Keabsahan Arbitrase Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Era Ekonomi Digital di Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Absen pengaturan mengenai arbitrase online dalam Undang-Undang Arbitrase membawa ketidakpastian dalam pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan arbitrase online di Indonesia dan pelaksanaan lembaga ini sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dipilih untuk mengelaborasi eksplanasi permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Arbitrase dan Pasal II Konvensi New York 1958 penyelenggaraan arbitrase online di Indonesia dimungkinkan dengan prosedur yang menyerupai arbitrase tradisional, dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara dan pembuatan putusan. Penulis menyarankan agar segara dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Arbitrase untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan integrasi proses berarbitrase elektronik
dalam sebuah platform khusus atau melalui electronic arbitration.
Kata Kunci: Arbitrase Online, Keabsahan, Sengketa Bisnis, Ekonomi Digital.
Buku
Jurnal
Peraturan Perundang-undangan
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id