Pedoman Pembimbingan Akademik Mahasiswa ke DPA FH UII

Berdasarkan Peraturan Dekan Fakultas Hukum UII No. 23 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017 bahwa mulai semester ganjil TA 2017/2018, sebelum melakukan key in RAS mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) ditunjuk. Apabila tidak melakukan bimbingan maka tidak akan mendapatkan Kartu Ujian.

  • Perdek No. 2 Tahun 2017 tentang Pembimbingan Akademik Mahasiswa (unduh)
  • Buku Pedoman Pembimbingan Akademik Mahasiswa (unduh)
  • Rencana Jadwal Bimbingan Akademik ke DPA (unduh)
  • Form Bimbingan Akademik (unduh)
  • DATA DPA dan PENDAMPING DPA Semester Berjalan (unduh)