Pengantar
Indonesia sedang tidak baik-baik saja saat ini. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. Banyak orang terlantar secara ekonomi dan sosial. Sektor-sektor swasta yang sejak dulu menghidupi dirinya sendiri kini sedang sekarat dan menderita.
Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Karena itu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan Presiden juga mencanangkan gerakan vaksinasi 2 juta dalam sehari, sebuah angan kebijakan yang sangat baik. Hal ini tentu berdasarkan data bahwa vaksinasi Indonesia masih jauh dari taget pembentukan herd immunity.
Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi. Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial yang berat dan karenanya tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke masyarakat.

 

Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
3. Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang berbunyi:
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
(2) Langkah-langkah yang diambil oleh Negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk :
c) Pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya;
4. Undang-Undang Nomor 36 Pahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 4:
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 15:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 9:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Seluruh ketentuan di atas menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan. Secara teknis, standar hak asasi manusia telah memberikan kerangka pemenuhan hak atas kesehatan melalui Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Nomor 14 bahwa layanan kesehatan harus memenuhi 4 (empat) indikator, yaitu:
  1. Aspek ketersediaan (availability). Pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
  2. Aspek aksesibilitas (accesibility). Vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.
  3. Aspek keberterimaan (affordability). Vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi Pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain.
  4. Aspek kualitas (quality). Vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Tuntutan:
  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya dalam rangka memberikan layanan kesehatan , termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif.
Unless everyone is safe, no one is safe!
13 Juli 2021
Aliansi Vaksin Untuk Semua:
  1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia)
  2. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  3. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)
  4. Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta
  5. Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga, Surabaya
  6. The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM), Universitas Jember
  7. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang
  8. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
  9. Constitutional Administrative Law Society (CALS).
  10. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Contact Person:
  1. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Nomor HP: 081328243101
  2. Al Khanif, Direktur the Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember, Nomor HP: 081335876651

(Yogyakarta) Manga Arumanis is widely known as a quality mango because it has a sweet taste. Including Manga Arumanis in Pemalang Regency. Manga Arumanis Pemalang has certain prestige and characteristics caused by natural factors and human factors. In fact the marketing of Manga Arumanis Pemalang is not only domestic, but has penetrated foreign markets

Logo Geographical Indication of Manga Arumanis Pemalang

The awareness of Pemalang society regarding the potential of Mango Arumanis Pemalang is become the basis for providing legal protection for their unique products. This legal protection is primarily to avoid unfair business competition, but also to increase income which will have an impact on the welfare of the community. So that the group of farmers and manga collectors who are members of the Society for the Protection of Geographical Indications of Manga Arumanis Pemalang requested registration of geographical indications under the name Manga Arumanis Pemalang with the accompaniment IPR Consultant Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum from the Central of Intellectual Property Rights, Law, Technology and Business, Faculty of Law UII. The process of accompaniment is mainly draw up the requirement book then it will become a indicator guide for the Manga Arumanis Pemalang. Manga Arumanis that do not comply with the requirements book will not receive geographic indication protection. Then the application by PHKIHTB is submitted to the Directorate General of Intellectual Property.

Geographical Indication Area of Mangs Arumanis Pemalang

The location of the distribution of Manga Arumanis in Pemalang is located in the Taman, Pemalang and Petarukan Districts, Pemalang Regency. The Manga Arumanis Pemalang is an manga arumanis with types of krone 21 and 143 which is physically characterized by a smooth, thick flesh texture and flesh color that close to the seeds is dark orange. .

In the manner of the increasing legal awareness of the community regarding geographical indications, PHKIHTB is determined to continue to provide services and assistance for the welfare of the community. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

  Remedial Exam Information, Even Semester, Academic Year 2020/2021 GENERAL REGULATIONS FOR ORGANIZATION Remedial Leaflet [ pdf ] The Remediation Exam is held by the Study Program with the aim […]

(Yogyakarta) Geographical Indications as one of the intellectual property rights regimes have the potential to advance the society economy in certain areas. Magelang Regency has produced one Geographical Indication product, namely Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. This rice is produced in Sawangan, Magelang Regency, Central Java.

Geographical Indication Area of Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

The application for registration of Geographical Indications was made by the Society for the Protection of Geographical Indications of Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) and a management structure has been formed, which consists of members of the rice farmers of Mentik Wangi Sawangan. Application for registration of Geographical Indications which is currently in the certification process at the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights.

Geographical Indication Logo of Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

The Geographical Indication Registration is accompanied directly by the Center for Intellectual Property Rights, Law, Technology and Business (PHKIHTB) Faculty of Law UII. Director of PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum as an IPR consultant directly oversees and assists the process of completing both substantive and administrative requirements. Starting from determining the name of the Geographical Indication used, Standard Operating Procedure (SOP), and all the completeness of the requirements book.

The use of the name Beras Mentik Wangi Susu Sawangan is actually the name of the national superior variety, namely Beras Mentik Wangi Susu. However, because there are indeed characteristics that come from natural also human factors and the rice is produced in Sawangan, then name that was taken and agreed upon was Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

 

Author: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Lecture in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Public Administration Law

PANDEMI yang tak kunjung usai memberikan dampak luar biasa bagi pekerja di Indonesia. Berbagai permasalahan muncul di masing-masing perusahaan tempat pekerja bekerja. Seperti penjatuhan PHK saat pekerja menjadi penyintas Covid-19, tidak dibayarkan upah saat mengalami serangan Covid-19, pemaksaan melakukan pekerjaan saat terjangkit Covid-19 hingga menyebabkan besarnya penularan di lingkungan kerja.

Bahkan tak terpenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja serta hak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja yang layak menyesuaikan kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Ketika pekerja menjadi penyintas Covid-19 adalah suatu hak bagi pekerja tersebut untuk beristirahat dan menjadi kewajiban untuk melakukan isolasi guna mencegah penularan virus ini. Perlu diingat bahwasanya yang sedang dihadapi dunia bukan sekadar penyakit biasa, melainkan wabah. Wabah yang mudah menular dari satu orang ke orang yang lain. Sehingga perlu penyikapan khusus terkait dengan kondisi yang saat ini terjadi.

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengenal sebuah asas no work, no pay yang bermakna jika pekerja tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah. Hal ini juga sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada Pasal 40 ayat (1). Pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab pada pekerja atas amanah pekerjaan yang dimilikinya di tempat kerja.

Ketentuan tersebut harus dipahami lebih lanjut sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal lanjutan tentang adanya pengecualian kondisi terkait pemberlakuan no work, no pay ini. Pada Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No 36 Tahun 2021 disebutkan bahwasanya pengecualian atas no work, no pay tersebut salah satunya dalam kondisi pekerja berhalangan melaksanakan pekerjaan karena sakit sehingga menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan. Pengecualian tersebut bermakna, pekerja tetap memperoleh haknya berupa upah walaupun tidak melaksanakan pekerjaan karena kondisi sakit. Sehingga tidak dibenarkan adanya pemberlakuan no work, no pay dalam suatu tempat kerja bagi para pekerja yang menjadi penyintas Covid-19.

Pada kasus-kasus yang terjadi di lapangan terkait kondisi pekerja yang dipaksa tetap bekerja walau sedang terpapar Covid-19 yang dianggap tidak bergejala berat tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini sama dengan melenggangkan persebaran virus dan tentunya merugikan banyak pihak termasuk perusahaan itu sendiri.

Pemenuhan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kondisi pandemi saat ini juga menjadi hal yang sangat penting. Keselamatan yang bermakna kondisi lingkungan kerja yang tidak membahayakan pekerja dalam masa pandemi Covid-19, misalnya dengan memastikan dan menjamin tempat kerja memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga dapat meminimalisasi penyebaran virus. Kemudian kondisi keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan di masa pandemi ini dengan menyediakan alatalat yang mencegah penularan virus. Seperti masker, disinfectan spray, handsanitizer, pemberian multivitamin, dan sebagainya.

Regulasi telah mengatur sedemikian rupa tentang pengecualian ketentuan no work, no pay. Hanya saja ketentuan ini belum menjadi sempurna karena tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana manakala tidak dipatuhi. Hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak menegakkan ketentuan. Karena pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, manakala terjadi sengketa hubungan industrial. Juga diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan sengketa hubungan industrial yang terjadi di Indonesia. Termasuk sengketa hubungan industrial yang terjadi saat pandemi ini.

This article have been published in Analisis KR, 29 July 2021.

The Student Guidebook For International Undergraduate Program In Law, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia is a dedicated resource for answering any questions you may have regarding the academic policies and procedures of the Study Program (International Program).

As you will discover as you review this Student Guidebook, we have high hopes that it will be used to its fullest. It is also our hope that as members of the UII Faculty of Law, all students, especially international programs, can attend lectures by observing the rules that have been set. This expectation ensures a high-quality, respectful and human experience for students who are Ulil Albab.

If you have any questions regarding the information contained in the Student Guidebook, please do not hesitate to contact the International Undergraduate Program In Law Office at (0274) 379178, or by email at [email protected]. Further information about the law faculty can be accessed on the https://law.uii.ac.id page.

Innalillahi wa inna Illaihi raji’un

International Program of Faculty of Law of the Universitas Islam Indonesia expressed its condolences for the passing of Purwanto, A.Md. Head of Academic Division, Faculty of Law UII (2014-2018), Head of IT Division, Faculty of Law UII (2010-2014). Rest in Peace. May Allah give him the best place on Jannah.

 

One of the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia students again made an achievement by being selected as a representative in The 2nd CENA (Civil-Society Education Network in Asia) Webinar School 2021. She is Putri Ariqah, a 2018 IP (International Program) Undergraduate Program In Law Study Program student who successfully passed selection to present “Covid-19 in Indonesia”. Besides Putri, there were 4 students from other study programs who also passed the selection. They are Andika Wahyu Pradana (Pharmaceutical Study Program), Reza Ishaq Estiko (Physician Education Study Program), Shufiah Dearesta Ananda (International Relations Study Program – IP), and Zuliyan M.Rizky (International Relations Study Program). Congratulations and success!

With the end of the Even Semester 2020/2021 PSHPS FH UII lecture period, an online Final Semester Examination (UAS) will be held. Therefore, students, please prepare yourself as well as possible to face the exam. Here we attach the UAS schedule via Google Spreadsheet View. Students should always look at this schedule because there are possible updates or schedule changes that may occur for some reason.

Important Note: For students whose attendance is less than 75% still working on the UAS Question, the lecturer will not correct it.

 

Download the 2020/2021 Even UAS answer sheet template [ reguler ] [ internasional ]

Double Degree and Credit Transfer Program Opportunity to Youngsan University
Odd Semester, Academic Year 2021/2022

Alhamdulilah. All praise to Allah SWT. Faculty of Law, Islamic University of Indonesia, in collaboration with the Faculty of Law of Youngsan University, South Korea have mutually agreed to implement a Credit Transfer Program and Double Degree Program that will be started in Odd Semester Academic Year 2021-2022. The Credit Transfer Program is for 1 (one) semester length period. Meanwhile, the Double Degree Program is based on a 2+2 scheme study period.

Credit Transfer Program to YsU 2021
Detail information and requirements, please visit: https://s.id/Bdwmm
Registration Form: https://s.id/Bds-j
This Program is opened for students at regular and international program minimum 4th semester

Double Degree Program to YsU 2021
Detail information and requirements, please visit: https://s.id/BdwEg
Registration Form: https://s.id/BcYrZ
This Program is opened for students at international program batch 2019

Deadline of submission:
9 July 2021 at 21.00 PM

Contact Person: +62816454117174 (office hours)