Pusat Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHI FH UII)

Seajarah  PSHI FH UII
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan pusat studi mandiri yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Cikal bakal dari PSHI FH UII ini sudah muncul sekitar tahun 1982 yang digagas oleh Azhar Basyir, Darwin Harsono, AE Priyono, Aunurrahim Faqih, dan beberapa orang lainnya. Azhar Basyir merupakan direktur pertama PSHI FH UII, yang selanjutnya digantikan oleh Darwin Harsono. Kantor PSHI FH UII pada waktu itu berlokasi di Jl. Irida, Yogyakarta.

Di awal mula kemunculannya, PSHI FH UII berkonstrasi dalam kajian hukum Islam dan penerbitan buku-buku keislaman. PSHI FH UII ketika itu menjadi unit pendukung kegiatan keislaman mahasiswa bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (LPPAI) Universitas Islam Indonesia.

PSHI FH UII diresmikan oleh Menteri Agama Suryadarma Ali pada 28 Oktober 2013. Ketika itu yang menjadi direktur adalah Agus Triyanta dengan susunan pengurus terdiri dari Rohidin dan Karimatul Ummah. Pada masa ini, PSHI FH UII semakin memperjelas eksistensi dengan mengambil fokus pengkajian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum Islam pada aspek hukum positif, serta dakwah Islamiah.

Untuk saat ini, PSHI FH UII berkantor di Jl. Lawu No. 1, Kotabaru, Yogyakarta. PSHI FH UII aktif melakukan kajian, diskusi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang bekerja sama dengan beberapa instansi atau lembaga seperti Hukum Online.

Tujuan
  1. Mengembangkan ilmu hukum dari perspektif hukum Islam dalam aspek hukum positif.
  2. Mengedukasi masyarakat tentang hukum Islam dalam aspek hukum positif.
Jenis Layanan
  1. Konsultasi hukum Islam dalam aspek hukum positif.
  2. Edukasi hukum Islam dalam aspek hukum positif.
Visi dan Misi PSHI FH UII
Visi:

“Terwujudnya Pusat Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai rahmatan lil ‘alamin yang berpegang teguh pada nilai dan prinsip hukum Islam dalam pengembangan hukum.”

Misi:

  1. Melakukan pengkajian hukum Islam dalam aspek hukum positif.
  2. Melakukan penelitian hukum Islam dan hukum positif secara integratif dan interkonektif.
  3. Melakukan pengabdian dan dakwah Islamiyah kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai Islami di masyarakat.
Struktur Jabatan
Penanggungiawab:

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan)

Dewan Penasehat:

  1. Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D

Dewan Pakar:

  1.  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
  2. Dr. Nurjihad, S.H., M.H.
  3. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.

Direktur:

Karimatul Ummah, S.H., M.Hum.

Bendahara:

Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H.

Sekretaris Executive:

  1. Ahmad Sadzali, Lc., M.H.
  2. Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.4., LL.M.

Divisi *)

  • Divisi Penelitian dan Pengembangan
  • Divisi Diskusi dan Kajian Strategis
  • Divisi Jaringan dan Kerjasama

*) Struktur pada divisi nanti akan diisi oleh staff mahasiswa yang sifatnya dinamis

Fakultas Hukum

Gedung Moh. Yamin
Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta

Telepon: +62 274 379178 ext.
Faks: +62 274 377043
Email: fh[at]uii.ac.id