Lihat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang sejauh mana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan mampu mengakomodir perkembangan industri insurtech di Indonesia. Oleh beberapa pihak, industri insurtech bisa dikatakan belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga dikhawatirkan berpotensi untuk menimbulkan berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: Pertama, apakah dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan sudah bisa mengakomodir keseluruhan kegiatan industri insurtech di Indonesia? Kedua, bagaimanakah akibat hukum terhadap penyelenggaraan industri insurtech di Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum terhadap penyelenggaraan insurtech di Indonesia ternyata belum memadai. POJK Nomor 13 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh OJK belum sepenuhnya mengakomodir penyelenggaraan industri insurtech di Indonesia. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan IKD di sektor jasa keuangan. Akibat hukum dengan diberlakukannya peraturan tersebut terhadap industri insurtech ialah setiap perusahaan insurtech wajib mencatatkan bisnis usahanya kepada OJK dan wajib melalui proses uji coba dalam regulatory sandbox yang disediakan oleh OJK agar dapat menjalankan produk dan layanan usahanya di Indonesia.
Kata Kunci
InsurTech, Pengaturan Hukum, POJK Nomor 13 Tahun 2018.
Buku
Mulhadi, Dasar – Dasar Hukum Asuransi, Ctk. Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Depok,
2017.
Jurnal
- Joachim Frick dan Iris M. Barsan, “InsurTech – Opportunities and Legal Challenges for
the Insurance Industry”, Revue Trimestrielle de Droit Financier, No. 2, September,
2020. - Muhammad Afdi Nizar, ‘Teknologi Keuangan (Fintech) : Konsep dan Implementasinya
di Indonesia”, Jurnal Warta Fiskal, Edisi No. 5, Oktober, 2017. - Paola Manes, “Legal Challenges in the Realm of InsurTech”, European Business Law
Review, Vol. 31 No. 1, Februari, 2020.
Peraturan Perundang – undangan
- Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi
dan Pemasaran Produk Asuransi. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan
Digital Di Sektor Jasa Keuangan. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory
Sandbox.
Data Elektronik
- AAUI: Regulasi Insurtech Harus Jamin Keamanan Nasabah dan Dukung Bisnis, terdapat
dalam https://aaui.or.id/aaui-regulasi-insurtech-harus-jamin-keamanannasabah-dan-dukung-bisnis/. - Adrianus Octaviano, Kontribusi Insurtech Semakin Besar, OJK Masih Siapkan Regulasi
Khusus, terdapat dalam https://keuangan.kontan.co.id/news/kontribusiinsurtech-semakin-besar-ojk-masih-siapkan-regulasi-khusus. - DSInnovate, Insurtech Ecosystem in Indonesia Report 2021, terdapat dalam https://dailysocial.id/research/insurtech-ecosystem-in-indonesia-report-2021.
- https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Penerbitan-SuratEdaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Terkait-Inovasi-Keuangan-Digital.aspx. Diakses
tanggal 12 Februari 2021 pukul 02.07 WIB. - Maizal Walfajri, Berkembang Pesat, OJK Tak Ingin Kekang Insurtech Dengan Aturan, terdapat
dalam https://keuangan.kontan.co.id/news/berkembang-pesat-ojk-tak-inginkekang-insurtech-dengan-aturan. - The “Risk Management in a Digital World” Working Party, Institute and Faculty of
Actuaries, Improving the success of InsurTech opportunities: Including a guide for risk
considerations during the innovation journey, terdapat dalam
https://www.actuaries.org.uk. - United States Government Accountability Office, Insurance Markets: Benefits and Challenges
Presented by Innovative Uses of Technology, terdapat dalam
https://www.meritalk.com/articles/gao-identifies-challenges-risks-ofinsurtech/.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id