On Friday, April 26 2013, the international community celeberate the 13th intellectual property rights day. In this context, this warning is often used as a momentum by the international community and countries in the world to further strengthen the importance of IPR in encouraging the progress of human civilization. Currently, the theme carried by WIPO in commemoration of the 13th World Intellectual Property Rights Day is “Innovation for the Next Generation”, while the theme raised by the Directorate General of Intellectual Property Rights is “Continuous Innovation for National Glory”.

For the Indonesia, IPR should become a collective awareness in order to improve the welfare of the people. To achieve this, the IPR movement really must be able to involve all components of the nation’s children. The IPR movement should not only be partial, sporadic, and carried out by a handful of groups without a clear direction, but should be a comprehensive, systemic movement, and involve the widest participation of the community by focusing on a goal,which is building Indonesian society welfare through IPR.

Notes on Awareness of IPR

The Indonesian nation has always been perceived as a society that has not optimally possessed IPR awareness. This perception is actually more due to several reasons. There are at least two reasons that strengthen this, consist of; First, there are still rampant IPR violations committed by the Indonesian society. For example, in the case of music and song violations, according to Member of the Board of Management of the Indonesian Recording Industry Association, Jusak Irwan Sutiono, there are illegal sales of Indonesian song downloads amounting to more than 6 million songs. For example, 1 song costs Rp. 3,000, so the potential loss for Indonesia aka the music industry per day is Rp. 18 billion/day.; Second, the low number of IPR applications submitted by the Indonesian people, especially in terms of filing patent applications. According to data from the Directorate General of Intellectual Property Rights, overseas PCT patents amounted to 4839, Domestic PCT patents amounted to 8 in 2011.

In other side of the perception that the awareness of IPR in Indonesia is not optimal, this is also inseparable from the weakness of the IPR management system both at the center and in the regions. Indications of the weakness of the IPR management system can be seen when IPR is currently considered a matter for the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia if it is in the Central Government, while IPR becomes a matter for the Department of Industry and Trade if it is in the Regional Government.

In conclusion, it is possible that the issue of IPR awareness in Indonesia is actually a serious matter. It happened because of the low understanding of IPR of the Indonesian society, is not only experienced by people who incidentally are IPR actors, such as creators, designers, inventors and so on, but also experienced by government officials both at the Central and Regional levels, which incidentally is the government apparatus. It is hoped that it can build awareness of IPR in the Indonesian people even better.

Collective Movement of IPR Awareness

Based on the reality of IPR awareness among Indonesian society, it is clear that the Indonesian society in terms of building IPR awareness are still being carried out partially, sporadically, not focused and the parties involved are still very few. Partial nature of IPR awareness. As a result, the IPR conscious movement has only become a routine and only belongs to a handful of certain community groups. In addition, the development of the IPR system both at the center and in the regions is developing slowly and tends not to be responsive to the needs of the community itself.

Realizing this issue, the momentum of the 13th World Intellectual Property Rights Day on 26 April 2013 should be used by the Indonesian society as a starting point for moving awareness of collective intellectual property rights. By building a collective IPR conscious movement, of course, IPR that has been developed and implemented in Indonesia can ultimately have an impact on efforts to realize the welfare of the Indonesian people themselves. This, of course, is also in line with the purpose of IPR as stated in Article 7 of the TRIPS Agreement that IPR is basically developed and applied to improve the welfare of the community.

Wallahu’alam bis Shawab.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

                                                Director of Intellectual Property Rights Center

Faculty of Law UII Yogyakarta

Do you still remember the case of the Sulotco Kalosi Toraja Coffee Brand with a picture of a Toraja house registered and owned by IFES Inc. Corporation California with Registration Number 74547000. This is very extraordinary learning. One of them, it turns out that many foreign parties are currently increasing the competitiveness of their products through mentoring on behalf of the typical and quality products of the Indonesian nation. From this case, it is very important that the names of these distinctive and quality products can be protected through the Geographical Indication (GI) system in order to increase product competitiveness.

Geographical Indications: Regional Marks for /Special Products

Perhaps all this time we have known that in Indonesia there are several products that have uniqueness and quality and this is at the same time a superior product. Some of these products such as Salak Pondoh Sleman, Kopi Kitamani Bali, Lada Putih Muntok, Tembakau Mole Sumedang and many others. These products are basically products that have the potential to be registered with their GI.

GI is a sign that is used for goods that have a certain geographical origin and also have the quality or reputation caused by the place of origin. In general, GI consists of the name of the place of origin of the goods. The purpose of GI registration is so that the product can be legally protected. Protection against GI is collective, which is protection given to a product produced by a product produced by a certain area (Sugiono Moeljopawiro and Surip Mawardi, 2010).

GI was appeared and born in several centuries ago at Europe. GI itself includes the name of the place of origin of the goods. GI is a sign used on goods that have a specific regional origin and have the quality and reputation caused by the place of origin (Dora de Teresa, 2003). In the world, there are many products with quality and reputation due to the demand for GI. It is like; champagne wine (France), Parmigiano cheese (Italy), brandy pisco (Peru)—these products have been registered as GI in Indonesia (Riyaldi, 2012).

In the manner of paying attention to the definition of GI, it is clear that GI is a sign used for products that have distinctive and quality, where the sign refers to the regional name of the product.

Implications of GI Certification on Product Competitiveness Improvement

GI was appeared in the World Trade Organization (WTO) as part of the Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), particularly in Article 22 paragraph (1) of the TRIPs Agreement. GI is usually used to mark products that have specificity and quality caused by geographical factors, both natural and/or human factors. To obtain the GI it must be register.

GI registration itself is a legal mechanism that is carried out by means of labeling products to the Directorate General of Intellectual Property Rights of the Ministry of Law and Human Rights where to obtain the label there must be a product standard both in terms of institutional and governance as well as the quality and characteristics of the product as outlined in the GI registration. requirements book. The requirements book is a requirement for GI registration, which has a function if the GI label for a typical product is approved by the Director General of Intellectual Property Rights, then the typical product must be produced by the product community by referring to the requirements book.

In the manner of taking into the things above, GI basically can be equated with efforts to standardize the typical products of a region. This understanding can be known because to obtain the certificate of GI, a typical product community must first have product quality standards that can explain the uniqueness of the product.

Furthermore, by registering GI for distinctive and quality products, the following benefits will be obtained: First, on a macro basis it is hoped that it will improve the welfare of the community of distinctive and quality products and other communities around the community of typical and quality products; Second, legally the unique and quality products that exist in each region can be protected in legally; and Third, in terms of quality and grade, the competitiveness of distinctive and high-quality products in their respective regions will be able to be further improved.

Wallahu’ala’bis shawab

 

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

                                                Director of Intellectual Property Rights Center

Faculty of Law UII Yogyakarta

and Chairman of the Association of Indonesian Intellectual Property Center (ASKII)

 

 

The news about the widespread practice of plagiarism of scientific work in universities with a quantity up to 100 lecturers with the purpose to carry out promotions from the lector, head lector to professor level is something that is both concerning and heart breaking in the context of the future of higher education in Indonesia. However a university which incidentally is an institution that prints the nation’s next generation and is expected to produce true intellectuals both in terms of knowledge and integrity that has been tainted by acts of plagiarism committed by lecturers as educators in universities.

Therefore, it is common when there is an act of plagiarism in such a way, it should begin to reflect on how this nation responds to the rampant acts of plagiarism.

Plagiarism and Dishonesty

Plagiarism is a term that is very well known among scientists and intellectuals. The term plagiarism actually refers to an act in the context of making scientific work that does not pay attention to the rules and ethics of writing scientific papers. For example, citing people’s opinions without mentioning the source. Meanwhile, people who commit acts of plagiarism are often called plagiarists.

There is a relationship between plagiarism and the morality of this nation. The practice of plagiarism among scientists and intellectuals is basically an act that is considered unethical/immoral. The concrete form of this immoral act is represented in terms of the dishonesty of scientists or intellectuals for the knowledge they develop.

If we pay attention to the form of dishonesty, it is a moral basis that is now very rare to find in Indonesia. It seems that in this country it is very difficult to find honest people than to find smart people. Therefore, it becomes a serious problem when this act of plagiarism continues to escalate in Indonesia. However, it becomes serious problem because it is believed that the widespread dishonesty of educators/lecturers in making scientific works will have a further impact on other dishonesty in the development of education in Indonesia. As a result, it is not surprising that the quality of the integrity of education is currently very low.

So, it is not surprising that in the practice of everyday life, almost most of the Indonesian people, along with the administration of the government, live their lives full of pretense if it is not said that they live with full of dishonesty. The closest example today, can be seen in the case of the arrest of the chairman of the Constitutional Court, where he was a doctor who was later caught red-handed by the Corruption Eradication Commission (KPK). In fact, previously he seemed fierce with the symptoms of corruption in Indonesia. This is a fact that we cannot ignore.

Anti Plagiarism Social Movement

Seeing the implications of plagiarism for the future of this very dangerous nation, the government and other related institutions, such as educational institutions should seriously take strategic steps to eliminate the act of plagiarism itself. At least the act of plagiarism can be suppressed in such a way.

One thing that needs to be done in this context is to make the anti-plagiarism movement as social movement. The anti-plagiarism social movement is an extension of the legal movement and is the embodiment of strategic steps in suppressing plagiarism itself. The intended social movement is to invite all components of this nation to agree to say no to all forms of plagiarism.

It is expected that with this kind of social movement, social sanctions will be able to intensify legal sanctions. However, these two sanctions can be used as effective means going forward to preventing plagiarism which has become the source of this nation’s moral depravity. In addition, with the existence of these two kinds of sanctions, it is expected that Indonesia can truly realize the commitment of the founding fathers of this nation, specifically the intellectual life of the nation and the welfare of the Indonesian people.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

                                              Director of Intellectual Property Rights Center

Faculty of Law UII Yogyakarta

 

Author: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Department of Constitutional Law

 

Berakhirnya masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung mendorong mahkamah untuk segera mengajukan permohonan pengisian jabatan ke Komisi Yudisial.

Tampak kondisi saat ini akan menjadi sangat sulit bagi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengingat momen permohonan pengajuan hakim ad hoc yang tidak pas dengan tahun penganggaran Komisi Yudisial.

Di satu sisi, ada kesenjangan (gap) antara kebutuhan dan realisasi pengisian jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Di sisi lain, kekosongan kursi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan purnatugas pada 22 Juli mendatang jelas akan mengganggu performa Mahkamah Agung.

Sampai sejauh ini, tiga opsi telah disediakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (Kompas, 14/7/2021). Pertama, perpanjangan masa jabatan hakim yang belum berusia 70 tahun tanpa seleksi ulang. Kedua, proses seleksi dilakukan pada tahun 2022. Ketiga, tahapan seleksi sudah mulai dilakukan tahun ini, tetapi pemenuhannya pada awal 2022.

Sampai dengan tulisan ini dibuat, opsi mengerucut pada pilihan ketiga (Kompas,5/7/2021). Artinya, Mahkamah Agung akan mengoptimalkan tiga hakim ad hoc yang ada, sambil menunggu terisinya dua kursi kosong yang diharapkan terpenugi pada awal tahun mendatang.

Berkaca dari kondisi di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu diidentifikasi sebagai problem yang menengarai terjadinya krisis hakim di tubuh Mahkamah Agung.

Masa Jabatan

Saat ini pengaturan masa jabatan hakim ad hoc menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pembentuk undang-undang.

Belum jelas apa yang menjadi politik hukum pembedaan pengaturan masa jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim agung. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, masa jabatan hakim agung ditentukan berdasarkan usia maksimum 70 tahun. Sementara dalam Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim ad hoc memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dari aspek hukum positif, kita masih memiliki pekerjaan rumah cukup besar dalam menata jabatan hakim. Di level undang-undang, seharusnya pengaturan tentang jabatan hakim ad hoc perlu didetailkan lebih lanjut. Apakah syarat masa jabatan tertentu juga melekat pada hakim ad hoc di Mahkamah Agung?

Padahal, baik hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung melewati proses dan tahapan seleksi yang sama, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.

Lebih dari itu, pembedaan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung juga menjadi tidak lagi begitu relevan mengingat baik hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung memiliki beban kinerja dan tanggung jawab yang sama berdasarkan perintah undang-undang. Konsekuensi atas pembedaan masa jabatan itu mendorong Mahkamah Agung untuk mengajukan kebutuhan hakim ad hoc setiap lima tahun sekali. Dari sisi politik anggaran, kebutuhan di Mahkamah Agung tentu tidak selamanya dapat diikuti dengan ketersediaan anggaran di Komisi Yudisial. Kondisi inilah yang kerap menjadi titik problem yang justru mempersulit pemenuhan kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.

Persetujuan DPR

Anasir lain yang menjadi problem pemenuhan kebutuhan hakim di Mahkamah Agung ialah keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan.

Pasal 24A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa “calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan sebagai hakim agung oleh Presiden”.

Jika dirunut berdasarkan original intent BAB IX Undang-Undang Dasar Negara (UUDN), kehadiran DPR sebenarnya tidak diperuntukkan melakukan supervise terhadap hasil kinerja Komisi Yudisial. Lagi-lagi pemahaman checks and balances ketatanegaraan kita tidak dapat dimaknai secara tekstual.

Hal ini karena berdasarkan sejarah perumusan Pasal 24A Ayat (3) UUDN, DPR bukanlah episentrum kekuasaan dalam menentukan proses seleksi calon hakim agung.

Ada prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang juga melekat pada pasal 24 Ayat (1) UUDN, yang seharusnya menutup ruang bagi partai politik untuk memilih dan menentukan calon hakim agung. Tujuan utamanya ialah mencegah terjadinya redundancy terhadap cara kerja yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Intensi pelibatan DPR dalam konteks persetujuan sebenarnya tidak dalam kapasitas memilih dan menyeleksi ulang calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Sifat bersetujuan itu dalam kapasitas “right to confirm”, bukan dalam bentuk “right to select”.

DPR bisa menggunakan haknya dalam kondisi force majeure, missal proses seleksi yang menyalahi undang-undang, penetapan status tersangka, atau meninggal dunia.

Yang terjadi dalam praktik pascareformasi sebaliknya. Peran DPR kemudian bergeser sebagai lembaga penentu seleksi calon hakim agung dan cenderung mempersulit pemenuhan kebutuhan hakim di tubuh Mahkamah Agung.

RUU Jabatan Hakim

Merespons beberapa problema di atas, tidak ada salahnya untuk kembali membuka opsi penataan melalui RUU Jabatan Hakim. Baik itu menyangkut kedudukan, implikasi uang ditimbulkan dari pembedaan status jabatan hakim, hak dan kewajiban, maupun mendetailkan tata cara pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Langkah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendorong pemenuhan kebutuhan hakim dan kinerja mahkamah yang independent dan akuntabel.

 

This article has been published in Kompas, Opini rubric, July 19, 2021.

Pengantar
Indonesia sedang tidak baik-baik saja saat ini. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. Banyak orang terlantar secara ekonomi dan sosial. Sektor-sektor swasta yang sejak dulu menghidupi dirinya sendiri kini sedang sekarat dan menderita.
Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Karena itu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan Presiden juga mencanangkan gerakan vaksinasi 2 juta dalam sehari, sebuah angan kebijakan yang sangat baik. Hal ini tentu berdasarkan data bahwa vaksinasi Indonesia masih jauh dari taget pembentukan herd immunity.
Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi. Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial yang berat dan karenanya tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke masyarakat.

 

Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
3. Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang berbunyi:
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
(2) Langkah-langkah yang diambil oleh Negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk :
c) Pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya;
4. Undang-Undang Nomor 36 Pahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 4:
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 15:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 9:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Seluruh ketentuan di atas menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan. Secara teknis, standar hak asasi manusia telah memberikan kerangka pemenuhan hak atas kesehatan melalui Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Nomor 14 bahwa layanan kesehatan harus memenuhi 4 (empat) indikator, yaitu:
  1. Aspek ketersediaan (availability). Pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
  2. Aspek aksesibilitas (accesibility). Vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.
  3. Aspek keberterimaan (affordability). Vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi Pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain.
  4. Aspek kualitas (quality). Vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Tuntutan:
  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya dalam rangka memberikan layanan kesehatan , termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif.
Unless everyone is safe, no one is safe!
13 Juli 2021
Aliansi Vaksin Untuk Semua:
  1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia)
  2. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  3. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)
  4. Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta
  5. Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga, Surabaya
  6. The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM), Universitas Jember
  7. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang
  8. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
  9. Constitutional Administrative Law Society (CALS).
  10. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Contact Person:
  1. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Nomor HP: 081328243101
  2. Al Khanif, Direktur the Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember, Nomor HP: 081335876651

(Yogyakarta) Manga Arumanis is widely known as a quality mango because it has a sweet taste. Including Manga Arumanis in Pemalang Regency. Manga Arumanis Pemalang has certain prestige and characteristics caused by natural factors and human factors. In fact the marketing of Manga Arumanis Pemalang is not only domestic, but has penetrated foreign markets

Logo Geographical Indication of Manga Arumanis Pemalang

The awareness of Pemalang society regarding the potential of Mango Arumanis Pemalang is become the basis for providing legal protection for their unique products. This legal protection is primarily to avoid unfair business competition, but also to increase income which will have an impact on the welfare of the community. So that the group of farmers and manga collectors who are members of the Society for the Protection of Geographical Indications of Manga Arumanis Pemalang requested registration of geographical indications under the name Manga Arumanis Pemalang with the accompaniment IPR Consultant Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum from the Central of Intellectual Property Rights, Law, Technology and Business, Faculty of Law UII. The process of accompaniment is mainly draw up the requirement book then it will become a indicator guide for the Manga Arumanis Pemalang. Manga Arumanis that do not comply with the requirements book will not receive geographic indication protection. Then the application by PHKIHTB is submitted to the Directorate General of Intellectual Property.

Geographical Indication Area of Mangs Arumanis Pemalang

The location of the distribution of Manga Arumanis in Pemalang is located in the Taman, Pemalang and Petarukan Districts, Pemalang Regency. The Manga Arumanis Pemalang is an manga arumanis with types of krone 21 and 143 which is physically characterized by a smooth, thick flesh texture and flesh color that close to the seeds is dark orange. .

In the manner of the increasing legal awareness of the community regarding geographical indications, PHKIHTB is determined to continue to provide services and assistance for the welfare of the community. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

Author: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Lecture in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Public Administration Law

PANDEMI yang tak kunjung usai memberikan dampak luar biasa bagi pekerja di Indonesia. Berbagai permasalahan muncul di masing-masing perusahaan tempat pekerja bekerja. Seperti penjatuhan PHK saat pekerja menjadi penyintas Covid-19, tidak dibayarkan upah saat mengalami serangan Covid-19, pemaksaan melakukan pekerjaan saat terjangkit Covid-19 hingga menyebabkan besarnya penularan di lingkungan kerja.

Bahkan tak terpenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja serta hak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja yang layak menyesuaikan kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Ketika pekerja menjadi penyintas Covid-19 adalah suatu hak bagi pekerja tersebut untuk beristirahat dan menjadi kewajiban untuk melakukan isolasi guna mencegah penularan virus ini. Perlu diingat bahwasanya yang sedang dihadapi dunia bukan sekadar penyakit biasa, melainkan wabah. Wabah yang mudah menular dari satu orang ke orang yang lain. Sehingga perlu penyikapan khusus terkait dengan kondisi yang saat ini terjadi.

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengenal sebuah asas no work, no pay yang bermakna jika pekerja tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah. Hal ini juga sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada Pasal 40 ayat (1). Pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab pada pekerja atas amanah pekerjaan yang dimilikinya di tempat kerja.

Ketentuan tersebut harus dipahami lebih lanjut sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal lanjutan tentang adanya pengecualian kondisi terkait pemberlakuan no work, no pay ini. Pada Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No 36 Tahun 2021 disebutkan bahwasanya pengecualian atas no work, no pay tersebut salah satunya dalam kondisi pekerja berhalangan melaksanakan pekerjaan karena sakit sehingga menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan. Pengecualian tersebut bermakna, pekerja tetap memperoleh haknya berupa upah walaupun tidak melaksanakan pekerjaan karena kondisi sakit. Sehingga tidak dibenarkan adanya pemberlakuan no work, no pay dalam suatu tempat kerja bagi para pekerja yang menjadi penyintas Covid-19.

Pada kasus-kasus yang terjadi di lapangan terkait kondisi pekerja yang dipaksa tetap bekerja walau sedang terpapar Covid-19 yang dianggap tidak bergejala berat tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini sama dengan melenggangkan persebaran virus dan tentunya merugikan banyak pihak termasuk perusahaan itu sendiri.

Pemenuhan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kondisi pandemi saat ini juga menjadi hal yang sangat penting. Keselamatan yang bermakna kondisi lingkungan kerja yang tidak membahayakan pekerja dalam masa pandemi Covid-19, misalnya dengan memastikan dan menjamin tempat kerja memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga dapat meminimalisasi penyebaran virus. Kemudian kondisi keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan di masa pandemi ini dengan menyediakan alatalat yang mencegah penularan virus. Seperti masker, disinfectan spray, handsanitizer, pemberian multivitamin, dan sebagainya.

Regulasi telah mengatur sedemikian rupa tentang pengecualian ketentuan no work, no pay. Hanya saja ketentuan ini belum menjadi sempurna karena tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana manakala tidak dipatuhi. Hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak menegakkan ketentuan. Karena pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, manakala terjadi sengketa hubungan industrial. Juga diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan sengketa hubungan industrial yang terjadi di Indonesia. Termasuk sengketa hubungan industrial yang terjadi saat pandemi ini.

This article have been published in Analisis KR, 29 July 2021.

 

Oleh: Muhammad Teguh Pangestu[1]

Dari bulan Desember 2019 hingga detik ini, Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke 213 negara, termasuk Indonesia. Total jumlah yang positif terkena virus corona berjumlah 7.873.198 kasus. Total jumlah pasien yang meninggal dunia berjumlah 432.477 korban jiwa. Total jumlah pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 4.043.393 pasien.[2]

Covid-19 ini menggangu berbagai sektor, terutama perjanjian atau kontrak. Dengan adanya Covid-19, debitor berdalih terjadinya wanprestasi[3] dikarenakan adanya Covid-19 sehingga Covid-19 dijadikan sebagai alasan force majeure (keadaan kahar). Hal ini dalam kehidupan masyarakat menimbulkan berbagai persoalan. Pertama, apakah Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure? Apakah dengan adanya virus corona ini serta merta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian?

Force majeure telah diatur oleh Pasal 1244 Burgerlijk Wetboek (BW) dan Pasal 1245 BW. Meskipun, force majeure telah diatur dalam BW, namun BW tidak memberikan pengertian force majeure itu sendiri. Pasal 1244 BW mengatur bahwa jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya. Kemudian, Pasal 1245 BW mengatur bahwa tidaklah biaya rugi dan bunga harus digantinya, jika lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak sengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Meskipun BW tidak memberikan pengertian force majeure, penulis mengartikan force majeure adalah suatu keadaan yang membuat debitor tidak dapat melaksanakan prestasinya atau kewajibannya kepada kreditor, yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada di luar kehendaknya. Contoh: Covid-19, gempa bumi, kebakaran, banjir, dan lain-lain.

Berdasarkan sifatnya, force majeure memiliki 2 macam, yakni force majeure absolut dan force majeure relatif. Force majeure absolut adalah suatu keadaan debitor sama sekali tidak dapat melaksanakan prestasinya kepada kreditor, yang dikarenakan gempa bumi, banjir, dan adanya lahar.[4] Contoh: Cristiano Ronaldo membeli mobil Honda Civic Turbo di salah satu showroom Honda yang ada di Jakarta. Dalam proses pengiriman, kapal yang mengangkut mobil Honda Civic Turbo tersebut mengalami kebakaran, sehingga mobil Honda Civic Turbo tersebut ikut terbakar juga.

Force majeure relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitor masih mungkin untuk memenuhi prestasinya. Namun, pemenuhan prestasi tersebut harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang begitu besar.[5] Contoh: Pada tanggal 5 Agustus 2019, Prof. Dr. Rudhi Sitepu, S.H., M.H. akan memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Namun, pada tanggal 4 Agustus 2019, yang bersangkutan sakit demam berdarah dan rawat inap selama 7 (tujuh) hari sehingga tidak dapat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor. Contoh lain: Covid-19. Jika Covid-19 ini berakhir, pihak kreditor dapat menuntut kembali pemenuhan prestasi debitor, meminta ganti rugi, meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau dalam perjanjian timbal balik, dapat diminta pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi.[6]

Dalam menanggapi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sebagai dasar hukum force majeure. Hal ini dapat kita perhatikan poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Di mana, poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional mengatur bahwa menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional di atas, Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure. Namun, dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, tidak serta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

Dalam disiplin hukum perjanjian, dikenal salah satu asas yang begitu penting. Adapun asas yang dimaksud adalah asas kekuatan mengikatnya perjanjian (Pacta Sunt Servanda). Asas ini bermakna bahwa para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Dalam asas ini, kesepakatan para pihak mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.[7]

Asas Pacta Sunt Servanda dapat kita temui dalam Pasal 1338 BW. Di mana, Pasal 1338 BW mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berlaku sebagai udnang-undang bagi mereka yang membuatnya berarti bahwa undang-undang mengakui dan memposisikan kedua belah pihak sejajar dengan legislator.[8]

Meskipun posisi para pihak sejajar dengan legislator, namun di antara mereka terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada daya berlakunya produk yang diciptakan. Produk yang diciptakan legislator berupa undang-undang, dengan seluruh proses dan prosedurnya berlaku dan mengikat secara universal dan bersifat abstrak. Sedangkan, perjanjian yang merupakan produk dari para pihak memiliki daya berlaku terbatas pada para pihak saja dan dengan dibuatnya perjanjian tersebut, para pihak bermaksud untuk melakukan perbuatan konkret.[9]

Dari penjelasan asas Pacta Sunt Servanda di atas, kedua belah pihak hanya melaksanakan perjanjian sesuai klausul perjanjian. Para pihak tidak boleh melaksanakan perjanjian di luar klausul perjanjian.

Pada umumnya, ketentuan force majeure dituangkan dalam klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk force majeure. Dengan diuaraikannya peristiwa apa saja yang termasuk force majeure dalam klausul perjanjian, para pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Dengan demikian, jika para pihak mengkategorikan Covid-19 sebagai force majeure dalam klausul perjanjian, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

Lain halnya, meskipun para pihak menuangkan ketentuan force majeure dalam klausul perjanjian, namun jika Covid-19 tidak dikategorikan sebagai force majeure, maka debitor yang wanprestasi tidak serta merta dapat menunda atau membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan Covid-19.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus Yudha Hernoko. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad Teguh Pangestu. 2019. Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar. C.V. Social Politic Genius.

Ridwan Khairandy. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta. UI Press.

________________. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta. FH UII Press.

Salim H.S. 2019. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika.

 

INTERNET

https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses terakhir pada tanggal 14 Juni 2020.

[1] Penulis adalah lulusan Strata-1 (S-1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan saat ini berstatus sebagai mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Penulis merupakan penulis buku “Pokok-Pokok Hukum Kontrak” dan “Badan Usaha Milik Negara & Status Hukum Kekayaan Negara Berdasarkan UU BUMN”.

[2] https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses terakhir pada tanggal 14 Juni 2020.

[3] Wanprestasi, ingkar janji, atau cedera janji menurut Ridwan Khairandy adalah suatu kondisi di mana debitor tidak menjalankan kewajibannya atau prestasinya yang telah ditentukan dalam perjanjian. Selain tidak menjalankan prestasinya yang telah ditentukan dalam perjanjian, wanprestasi dapat juga terjadi di mana debitor tidak menjalankan prestasinya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta, FH UII Press, hal. 278.

[4] Salim H.S., 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, hal. 102.

[5] Ibid.

[6] Ridwan Khairandy, Op.Cit., hal. 282.

[7] Ridwan Khairandy, 2004, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UI Press, hal. 28.

[8] Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, hal. 127.

[9] Muhammad Teguh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, Makassar, C.V. Social Politic Genius, hal. 89.

Author: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Lecturer in Faculty of Law,  Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

 

Warga perantauan mengalami keresahan saat ini. Waktu yang dhabiskan untuk bekerja dan berharap mudik saat liburan terhalang kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Addendum Surat Edaran No.13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021), sedangkan peniadaan mudik akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan pengetatan dan peniadaan mudik memunculkan kritik dari berbagai kalangan, utamanya dari para pekerja moda transportasi dan warga yang berharap mudik setelah sekian lama tidak balik kampung halaman. Salah satu pernyataan yang muncul, bukankah mudik adalah hak setiap warga yang keberadaannya dijamin hukum HAM? Sebagian akademisi menyebut larangan mudik adalah pelanggaran HAM, dan sebagian yang lain menyatakan tidak.

Secara hukum, mudik dapat dikatagorikan sebagai hak untuk bebas bergerak dan berpindah dalam satu wilayah negara. Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam dalam wilayah Republik Indonesia. Pada Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dinyatakan bahwa setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan bergerak  dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.

Aturan di atas secara tidak langsung menyatakan bahwa mudik merupakan hak yang djamin oleh hukum yang levelnya Undang-Undang, dan kovenan sendiri levelnya adalah International Bill of Human Righ karena tingkat universalitas haknya yang sangat tinggi. Dalam General Comment terkait ketentuan ini dinyatakan bahwa kebebasan untuk bergerak merupakan kondisi yang tidak terlepaskan dari pengembangan pribadi seseorang. Kebebasan bergerak berhubungan dengan hak-hak yang lain.

Namun demikian, hak kebebasan bergerak dan berpindah tempat merupakan hak yang bisa dikurangi (derogable rights) dalam situasi darurat, dan bisa dibatasi (limitasi) di masa tenang dan damai. Dasar hukum pembatasan tercantum pada Pasal 29 DUHAM, Pasal 28J UUD 1945, Pasal 12 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beberapa Pasal tersebut mengatur pembatasan hak dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Dalam intrumen hukum HAM, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipastikan untuk legitimasi satu tindakan pembatasan yang dperbolehkan (permissible restriction). Ketiga syarat ini dikenal three part test (tiga uji elemen),  pertama, setiap pembatasan hak harus diatur oleh hukum (prescribed by law). Para ahli menyatakan bahwa hukum disini ialah undang-undang atau putusan pengadilan. Kedua, pembatasan dilakukan dengan alasan yang sah (legitimate aim), yaitu alasan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak kebebasan orang lain/reputasi orang lain. Ketiga, pembatasan dperlukan dalam masyarakat demokratis (necessary in a democratic society) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).

Larangan mudik dengan demikian sebenarnya adalah pembatasan hak dan mengambil hak warga, tetapi dapat dibenarkan hukum dengan pertimbangan kesehatan masyarakat. Kritik fundamen Addendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 lebih pada pembatasan hak mudik yang hanya diatur pada setingkat Surat Edaran, padahal hak yang dibatasi dijamin dalam Undang-Undang, dan pembatasan hak oleh hukum haruslah setingkat Undang-Undang dan atau putusan pengadilan.

Pembatasan hak mudik juga cenderung tidak proporsional karena tidak berimbang dan wajar, salah satu contoh yang kerap dikeluhkan warga ialah mengapa mudik dilarang, tetapi tempat wisata dan tempat-tempat perbelanjaan tetap dibolehkan untuk dikunjungi, padahal keduanya sama-sama akan membuka rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah memperbaiki kebijakakan aturan larangan mudik ini serta mencari jalan keluar penanganan covid-19 yang lebih holistik dan proporsional.

This article have been publishe in Kedaulatan Rakyat Newspaper, 5 May 2021.

Author: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Lecturer in Faculty of Law,  Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

 

Penularan Covid-19 terus meningkat. Publik seperti dihadapkan pada ketidakpastian langkah-langkah pemenuhan hak atas kesehatan. Bahkan, pemerintah mulai meragukan kebijakannya sendiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak efektif menghentikan laju penularan. Situasi ini bermakna bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum berhasil.

Sejauh ini, sudah banyak peraturan dan kebijakan terkait Covid-19, antara lain : Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No. 9 tahun 2020 yang secara spesifik mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan yang diantaranya mengatur kebijakan tentang mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, dan yang terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Melihat ketentuan di atas, sudah banyak peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Pertanyaannya, mengapa kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat? Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa substansi dan struktur hukum tersebut belum berjalan efektif dan belum mampu menjadi sarana pengubah perilaku masyarakat.

Hukum Pengubah Perilaku  

Roscoe Pound, tokoh aliran hukum Sociological Jurisprudence mengatakan bahwa hukum semestinya dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Hukum mesti dipahami sebagai suatu proses (law in action) yang hukum tersebut sama sekali berbeda dengan hukum yang tertulis (law in books). Peraturan dan kebijakan tentang Covid-19 semestinya dilihat dalam konteks ini, bahwa aturan tersebut bukanlah norma-norma tertulis saja, tetapi norma yang harus dihidupkan dan dilekatkan dengan lembaga kemasyarakatan.

Roscoe Pound mengatakan, hukum berkaitan dengan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Kepentingan tersebut ada 3 (tiga), pertama, public interest yang meliputi kepentingan negara yang tugasnya memelihara hakekat negara dan menjaga kepentingan sosial. Kedua, kepentingan perorangan yang meliputi kepentingan pribadi dan kepentingan dalam rumah tangga. Ketiga, kepentingan sosial yang terkait dengan keamanan umum, moral umum, kemajuan sosial dan kehidupan individu.

Kepentingan penanganan Covid-19 merujuk pemikiran Pound sudah sangat memenuhi dalam dimensi kepentingan pribadi, sosial dan negara. Persoalannya terletak bagaimana peraturan yang ada dapat menggerakkan lembaga pemasyarakatan untuk mendorong tujuan-tujuan sosial dan perorangan di bidang kesehatan. Jika konsep ini dilakukan, peraturan dan kebijakan Covid-19 tentu akan menjadi alat rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering)

Persoalannya, perilaku masyarakat saat ini tidak banyak berubah untuk mentaati protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan aktifitas cuci tangan tidak ditaati. Kegiatan bergerombol dan mobilitas masyarakat masih sangat tinggi. Situasi ini bermakna bahwa aturan dan kebijakan belum berjalan dengan semestinya. Aparat yang memiliki kewenangan penanganan Covid-19 belum mampu membangun kesadaran yang utuh akan makna penting protokol kesehatan.

Soerjono Soekanto berpendapat, apabila hukum tidak berjalan dengan semesetinya maka harus dicek faktor-faktor yang menjadi penghambatnya, biasanya antara lain terjadi karena faktor pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor penghambat harus diidentifikasi.

Salah satu yang biasa jadi faktor penghambat menurut Soerjono Soekanto ialah komunikasi hukum. Hukum yang diharapkan dapat mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat harus disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat. Komunikasi hukum harus dapat dilakukan secara formal dan informal. Cara ini merupakan bagian yang dinamakan difusi, yaitu penyebaran unsur-unsur kebudayaan tertentu di dalam kehidupan masyarakat.

Pada pokoknya ketaatan hukum sangat dipengaruhi oleh dua faktor, pertama, tujuan hukum harus identik dengan tujuan/aspirasi anggota-anggota masyarakat. Makna lainnya, taatnya masyarakat pada hukum karena terdapatnya perasaan keadilan dan kebenaran dalam hukum. Kedua, adanya kekuasaan yang imperatif melekat pada hukum dengan sanksi apabila ada orang yang melanggarnya.

Berangkat dari pemikiran di atas, terbayang dalam pikiran kita bahwa ada banyak faktor hukum dan dimensi sosial politik yang mempengaruhi lemahnya ketaatan hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar masyarakat masih belum menangkap kebenaran protokol kesehatan sebagai sesuatu yang penting, dan pada sisi yang lain penegakan hukum masih sangat lemah.

Tentu masih banyak faktor lain yang bisa diidentifikasi dan ditemukan akar masalahnya. Mengubah perilaku masyarakat tidak mudah, apalagi didalamnya ada dimensi sosial keagamaan. Butuh multi pendekatan untuk menciptakan kesadaran akan makna penting mentaati kebijakan protokol kesehatan. Kegagalan penanganan Covid-19 saat ini lebih pada konteks ini : tidak fokus pada pokok masalah, sentralistik, bahasa kebijakan yang tidak membumi, dan kebijakan yang selalu berubah-ubah sehingga cenderung membingungkan masyarakat bahkan pemerintah sendiri.

This arcticle have been published in  Sindo Newspaper, 10 February 2021.