Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial.

Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial.

Virus Covid-19 atau sering disebut dengan Virus Corona beberapa waktu terakhir telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi dalam menjalani kegiatan sehari-harinya. Selain itu, per 20 Maret 2020 terdapat 369 orang sudah dinyatakan positif Virus Corona dan terdapat 32 orang meninggal dunia.

Kasus tersebut tentu menuntut pemerintah agar bergerak dengan cepat dalam menanggulangi Virus Corona ini. Pada tanggal 17 Maret 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran Virus Corona, terutama untuk PNS.

Tindakan ini tentu merupakan langkah yang solutif dalam pencegahan penyebaran Virus Corona. Namun, disamping itu terdapat hal yang terlewatkan oleh pemerintah. Pekerja formal dan PNS boleh saja mendapatkan himbauan untuk Work From Home (WFH) dan sekolah maupun kampus juga telah melakukan kebijakan untuk meliburkan para peserta didiknya serta memilih untuk kuliah online melalui fasilitas internet.

Tetapi, kebijakan seperti halnya SE hanya berlaku bagi instansi-instansi formal saja, terlihat masih ada beberapa masyarakat yang masih saja melakukan kegiatan produksi dan melakukan pekerjaan lainnya.

Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial. Seruan tersebut merupakan ajakan sesama masyarakat pengguna media sosial untuk melakukan seluruh kegiatannya di rumah saja tanpa harus bepergian dengan maksud mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19.

Ditambah lagi, saat ini desakan masyarakat kepada pemerintah agar segera melakukan lockdown atau kunci sementara ramai terdengar. Sehingga nantinya apabila hal tersebut benar-benar diaminkan oleh pemerintah, maka seluruh kegiatan masyarakat akan dihentikan dan seluruh tempat umum akan ditutup.

Kebijakan ini tentu berdampak besar bagi pekerja informal, yang mana mereka dituntut agar tetap bekerja diluaran sana. Sebagai contoh beberapa pedagang kaki lima yang memang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhannya atau pekerja informal lainnya yang memang harus tetap bekerja diluaran sana, karena apabila tidak bekerja mereka tidak akan mendapat pemasukan.

Padahal banyak risiko yang harus mereka tanggung dengan keadaan seperti ini, Sehingga ada beberapa hal yang mengancam pekerja informal. Di sinilah pemerintah dinilai kurang siap dalam mengeluarkan suatu kebijakan dengan kelengkapan instrumen yang mendukung karena masih ada beberapa masyarakat yang malah mengalami kesulitan, terutama dalam bekerja yang dialami oleh pekerja informal.

 

Risiko yang lebih besar dalam penularan Virus Covid-19

Dengan melakukan banyak aktivitas diluar sana, pekerja informal tentu tidak dapat menghindari kontak dengan orang lain. Selain itu ada beberapa pekerja, seperti halnya pengemudi becak atau transportasi umum lainnya yang harus berinteraksi langsung dengan para pemakai jasanya.

Tentu saja hal ini sangat berisiko karena tak ada yang dapat menjamin kesehatan orang-orang tersebut. Sehingga bisa saja para pekerja ini malah akan terkena virus tersebut, dan bahkan dapat juga menulari keluarga dan kerabatnya apabiala nanti mereka akan sampai rumah. Bahkan ini merupakan suatu hal yang membahayakan dan dapat menjadi sarana dalam penyebaran virus tersebut. Keadaan yang berbeda dengan pekerja formal yang mana kesehatannya lebih terjamin daripada pekerja informal, karena mereka mendapatkan waktu libur atau dapat mengerjakan pekerjaannya di rumah.

 

Tidak Adanya Jaminan Pengupahan bagi Pekerja Informal

Para pegawai formal dengan adanya kebijakan pemerintah yang mana meminta seluruh pekerja dan bahkan anak sekolah libur seharusnya patut bersyukur apabila dibandingkan dengan beberapa pekerja informal.

Meskipun para pekerja tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya ataupun ada beberapa pakerja harus melakukan pekerjaannya dirumah, setidaknya mereka telah mendapatkan kepastian akan upah yang akan tetap mereka terima.

Pengaturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Namun, untuk para pekerja informal tidak ada sama sekali jaminan terhadap hal tersebut. Sehingga mereka tetap harus bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari meski dengan keadaan yang penuh risiko. Selain tidak ada jaminan pengupahan, jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak ada.

Padahal Negara sendiri memiliki kewajiban dalam menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali demi terwujudnya suatu keadilan sosial. Hal tersebut terdapat pada sila kelima Pancasila.

Di sinilah Peran Negara harus turut andil besar yang mana seruan mengenai WFH dan #dirumahaja untuk tidak hanya menjadi suatu seruan saja, masyarakat harus menuntut adanya langkah kongkrit yang dilakukan oleh negara itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan instrumen yang mana dapat menjamin mengenai pelindungan-pelindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi seruan-seruan semata.

Oleh karena itu, negara juga harus segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak pekerja informal, yakni dengan mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum yang mana mengharuskan seluruh pekerja informal untuk sementara menonaktifkan kegiatannya.

Adapun hal tersebut dengan tetap memberikan tunjangan atau pemenuhan kebutuhan pokok selama para pekerja informal tidak melakukan pekerjaannya sebagai bentuk jaminan sosial, hal ini juga merupakan bantuan dari pemerintah karna keadaan ini dapat dikatakan sebagai bencana. Tentu kebijakan tersebut hanya diberlakukan di beberapa daerah yang memang terdampak oleh Virus Covid-19 ini.

 

Writer : Aprillia Wahyuningsih

Student at Faculty of Law UII and Staff of Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH FH UII)

Author: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Jakarta – Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 30 Maret kemarin yaitu sepakat menunda Pilkada 2020 serta meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, Komisi II DPR meminta kepada seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pilihan payung hukum Perppu tampaknya lebih dipilih karena praktis dan memiliki konstitusionalitas yang didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945, bahwa dalam keadaan gentina Presiden berhak mengeluarkan Perppu. Situasi kegentingan ini memang nyata adanya karena pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan aktivitas pemerintahan dan masyarakat, serta banyak daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada terjangkit Covid-19.

Situasi genting berikutnya juga karena Pasal 206 ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa Pilkada 2020 harus dilaksanakan pada bulan September, sehingga membutuhkan payung hukum yang cepat untuk mengubah aturan tersebut dengan mengatur penundaan pilkada.

Pernah Ditunda

Dalam lintasan sejarah, penyelenggaraan pilkada pernah ditunda di beberapa wilayah. Pilkada 11 kabupaten dan 3 kota di Aceh pada 2005 pernah ditunda karena saat itu Aceh sedang fokus pada proses penanggulangan pascabencana gempa dan tsunami pada 2004 Kemudian kada Kota Yogyakarta 2006 ditunda karena terjadi gempa bumi 1,5 bulan sebelum pilkada.

Kini dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya opsi menunda pilkada adalah pilihan yang rasional yang justru kemudian menjadi perdebatan ialah sampai kapan pi kada di tunda? Ada 3 opsi yang berkembang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara Opsi pertama dilakukan 9 Desember 2020 (ditunda 3 bulan), opsi kedua dilakukan 17 Maret 2021 (di tunda 6 bulan), dan opsi ketiga dilakukan 29 September 2021 (ditunda setahun).

Dalam perkembangan, opsi ketiga cenderung lebih dipilih karena relatif waktu persiapannya panjang serta belum terkonfirmasi secara pasti sampai kapan pandemi ini akan berakhir.

Opsi Baru

Tiga opsi di atas belum final dan masih memungkinkan adanya opsi baru Jika pilihannya hanya tiga opsi di atas, maka relevan untuk memunculkan opsi baru yaitu menunda Pilkada 2020 dan kemudian melaksanakannya pada 2024 Ada beberapa pertimbangan.

Pertama, para calon kepala daerah baik yang baru pertama maju maupun incumbent baik yang berasal dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan akan berhitung ongkos politik serta program kerja Jika pilkada dilaksanakan pada 2021, berarti kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya akan menjabat kurang lebih sekitar 2,5 tahun karena pada 2024 akan digelar Pilkada Serentak berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Dengan biaya politik yang mahal, calon kepala daerah bisa jadi akan menganggap tidak sepadan dengan masa jabatan yang singkat Selain itu kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak dapat optimal menjalankan program kerjanya dengan masa jabatan yang singkat.

Kedua, merujuk Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pikada mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Dengan aturan tersebut seharusnya kepala dan wakil kepala daerah terpilih (asal tidak terjerat kasus hukum mendapatkan haknya selama ima tahun Selain itu, juga akan berdampak hukum lain terutama bagi penghitungan masa jabatan.

Jika membaca politik hukum UU Pikada, satu periode jabatan itu terhitung 5 tahun Artinya kalau hanya menjabat 2,5 tahun dapat dianggap belum satu periode.

Ketiga, jika pilkada tetap dilaksanakan pada 2021, maka hanya berselang 3 tahun setelahnya yaitu pada 2024 akan digelar pilkada lagi Artinya dalam jangka waktu 3 tahun akan ada dua kal penyelenggaraan pilkada Tentu saja hal ini akan memboroskan anggaran ini belum termasuk biaya sosial yang harus ditanggung seperti adanya gesekan pendukung antar calon, potensi konflik horizontal, serta banyaknya gugatan sengketa hasil pikada ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan tiga pertimbangan di atas, maka pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu yang menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dan menyelenggarakannya pada 2024 Terlebih kita semua telah menyepakati bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilhan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2020, maka dapat diangkat Penjabat Kepala Daerah (Pelaksana Tugas) sampai dengan terpilihnya kepala dan Wakil Kepala Daerah melalui Pemilihan Serentak Nasional pada 2024.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Penjabat Kepala Daerah minim kewenangan, hal ini sudah terbantahkan secara hukum Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 telah diatur bahwa Pelaksana Tugas Kepala Daerah dapat menetapkan APBD menetapkan kebijakan, menjaga netralitas ASN, serta mengangkat atau memberhentikan pejabat sesuai peraturan perundang-undangan D samping itu, Pelaksana Tugas yang nantinya dipilih haruslah yang memiliki kompetensi dan integritas.

This article have been publsihed in detikNews,  06 April 2020.

Innalillahi wa inna Illaihi raji’un

In the middle of pandemic outbreaks, the entire Civitas Academia of the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia mourned the death of one of our alumnae. Anang Eko Priyono, well known as AE Priyono, has back to Allah. AE Priyono was former student of Faculty of Law UII. An honourable social activist, with his true idealism toward society. As an alumnae, may his path give great inspiration toward the younger students after him. Rest in Peace. May Allah give him Jannah.

Authir:  Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Public Administration Law

INDONESIA — juga sekitar 200 negara lain — menghadapi ancaman global pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Bukan hanya dampak kesehatan, namun seluruh sektor termasuk perburuhan di Indonesia, terkena dampak. Kebijakan work from home ( WFH) tentu berpengaruh terhadap kondisi jalannya suatu usaha yang juga berdampak pada situasi perburuhan di lapangan. Bahkan kebijakan dan imbauan pemerintah untuk WFH dan social distancing juga tidak serta merta dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pada jenis-jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan kontinuitas dalam proses produksinya.

Pandemi menyerang berbagai lini kehidupan. Di Indonesia, roda perekonomian semakin melambat, permintaan akan barang dan jasa di masyarakat tentu berkurang yang berimbas pada menurunnya faktor produksi. Permintaan yang menurun tentu mempengaruhi modal yang pasti angkanya mengalami penurunan secara signifikan. Tenaga kerja sebagai motor penggerak dalam proses produksi keberadaannya semakin lemah. Karena dampak dari pandemi bermuara pada ketidakmampuan pemberi kerja dalam membayar upah dalam kondisi pandemi.

Tanggal 17 Maret 2020 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pada intinya berisi pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja
serta pelindungan pengupahan bagi pekerja dalam kondisi pandemi. SE tersebut sejalan dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tepatnya Pasal 93. Bahwasanya pengusaha tetap diberi kewajiban membayar upah dalam hal pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Namun dalam situasi yang berkembang saat ini, terjadi peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha karena ketidakmampuan membayar upah pekerja. Pekerja tidak dapat menuntut banyak karena situasi dan kondisi dalam ketidakjelasan kapan berakhir. Dampak dari PHK sepihak ini semakin meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Tak ghanya pada sektor formal, dampak pandemi ini sangat dirasakan pekerja informal yang notabene tidak memiliki hubungan dengan siapapun.

Tak kalah mirisnya kondisi pekerja informal yang semakin lesu dari hari ke hari sejak di berlakukannya WFH dan imbauan social distancing. Bagi pengemudi ojek, hanya satu dua orang atau bahkan sama sekali tidak ada penumpang. Bagi pemilik warung makan, hiruk-pikuk pembeli di warung makan sudah tidak ada lagi. Setiap harinya berusaha mengurangi porsi jualan yang berujung pada tutupnya warung makan, padahal di satu sisi uang kontrakan warung harus tetap dibayar. Penjual-penjual kecil yang menjajakan dagangannya di tempat wisata ternyata tidak ada lagi wisatawan yang menyambanginya. Sungguh pemandangan yang membuat trenyuh.

Relasi perburuhan Indonesia melibatkan pemerintah di dalamnya, terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 disebutkan bahwasanya pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan menjaminkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Sejauh mana peran pemerintah dalam relasi perburuhan dalam situasi seperti sekarang ini? Menjadi tanda tanya besar melihat kondisi perburuhan di lapangan yang semakin tak menentu.

Saat ini yang dibutuhkan para pekerja di Indonesia adalah jaminan kesejahteraan berupa terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, obat-obatan serta kemudahan memperoleh fasilitas kesehatan. Pascapandemi ini berakhir diharapkan akan ada jaminan bagi pekerja untuk mempertahankan pekerjaan serta memperoleh pekerjaan (kembali) guna keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Suatu harapan besar masyarakat Indonesia khususnya pekerja di Indonesia tentang langkah tegas pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini. Ada hak-hak pekerja yang perlu diperhatikan dan dilindungi pemerintah sebagai pemangku kewajiban perlindungan pekerja dalam relasi perburuhan di Indonesia.

This article have been published in Analisis KR, 4 April 2020.

The spread of pandemic decease, COVID-19, enforce all public and private sectors to prevent meetup and contact of mass people or public activity as well as Universitas Islam Indonesia (UII). As follow the Rector Circular Number 1048/Rek/10/SP/III/2020, all regular class are conducted by using online platforms. The online learning is now extended to 7th June 2020 as part of the tight mitigation prevention measures.

Based on Rector Circular, all of the lectures will be held online. So do the Faculty of Law, all regular lecture will be held using online platforms, like Zoom and Google Meet.

However, it is inevitably, the ability to master technology by some teaching staff and the lecturer is not evenly distributed. So, the Faculty of Law UII conducts a Workshop of Online Learning System by Utilizing Zoom and Google Hangout Meet Platform for lecturers. “Recently, lecturers at the Faculty of Law UII only familiar with google classroom, one of the online platforms from google besides the Google Hangout Meet. Therefore, training is needed to introduce the use of the application to lecturers and teaching staff to enhance the effectiveness of learning using Zoom”, said the Head of Committee, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH., LLM., Ph.D.

Due to the implementation of the Rector’s policy in the prevention of the COVID-19 at the university area, the tutorial was held by an online meeting using Zoom and Google Hangout Meeting platforms. “All of the participants are lecturers of the Faculty of Law. The content of the materials itself consists of how to manage Zoom and Google Hangout Meet for online lecture, and the student’s attendance status at google classroom”, said Dodik Setiawan.

The Workshop itself was held in 3 batches. The first batch was held on 19th March 2020 and attended by 17 participants. The second batch was held on 21st March 2020 and attended by 20 participants. While the third batch was held on 22nd March 2020 and attended by 14 participants. In the workshop, there were two speakers: Abdurahman Al-Faqih, SH., MA., LLM and Eko Riyadi, SH., MH. All the session was held online.

It seems the pandemic of COVID-19 will not stop the process of the lecture at the Faculty of Law of UII. “We do hope the pandemic will stop soon and all the lecture back to normal. But, for the mitigation, we really do our best to provides transfer of knowledge to our students in safety ways”, said Dodik Setiawan.

Author: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Public Administration Law

AWAL 2020 mencuat kabar adanya mogok kerja yang dilakukan pekerja PT AFI, produsen es krim. Aksi dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya tahun 2019 ada tingkat keguguran dan kematian bayi sebanyak kurang lebih 20 kasus. Mencuatnya kembali kasus terkait tidak terpenuhinya alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Serta terlalu ketatnya waktu kerja yang terbagi atas shift. Padahal, 2017 menjadi saksi bisu mogok kerja yang dilakukan perusahaan tersebut. Karena banyaknya jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat tidak diberikannya alat-alat keselamatan kerja dalam bekerja.

Sebagaimana diatur Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan UUK, buruh yang sedang hamil dilarang untuk dipekerjakan pada shift malam. Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan. Sebab perempuan hamil membutuhkan perhatian yang lebih terkait dengan kondisi kesehatannya. Ini terkait ada janin yang sedang tumbuh di dalam rahimnya.

Regulasi Perburuhan

Wacana pemerintah untuk membuat regulasi dengan mekanisme omnibus law dengan salah satu RUU yang masuk adalah RUU Cipta Kerja, bertentangan dengan kondisi perburuhan Indonesia saat ini. Jika benar nantinya RUU Cipta Kerja ini disahkan, tak ada lagi tempat buruh menaikkan posisi tawarnya di depan pengusaha. Selain posisi pemerintah lemah pada regulasi ini, RUU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pengusaha.

Jika pembiaran terhadap ketidakadilan ada di lapangan, apakah efektif sebuah regulasi disusun dengan posisi berat sebelah? Belum diberlakukan RUU tersebut, ternyata masih ada kondisi perburuhan yang masih jauh dari kata adil dan sejahtera. Bagaimana jika benar adanya RUU itu nantinya disahkan? Keseimbangan posisi antara buruh dan pengusaha dalam perjanjian kerja hanyalah semu belaka.

Sejatinya, buruh bekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak demi menyejahterakan keluarganya. Hanya saja, praktik di lapangan dalam bekerja, tujuan buruh untuk mencapai kedua tujuan tersebut masih ada yang mengalami kesukaran. Dalam proses ini sangat diperlukan itikad baik dari pengusaha dalam memberi kerja serta kesadaran pengusaha akan tujuan Hubungan Industrial Indonesia yang sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu Warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Perempuan Buruh

Bukan kali pertama di Indonesia permasalahan perempuan buruh terenggut haknya untuk hamil dan melahirkan secara damai. Angan-angan menimang anak seketika runtuh dengan berbagai kondisi kerja yang dialami sehingga harus mengikhlaskan kehilangan janin dan bayi. Perempuan memang tidak memiliki kedudukan utama sebagai pencari nafkah dalam keluarga, namun ada kondisi-kondisi yang mengharuskan perempuan mengambil peranan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Dalam UUK ketentuan perlindungan bagi buruh perempuan yang melahirkan sudah tertera di sana dengan sangat jelas. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwasanya buruh perempuan memiliki hak istirahat melahirkan selama 3 bulan, kemudian berlanjut pada kewajiban pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya pada jaminan sosial di mana berkaitan erat dengan cakupan biaya melahirkan. Selain itu berlanjut pada hak si jabang bayi berupa tunjangan anak yang juga menjadi komponen gaji yang berhak didapatkan buruh tersebut.

Kondisi itukah yang melatarbelakangi pengusaha memberikan beban kerja yang semakin berat pada buruh perempuan yang hamil sehingga mengakibatkan kematian janin dan bayi dalam kandungan, demi menghindari tumpukan kewajiban-kewajiban bagi pengusaha yang berdampak pada kondisi keuangan perusahaan? Bukankah Indonesia telah mengatur dengan indahnya dalam hitam di atas putihnya pada Pasal 28A UUD NRI 1945 tentang jaminan hak hidup warga negara?

This article have been published in Opini Rubric of Kedaulatan Rakyat Newspaper, 14 March 2020.

 

UNES Semarang (15/3) Mr. Susanto, one of the supporting staff of the UII Faculty of Law, succeeded in bringing UII students to the Mens Runner Up and Women’s Third Place at the Yuzu Isotonic Central Java Badminton Student League and Special Region of Yogyakarta Conference at Semarang State University 10-15 March 2020.

Dear students,

In response to the new Rector letter No. 1048/Rek/10/SP/III/2020, all classes in the International Program would be replaced by online learning from March 16, 2020 to April 15, 2020. This is also part of the mitigation response to the prevention of the spread of COVID-19. Thus, please keep an eye on information from your lecturers or via available social media groups (including official WhatsApp group of Kabar Kuliah). We do really hope this situation will getting down. Keep and stay healthy everyone!

IP FH UII,

 

The advancement of industry and trade has demanded the business world in many sectors to continue to develop, one of which is the legal practitioners. The Corporate Lawyer profession is a ‘rising profession’ due to the development of the business world.

To answer the students’ thirst, the Faculty of Law at the Islamic University of Indonesia (UII) held a Guest Lecture entitled “Introducing on Corporate Lawyering”, on Thursday, March 12, 2020. The guest lecturers brought in were Corporate Lawyer practitioners from one of the national law firms, Assegaf Hamzah and Partners (AHP). They are Bono Daru Adji S.H., L.LM., and M. Insan Pratama, S.IP., S.H., L.LM., managing partners and senior associates at AHP.

The Guest Lecture was opened by Secretary of the International Undergraduate Program Faculty of Law UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D. In his remarks, Dodik Setiawan emphasized to the participants to be able to take valuable learning from the event. Therefore, business competition has increasingly developed in the digital age. Whereas the young generation has many advantages because they are accustomed to digital technology in their daily lives.

This Guest Lecture Program: Introducing the Corporate Lawyering was moderated by Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, SH. The event was held in the Audio Visual Room, Faculty of Law, Indonesian Islamic University and attended by students and lecturers.

In their material, Bono Daru Adji and Insan Pratama explained what corporate lawyers are. According to Bono, a lawyer currently does not merely work in court. But, there is also the profession of a lawyer who is in charge of carrying out many legal actions for companies, known as corporate lawyers. As a legal practitioner, a corporate lawyer must be broad-minded. “A corporate lawyer is partly an engineer, partly a banker and mostly a lawyer,” Insan explained. Meaning, a corporate lawyer must study various aspects of scientific disciplines, such as economics and engineering, in addition to legal disciplines. Because, a corporate lawyer is a determinant of whether a company’s business agreement will take place or not.

In addition to introducing the profession of corporate lawyers, Bono and Insan also introduced how a career in a law firm. Insan, who is a Faculty of Law UII alumnae, introduced the recruitment scheme in AHP. According to him, students should not only be satisfied with knowledge in the classroom but also must develop themselves. Social activities, verbal communication skills, and dexterity are the capital of a corporate lawyer.

The Guest Lecture program was attended by around 50 students and was broadcast live through the Faculty of Law UII’s YouTube channel. While lecture material can be accessed openly at the link http://bit.ly/CLUII.

Congratulations, UII Faculty of Law Team as the Quarter Finalist and the National Exhibition Team to Represent Indonesia in the International Round of the Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2020.

Oralists:
Ardya Syafhana 16410028
Rafi Nasrulloh M. Romdoni 16410106
Alfi Nurjannah 18410637

Reseachers:
Rukma Hermawan 18410672
Annisa Aulya Putri 18410696

Manager:
Arif H. Husnan 18410699

Coaches:
Christopher Cason, J.D. LL.M.
Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.
Meiske Iriyani, S.H.

Supervisors:
Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.
Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D.