Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE)

Tentang PSKE
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) merupakan sebuah Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang kajian dan penelitian hukum, sosial, dan ekonomi terkait dengan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial (kejahatan ekonomi). Dengan inisiasi para dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), pusat studi ini didirikan atas dasar keprihatinan terhadap perkembangan kejahatan ekonomi yang terstruktur, sistematis, dan cenderung lintas batas negara (transnational).Bahaya yang ditimbulkan dari kejahatan ekonomi juga bersifat multidimensi karena dapat menggerogoti sendi-sendi sosial, ekonomi, budaya, dan Pendidikan. Karena itulah, pusat studi ini diharapkan dapat melakukan kajian dan penelitian hukum yang solutif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

PSKE FH UII secara resmi didirikan pada hari Kamis 14 Februari 2013 di Ruang Sidang Utama Lt. III FH UII oleh Dekan FH UII. Pada periode pertama direktur PSKE FH UII dijabat oleh Hanafi, SH., M.H., LLM., kemudian diganti oleh Syarif Nurhidayat, SH., MH dan saat ini dijabat oleh Ari Wibowo, SHI., SH., MH (Periode 2019-2022) Dalam melaksanakan berbagai kegiatannya, PSKE FH UII telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik lembaga Negara maupun swasta yang memiliki kesatuan visi melakukan penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.

Kemitraan
 
Bentuk Kemitraan
  • Memperluas jaringan dala Pendidikan anti korupsi
  • Format Agenda Program Bersama dalam Pendidikan anti Korupsi
  • ACS (anti corupptions sumit : dilakuakan secara berkala)
  • Berkaitan dengan Fase pembentukan, fase realisasi dalam perguruan tinggi, serta konsolidasi: adaya evaluasi dan Share pengalaman masing-masing Pusat studi.
  • Core dalm pertemuan :
  • Internalisasi
  • Melakukan penelitian
  • Eksperiman dari Pendidikan ant korupsi
  • Penguatan jarangin
  • Penguatan kelembagaan
  • Regenerasi
Daftar Pekerjaan
  • Internalisasi
  • Permasalahan dalam Penguatan jaringan
  • Pengayaaan konten basis
  • Capability pengajaran
  • Pengetahuan Dasar
  • Perumusan Modul Pendidikan Anti Korupsi  bersifat (interdisipliner) tidak hanya pad mahasisw hukum
  • Pola terminology isi dalam modul anti korupsi yang mudah
  • Materi Pengembangan Karir
  • Materi Orientasi Mahasiawa Baru
Struktur Jabatan

Pelindung:

Dekan Fakultas Hukum UII

Dewan Penasihat:

  1. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
  2. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
  3. Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.
  4. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.H.

Direktur PSHK FH UII:

Ari Wibowo, S.H.I.,  S.H, M.H.

Sekretaris Jendral:

Ayu Izza Elvani, S.H., M.H.

Dewan Ahli / Pakar

  1. Hanafi Amrani, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.d
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H.,M.H
  3. Prof. Dr. Ridwan Khaerandi.S.H.,M.H
  4. Dr. Mudzakir.,S.H.,M.H
  5. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H.,M.H
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H.,M.H
  7. M. Abdul Kholiq, S.H.,M.H
  8. Dr. Siti Annisa, S.H.,M.H
  9. Dr. Mahrus Ali, S.H.,M.H
  10. Syarif Nur Hidayat, S.H.,M.H

Divisi Kajian dan Penelitian:

Dendy Prasetyo Nugroho, S.H., M.H.

Divisi Komunikasi dan Kerjasama:

Irwan Hafid, S. H.

PUSAT STUDI KEJAHATAN EKONOMI
Fakultas Hukum UII
Lantai III, Gedung Moh. Yamin
Jl, Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Phone: 0274 -379178 pswt.155
Email: [email protected]
Web: pske.uii.ac.id