalau MPR melangga justru MPR-lah yang melakukan makar.

Rencana kehadiran Rahmawati dkk ke Gedung 1 bisa diartikan sebagai – menyampaikan aspirasi ke MPR untuk memprosesp gantian pemerintah mau UUD sesuai dengan prose yang berlaku secara konst sional. Pembicaraan pemt raan yang mendahului itu, leh jadi, bukan permufaka untuk makar, melainkan sepakatan sambil makan.

Ada baiknya kita coba lami penjelasan Kapolri 1 Karnavian di Gedung DPRa pekan ini. Kapolri menga kan, penangkapan atas Ra mawati dkk dilakukan unt tidak mengambil risiko sek apa pun saat ada Aksi Suj damai2 Desember 2016 (2 Mereka ditangkap agar tak celah untuk memprovo! massa sehingga terjadi ke suhan, misalnya mendud Gedung MPR.

Tindakan Polri mengam kan mereka agar tidak memp vokasi Demo 212 bisa diben kandarisudut kemanfaatan! kum. Tapi kalau memang maksudnya, sebenarnya ma Lahnya sudah selesai dan mere bisa dilepaskan dari bidikan dana makar. Toh mereka tid bisa memprovokasi dan Der 212 sudah berlangsung deng benar-benar superdamai.

Dari semua itu, tentu ki harus menjaga negara ini sesu dengan konstitusi dan huku Kalau hanya ada sekumpuls orang menyatukan aspira sambil makan ya tidak bolehd perlakukan sebagai pelaku m. kar. Masak orang makan d anggap makar? Tapi kalau mnt mang ada bukti permufakata untuk makar, siapa pun haru ditindak tegas tanpa pandan bulu. Mereka harus dijatut sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

This article have been published in SINDO newspaper, 10 December 2016.