Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII)
Visi dan Misi |
Visi Pusat HKI FH UII
Misi Pusat HKI FH UII
|
Tujuan |
|
Program Pusat HKI UII |
Semakin berkembangnya HKI dan permasalahannya dalam tataran praktik di masyarakat, mendorong diperlukannya kajian-kajian dan pendidikan tentang HKI secara luas kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan kajian dan pendidikan adalah tersosialisasikannya HKI ke masyarakat, terserapnya aspirasi masyarakat berkaitan dengan perlindungan HKI, tersempurnakannya sistem perlindungan HKI, hingga mengarah pada penguatan sistem HKI. Karena itu, program kegiatan dari Bidang Kajian dan Pendidikan mencakup pada:
Tersedianya Bidang Riset & Pengembangan (R&D) di suatu lembaga pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam kelancaran kerja, sekaligus juga mengembangkan program kegiatan sebuah lembaga untuk mencapai kemajuan. Bidang Riset dan Pengembangan Pusat HKI FH UII dimaksudkan sebagai R&D-nya Pusat HKI FH UII, tapi tidak semata bergerak di internal lembaga namun juga eksternal lembaga. Berikut adalah rincian kegiatan pada Bidang Riset dan Pengembangan:
Perlindungan HKI merupakan inti dari diberlakukannya sistem HKI di masyarakat. Melalui perlindungan HKI, diharapkan kepentingan para kreator dan inventor dalam mengembangkan karyanya dapat terlindungi secara hukum, dan pada saat bersamaan fungsi alih teknologi ke masyarakat dapat terwujud pula. Dengan demikian perlindungan HKI tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pemegang hak semata, melainkan juga bermanfaat secara luas bagi masyarakat. Guna terwujudnya perlindungan HKI ini, maka kegiatan yang dikembangkan melalui Bidang Proteksi mencakup:
|
Mitra Kerja |
|
Implementasi Program |
Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana
Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI
Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI
Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI
Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI
Saat ini sedang disusun SK Gubernur tentang Tarif Permohonan Pendaftaran, Kriteria UMKM yang difasilitasi, Buku Pedoman Pengelolaan HKI di Provinsi DIY, Certification Marks |
Struktur Pusat HKI UII |
Dewan Pakar
Tugas dan Wewenang Dewan pakar mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan masukan kepada Direktur dalam kerangka efektifitas pelaksanaan program serta kesinambungan lembaga. Direktur Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Tugas dan Wewenang Direktur mempunyai tugas dan wewenang untuk mewakili aktivitas kelembagaan baik ke dalam maupun ke luar dalam kerangka pelaksanaan program kerja. Bidang Kesekretariatan dan Keuangan Dhanis Rimbi Apsari, S.Pd Tugas dan Wewenang Bidang ini menjalankan tugas dan wewenang berupa pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pengelolaan dan administrasi keuangan serta membantu bidang-bidang lainnya yang berkaitan dengan fungsi kesekretariatan dan keuangan. Bidang Kajian dan Pendidikan Abdurahman Faqih, S.H.,M.A., LL.M Tugas dan Wewenang Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan kajian bertemakan HKI serta publikasi HKI, baik yang diperuntukkan bagi internal lembaga maupun eksternal. Kajian dan publikasi ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pemahaman HKI pada mahasiswa dan masyarakat serta dalam rangka untuk memperkuat HKI. Bidang Riset dan Pengembangan Rian Syahdiana Nurfajri, S.Kom, Tugas dan Wewenang Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam lingkup HKI. Penelitian dan pengembangan di sini dititikberatkan pada upaya menggali potensi dan membangun pemahaman serta kesadaran hingga tercipta pada penguatan sistem perlindungan dan pengelolaan HKI. Bidang Proteksi dan Pengelolaan
Tugas dan Wewenang Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang memfasilitasi upaya perlindungan dan Pengelolaan HKI bagi masyarakat. Lingkup perlindungan mencakup pada kegiatan pendokumentasian, pendaftaran, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengawasan HKI. |