Lihat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan: (1) Mengidentifikasi dan Menganalisis bentuk penyelesaian yang digunakan untuk penyelesaian non performing loan pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. (2) Mendapatkan gambaran dan mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh dalam hal terjadinya NPL dalam pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mendasarkan analisanya pada asas-asas hukum dan teori-teori yang terkait dengan permasalahan penelitian yang dikaji. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian gagal bayar atau NPL Pinjaman melalui P2P Lending di Indonesia belum diatur secara spesifik. Bentuk penyelesian NPL juga bervariasi di tiap Penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending. Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh pemberi pinjaman dalam hal terjadinya Non Performing Loan dalam pembiayaan P2P lending adalah dengan First Way Out (FWO)dan Second Way Out (SCO). FWO dilakukan dengan cara merevitalisasi pinjaman dengan cara reschedulling, restructuring, reconditioning dalam hal pinjaman gagal bayar belum melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Setelah 90 hari, Upaya SCO dapat dilakukan oleh Agen (Pihak Ketiga) yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk melakukan tindakan hukum berupa eksekusi jaminan (jika ada) atau melakukan gugatan perdata ke Pengadilan.
Kata Kunci
Non Performing Loan, Pembiayaan, Peer to Peer Lending
- Abdulkadir Muhammad dan Rida Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan
Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000 - G. Dorfleitner et al., FinTech in Germany, Springer Publishing: Germany, 2017,
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti: Bandung,
2012 - Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Cetakan I, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2010, - Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, Reika Aditama: Bandung,
2010. - Asli Demirguc-Kunt et al, “The Global Findex Database 2017: Meassuring Financial
Inclusion and The Fintech Revolution, The World Bank, Washinton DC, 2018. - Ghuangyou Zhou,et al, P2P Network Lending, Loss Given Default and Credit Risks,
Sustainability Journal volume 2018,10,1010, Switzerland, 2018. - Heryuncha Romanna Tampubolon, Seluk Beluk Peer to Peer Lending sebagai Wujud Baru
Keuangan di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, Maret
2019. - William S. Warren, The Frontiers of Peer-to-Peer Lending: Thinking About A New Regulatory
Approach, Duke University School of Law Journal, North Carolina, United Stated,
2014. - https://keuangan.kontan.co.id/news/hingga-maret-2021-outstanding-fintech-lendingcapai-rp-1904-triliun diakses pada 21 Mei 2021.
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/PenyelenggaraFintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx
diakses pada 21 Mei 2021. - http://finansial.bisnis.com/read/20180305/89/746037/npl-fintech-mulai-naik-inipendapat-asosiasi diakses 21 Mei 2021
- https://kliklegal.com/kekosongan-hukum-tentang-donation-based-crowdfunding-diindonesia-ailrc/ diakses pada tanggal 18 Juni 2021.
- http://finansial.bisnis.com/read/20180305/89/746037/npl-fintech-mulai-naik-inipendapat-asosiasi diakses 21 Mei 2021
- https://katadata.co.id/yuliawati/digital/606584552c70d/penyaluran-pinjaman-fintechmelonjak-hingga-130-pada-februari diakses pada tanggal 21 Mei 2021
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210129101812-37-219599/wow-total-pinjamanorang-ri-di-pinjol-tembus-rp-1559-t diakses pada tanggal 21 Mei 2021
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id