POLA ILMIAH POKOK

FAKULTAS HUKUM UII


Esensi Hukum adalah kehendak, dan kehendak tertinggi yang kebenarannya bersifat hakiki adalah kehendak Allah SWT, yang diperuntukkan pada manusia, untuk dapat mencapai derajat yang mulia sebagai wakil Allah di muka bumi (Q.S. 2:30). Karena itu sesunggunya, hukum merupakan sarana dan wahana bagi manusia atas dasar keimanannya untuk mendapat ridhoNya (Q.S. 2:147; 3:360, 18:29; 5:59).

Dalam peringkat hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan ekosistemnya,hukum Allah harus menjadi landasan etik bagi hukum ciptaan manusia.Hukum ciptaan manusia pada dasarnya adalah perlanjutan yang konsisten dari hukum Allah (Q.S. 5:44, 45 dan 47; 4:59).
Karena itu tegak dan eksisnya hukum-hukum ciptaan manusia dapat mendatangkan malapetaka bagi manusia dengan ekosistennya, manakala tidak bersandarkan kepada kehendak Allah (Q.S. 30:41). Makna pendidikan adalah proses pemanusiaan dengan sarana ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sendiri pada dasarnya merupakan rahmat Allah SWT untuk manusia (Q.S. 96:3-5).

Dimensi rasionalitas ilmu pengetahuan bukan menjadi satu-satunya ukuran kebenarannya. Raltivitas ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa di dalam dirinya terkandung ke-serba mungkinan, yang senantiasa terikat ke ruang waktu-an. Oleh karenanya, dalam pendidikan, ilmu pengetahuan yang bersumber kepada ke Maha SegalaNyalah yang mampu menghantarkan manusia kepada derajat yang mulian. Dan adalah suatu kebenaran, manakala pendidikan pada hakekatnya bertujuan menjadikan manusia semakin menyadari makna keberadaanNya secara fungsional dan semakin mendorong manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (Q.S. 3:73; 5:56; 58:11).

Pendidikan Hukum, pada dasarnya adalah penggabungan secara kualitatif antara makna hukum dan makna pendidikan. Pendidikan hukum bukannya semata-mata membuat manusia menguasai ilmu hukum, tetapi lebih dari itu adalah membuat manusia mampu memfalsifikasi dan memverifikasi hukum-hukum yang ada atas dasar esensi hukum. Dengan kata lain hakekat pendidikan hukum adalah upaya menjadikan manusia agar dapat memahami hukum dan mengaktualisasinya untuk menegakkan keadilan dalam segala aspe kehidupan sebagai realisasi amanah Allah SWT (Q.S. 4:58; 5:2).

Tujuan Pendikan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 dan UU No. 2 tahun 1989, dengan tegas dan jelas menempatkan esensi nilai-nilai kemanusiaan secara untuk yakni membentuk manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan bertitik tolak dari rumusan tersebut, maka pendidikan hukum harus mencerminkan upaya-upaya penjelmaan nilai-nilai yang terkandung dalam hakekat si ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang substansinya adalah nilai-nilai wahyu Illahi.

Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas eksistensi nilai-nilai wahyu Illahi itu sebagai sumber nilai-nilai hukum di Indonesia. Dalam arti maknawi, pasal 29 tersebut bukan saja menjamin, tetapi sekaligus merupakan kerangka ideal bagi setiap lapisan/lembaga kemasyarakatan yang ada untuk bersama-sama menciptakan tatanan masyarakat dan bangsa yang bersifat religius.Dengan demikian pendidikan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai wahyu Illahi dan nilai-nilai filsafati merupakan penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 145, dan sekaligus mencerminkan pola pendidikan hukum yang integratif dalam dimensi spiritual material dan dimensi kemanusiaan serta kemasyarakatan yang berke-Tuhanan.Pola pendidikan hukum yang demikian akan mendekatkan pada kemampuan yang andal bagi pembentukan Sarjana Hukum yang berkepribadian, yang mencerminkan kepekaan dan sikap apresiatif terhadap realitas sosial serta responsif terhadap tantangan kemajuan; sarjana hukum yang mampu beramal ilmiah dan berilmu amaliah demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur duniawi dan ukhrowi. Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu dan kebudayaan merupakan lembaga yang terikat dan bertanggungjawab untuk terbentuknya tatanan masyarakat yang berbudaya, berkeadilan sosial dan berke-Tuhanan. Dalam konteks ini pendidikan hukum yang berpola pada identitas nilai-nilai yang bersumber dari Agama. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memerlukan perumusan pola ilmiah pokoknya, yang berfungsi sebagai norma dasar akademik yang memberi arah terhadap seluruh aktifitas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.