Penerapan Maqashid Syariah Dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara Di Indonesia

Judul

Penerapan Maqashid Syariah Dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara Di Indonesia

Penulis

  • Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.

xi + 261 hlm

Penerbit:

FH UII Press
Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta
Phone/Fac.: 0274-379178/377043
[email protected]

ISBN: Dalam Proses

Sinopsis

Hukum sering kali dipahami sebagai kumpulan pasal yang dingin dan teknis. Padahal, di balik setiap norma hukum, terdapat nilai, keyakinan, dan cita-cita tentang bagaimana kehidupan bersama seharusnya dijalankan. Dalam konteks Indonesia, sebuah negara yang dibangun di atas keberagaman agama, budaya, dan sistem hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakatnya.

Buku ini lahir dari kegelisahan akademik atas kecenderungan hukum administrasi negara yang semakin prosedural, teknokratis, dan berorientasi pada efisiensi, namun kerap mengabaikan dimensi nilai dan tujuan substantif dari hukum itu sendiri. Di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan modern, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum administrasi negara di Indonesia telah diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia? Di sinilah Maqashid Syariah menemukan relevansinya, bukan sebagai simbol normatif keagamaan semata, melainkan sebagai kerangka nilai yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama hukum.

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, hukum Islam memiliki sejarah panjang dalam membentuk wajah hukum Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak berdiri berseberangan dengan Pancasila, melainkan memiliki titik temu yang kuat, terutama dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan yang bermartabat, dan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga negara. Oleh karena itu, kajian mengenai penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi penting, tidak hanya untuk menilai kesesuaiannya secara normatif, tetapi juga untuk membaca arah dan watak hukum administrasi negara ke depan.

Buku ini disusun secara sistematis dalam lima bab. Bab pertama menguraikan jejak Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan administrasi negara serta menegaskan urgensi Maqashid Syariah dalam perspektif sistem hukum nasional. Bab kedua memberikan fondasi teoretis melalui pembahasan mengenai konsep Maqashid Syariah, eksistensi hukum Islam di Indonesia, serta tinjauan atas Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bab ketiga membahas landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis penerapan Maqashid Syariah dalam kedua undang-undang tersebut. Bab keempat mengkaji penerapan Maqashid Syariah secara konkret dalam masing-masing undang-undang. Bab kelima kemudian menawarkan gagasan pembaruan hukum administrasi negara melalui pendekatan integratif yang memadukan Maqashid Syariah dan nilai-nilai Pancasila.

Penulis menyadari bahwa buku ini bukanlah jawaban akhir atas seluruh persoalan hukum administrasi negara di Indonesia. Namun, buku ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog, antara hukum positif dan nilai agama, antara prosedur dan keadilan substantif, serta antara kepastian hukum dan kemaslahatan. Kritik dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bagian dari proses ilmiah yang terus bergerak dan berkembang.

Akhirnya, buku ini diharapkan tidak hanya dibaca sebagai kajian akademik, tetapi juga direnungkan sebagai ajakan untuk menempatkan hukum kembali pada tujuan dasarnya: menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan mengarahkan kekuasaan negara agar selalu berpihak pada kemaslahatan bersama. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi berarti bagi pengembangan ilmu hukum dan menjadi bagian kecil dari ikhtiar panjang membangun hukum administrasi negara Indonesia yang beretika, berkeadilan, dan berjiwa Pancasila.

Sleman, Januari 2026

Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.

Daftar Isi

Kata Pengantar ………………………………………………………… v
Daftar Isi …………………………………………………………………. ix
Daftar Tabel …………………………………………………………….. xi
Bab 1 : Hukum Islam dan Maqashid Syariah Dalam Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia
A. Jejak Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan Administrasi Negara……………………………………………………….. 1
B. Urgensi Maqashid Syariah dalam Hukum Administrasi Negara Perspektif Sistem Hukum Nasional……………………………………….. 4
Bab 2 : Tinjauan Tentang Maqashid Syariah, Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
A. Pengertian Maqashid syariah………………………… 13
B. Kedudukan Maqashid Syariah dalam Perkembangan Hukum Islam…………………….. 16
C. Pemikiran Para Tokoh Islam tentang Konsep Maqashid Syariah…………………………………………. 28
D. Hukum Islam dan HAN dalam Islam………… 67
E. Eksistensi dan Kedudukan Hukum Islam di Indonesia……………………………………………………. 78
F. Tinjauan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan…… 83
G. Tinjauan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup……………………………………. 103
Bab 3 : Landasan Penerapan Maqashid Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
A. Landasan Filosofis……………………………………… 129
B. Landasan Yuridis……………………………………….. 140
C. Landasan Sosiologis…………………………………… 144
Bab 4 : Penerapan Maqashid Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
A. Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan………………………. 159
B. Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup………………………………………………………… 197
Bab 5 : Pembaruan Hukum Administrasi Negara dalam Kerangka Integratif Maqashid Syariah
A. Penerapan Maqashid Syariah Integratif Berwawasan Pancasila dalam Hukum Administrasi Negara…………………………………… 243
B. Arah Pembaruan Hukum Administrasi Negara Berbasis Maqashid Syariah…………….. 246
Daftar Pustaka 249