Menguji Kedudukan Hukum (Legal Standing) Masyarakat Hukum Adat “Muara Sakal” dalam Sengketa Tanah Hak Ulayat
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Tulisan ini bertujuan untuk menguji kedudukan hukum (legal standing) Masyarakat Hukum Adat “Muara Sakal” (MHA-MS) dalam sengketa tanah hak ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan, Pekan Baru, Riau. Obyek yang dikaji adalah sengketa tanah ulayat yang di atasnya terdapat Hak Guna Usaha antara MHA-MS dengan PT. RSS dan PT. NPM. Data dikumpulkan dengan studi dokumen dan pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa MHA-MS memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Hukum Adat yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan lain sebagai aturan pelaksanaanya, sehingga MHA-MS memenuhi kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan perkaranya ke pengadian yang diwakili oleh pemangku adat yaitu Bathin Muara Sako.
Legal Standing, Masyarakat Hukum Adat, Tanah Hak Ulayat
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id