Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII)
Tentang PUSHAM UII |
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia merupakan lembaga studi independen yang mengedepankan pertanggungjawaban ilmiah akademik dan netral dari segala kepentingan apapun. Sifat independen dari PUSHAM UII adalah independen penuh yang memiliki hak dan wewenang penuh untuk menentukan program, personal pengurus, serta kerjasama-kerjasama dengan lembaga-lembaga lain. Hubungan antara PUSHAM UII dengan birokrasi universitas adalah hubungan koordinatif dan bukan hubungan komando. Sebagai lembaga yang berada di lingkungan dunia kampus, sejak awal pendekatan yang dilakukan oleh PUSHAM UII adalah pendekatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Oleh karena itu, sebagian besar program yang selama ini dilakukan adalah diseminasi nilai-nilai HAM, penguatan demokrasi dan negara hukum, baik kepada masyarakat, lembaga pendidikan, maupun lembaga pemerintahan melalui training yang bersifat berkelanjutan ataupun singkat. |
Kemitraan |
PUSHAM UII bersifat terbuka dan bersedia bermitra dengan lembaga pemerintahan, perusahaan atau perorangan, baik dalam maupun luar negeri. Adapun kemitraan, dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan negara hukum berbasis Pancasila. PUSHAM UII dapat sebagai konsultan, tenaga ahli, maupun peneliti.
Beberapa institusi yang telah dan sedang bermitra dengan PUSHAM UII:
|
Bentuk Kemitraan |
1. Seminar dan Workshop Pusham UII telah melakukan banyak kegiatan seminar dan seputan Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, dan Demokrasi workshop, baik atas inisiatif internal Pusham UII untuk menjawab isu kontekstual maupun bekerjasama dengan linstitusi pemerintahan maupun swasta. 2. Legal Drafting Atas sumber daya dan jaringan yang dimiliki oleh Pusham UII, Pusham UII telah dipercaya oleh institusi pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah untuk menyusun Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting). Selain penyusunan tersebut, Pusham UII dipercaya pula untuk melakukan Bimbingan Teknis kepada perangkat daerah. 3. Konsultasi Produk Hukum PUSHAM UII telah banyak menerima konsultasi terkait persoalan produk hukum, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Pada lingkup daerah, terdapat beberapa derah yang telah melakukan konsultasi kepada PUSHAM FH UII. Daerah tersebut antara lain ialah DPRD Kabupaten Kulon Progo dan DPRD Kota Yogyakarta. Sedangkan pada level nasional diantaranya adalah Mahkamah Agung dan Komnas HAM RI. 4. Evaluasi Kebijakan dan Regulasi Dengan kapasitas kelembagaan yang dimiliki, Pusham UII dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan regulasi pemerintah daerah. Dalam rangka memetakan kebijakan dan regulasi apa yang dibutuhkan serta kebijakan dan regulasi apa yang sudah tidak relevan dan perlu diganti. |
Sejarah PUSHAM |
Kondisi negara Indonesia yang diwarnai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, pemerintah yang berkuasa banyak memunculkan bentuk-bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial antara masyarakat menjadi sebuah keprihatinan mendalam dalam diri beberapa staf akademik Universitas Islam Indonesia khususnya staf akademik Fakultas Hukum. Maka berkumpullah mereka dalam sebuah forum diskusi kecil dan akhirnya muncul ide untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan membuat lembaga sebagai wahana pengabdian mereka kepada masyarakat.
Ide tersebut kemudian disampaikan kepada pihak birokrasi Universitas Islam Indoensia yang terdiri dari Badan Wakaf dan Rektoriat. Gayung bersambut pihak birokrasi Universitas menanggapi usulan itu dengan bagus dan akhirnya disiapkanlah mekanisme pendirian lembaga tersebut. Kondisi Indonesia yang sedang berada dalam masa transisi akibat arus reformasi juga memberikan andil besar terhadap ide ini. Pemerintahan baru di bawah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk satu kementrian baru yaitu Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia yang pada waktu itu dikomandani oleh Hasbalah M. Saad sebagai menterinya. Salah satu program dari Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia adalah untuk mendiseminasi nilai-nilai HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program itulah yang kemudian menjadi titik temu antara keinginan Universitas Islam Indonesia dan Menteri Urusan HAM. Diadakanlah pertemuan antara Menteri Urusan HAM dan Rektor Universitas Islam Indonesia yang kemudian menghasilkan Memorandum of Understanding (MOU) pendirian Pusat Studi Hak Asasi Manusia. Pada hari Jum’at, 7 April 2000 ditandatangilah Piagam Kerjasama Nomor: MOU.01/meneg./HAM/04/2000 underline 381/B.1/IV/2000 antara Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Menteri Negara Republik Indonesia Urusan HAM dengan Rektor Universitas Islam Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Universitas Islam Indonesia. Untuk menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut, Ketua Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor : 9 tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia tertanggal 20 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Muhammad Djazman Alkindi dan dilengkapi dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 44/B.6/Rek/IV/2000 tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia yang ditandatangani oleh Prof. Zaini Dahlan, MA. Di dalam SK yang telah dikeluarkan, beberapa tugas yang harus dilaksanakan PUSHAM adalah melakukan pendidikan HAM, pelatihan HAM, sosialisai HAM dan pengembangan teoritis HAM agar dapat memberi sumbangan bagi tumbuh dan berkembangnya senagara Indonesia baru yang demokrasi sesuai dengan asas-asas negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. |
Kepengurusan PUSHAM |
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia merupakan lembaga studi independen yang didirikan oleh universitas dan lebih mengedepankan pertanggungjawaban ilmiyah akademik dan netral dari segala kepentingan apapun. Keberpihakan PUSHAM UII adalah kepada kebenaran dan pemenuhan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia.
Sifat independen dari PUSHAM adalah independen penuh yang memiliki hak dan wewenang penuh untuk menentukan Program, Personal pengurus, serta Kerjasama-kerjasama dengan lembaga-lembaga lain. Hubungan antara PUSHAM dengan birokrasi universitas adalah hubungan koordinatif dan bukan hubungan komando. Selain itu, PUSHAM adalah organisasi non partisan, non-profit yang memiliki komitmen dalam perlindungan HAM di Indonesia melalui penelitian, pendidikan, monitoring dan advokasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendekatan teorities dan praktis yang inovatif dalam memahami dan menerapkan hukum HAM nasional dan Internaional. Lembaga ini dibentuk sebagai bentuk dedikasi dan orientasi darma bakti Universitas Islam Indonesia kepada masyarakat publik dalam menciptakan dan mengembangkan masyarakat yang manusiawi dan beradab. Lembaga ini dikelola oleh beberapa orang yang memiliki pengalaman beragam, beberapa berprofesi sebagai pengacara yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, sementara yang lain adalah staf akademik universitas dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki integritas, kemampuan akademis dan memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan nilai-nilai kemanusiaan. Lembaga ini juga didukung oleh beberapa sukarelawan dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda dan memiliki perhatian dan pemahaman yang tinggi terhadap masalah-masalah kemanusiaan. |
Visi dan Misi |
Visi PUSHAM UII adalah sebagaimana telah dirumuskan anggota PUSHAM dan beberapa stake holder PUSHAM adalah “ menjadi pusat kajian Hak Asasi Manusia utama, pendidikan dan advokasi dalam membangun dan membentuk pemerintahan dan masyarakat Indonesia yang manusiawi, demokratis dan beradab”
Visi di atas akan direalisasikan dalam dua bentuk yaitu :
|
Struktur Jabatan |
Dewan Penasihat:
Direktur: Peneliti:
Asisten Peneliti:
Sekretaris: Bendahara: |
Alamat Kantor: Jeruklegi RT.13 RW.35 Gg. Bakung No. 517 A Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55198
Email: [email protected]
Narahubung: +62 813-2824-3101