,

Erosi Hukum Kemanusiaan Internasional terhadap Warga Sipil di Gaza

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) kembali mengundang Fatma Al Ghussain, selaku Executive Director in Amna Care Fund Palestine Activists sebagai pembicara dalam agenda Guest Lecture yang diadakan pada hari selasa, 1 Oktober 2024. Guest Lecture yang dimulai pukul 15.30 tersebut bertempat di Ruang Legislative Drafting, lantai 3 Fakultas Hukum UII, adapun untuk tema yang diangkat pada kesempatan ini yaitu “Legal Violations and the Extent of Application of International Humanitarian Law to Protect Civilians in Gaza”. Kegiatan Guest Lecture ini sebagai upaya untuk selalu mengingatkan kita akan adanya suatu prinsip kemanusiaan, sebagai dukungan terhadap hak asasi manusia, serta sebagai solidaritas sebagai negara berkembang dan juga sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai keagamaan. Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat aturan yang menatur terkait dengan perilaku yang berlangsung dalam konflik bersenjata. Tujuan dari adanya hukum ini adalah untuk membatasi adanya penderitaan manusia selama perang serta menetapkan adanya batasan-batasan cara berperang, dan juga memberikan perlindungan kepada warga atau pihak-pihak yang tidak ikut dalam permusuhan. 

Dalam penjelasannya, Ibu Fatma Al Ghussain menyebutkan bahwa “Penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel telah membunuh lebih dari 60.000 warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita, tanpa ampun dan tanpa pandang bulu menggunakan senjata yang dilarang secara internasional. Mereka juga mengebom sekolah dan tenda-tenda yang dipenuhi warga sipil yang berlindung, dan membunuh semua orang di dalamnya. Bukan hanya itu saja, tentara Israel juga memblokir bantuan kemanusiaan memasuki Gaza, termasuk air, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Bahkan mereka juga melakukan penggalian kuburan orang yang telah meninggal dengan mengambil jasadnya dan mengembalikannya tanpa dengan organ dalam. Kekejaman yang dilakukan bukan hanya kepada penduduk Palestina saja, namun juga dengan melakukan penindasan kepada Pers dengan membunuh siapa saja yang melaporkan apa yang terjadi di Gaza, baik melalui suara maupun gambar. Serta mengancam para aktivis media sosial, dengan mengebom rumah-rumah mereka dan membunuh keluarga mereka. Adanya penindasan terus menerus yang dilakukan oleh tentara Israel dengan membunuh para pekerja kemanusiaan, penduduk lokal dan internasional, mereka juga memaksa warga sipil untuk berkali-kali berpindah ke daerah-daerah baru tanpa mengizinkan warga sipil membawa barang-barang pribadi mereka. Hal ini tentu saja menggambarkan adanya ketidakrelevan antara hukum humaniter internasional dalam menghadapi genosida yang berlangsung di Palestina hingga saat ini dan menunjukkan bahwa adanya kegagalan sistem perdilan global dalam mencegah kejahatan perang.” 

Guest Lecture dengan narasumber Fatma Al Ghussain ini dimoderatori langsung oleh Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., serta dihadiri oleh lebih dari 70 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Sebelum kegiatan Guest Lecture ditutup oleh moderator, terdapat sesi pemutaran video yang telah disiapkan oleh Ibu Fatma dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa mahasiswa yang hadir. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan satu sama lain serta sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina, bukan hanya sekedar kewajiban moral, tetapi juga sebagai investasi masa depan dunia yang lebih damai serta adil. 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan