Lihat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum donasi ASI di Indonesia, implikasi hukum
terkait adanya donasi ASI serta upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat muslim. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengambil bahan hukum dari dokumen, peraturan perundang undangan yang terkait serta berbagai referensi serta hasil wawancara dengan narasumber. Dengan menganalisis permasalahan dengan bahan hukum yang ada, diperoleh kesimpulan hukum yang disajikan dalam bentuk narasi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) pengaturan donasi ASI di Indonesia telah diatur dalam UU kesehatan, PP ASI eksklusif serta adanya Fatwa MUI, namun dalam aturan tersebut belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. (2) Implikasi hukum adanya donasi ASI dalam berbagai madzhab memang terjadi perbedaan pendapat, tetapi Fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 telah menetapkan bahwa donasi ASI menimbulkan akibat hukum sebagai saudara sepersusuan yang berimplikasi terjadinya hubungan mahram dalam perkawinan, (3) pemerintah harus melakukan upaya pemenuhan hukum masyarakat muslim terkait donasi ASI ini dengan membuat regulasi yang mengatur hal teknis hingga pendokumentasiannya sebagaimana terdapat pada keharusan pencatatan perkawinan yang bisa menggunakan metode siyasah syar’iyyah serta takhsishul qadha.
Kata-kata Kunci: donasi ASI, tanggung jawab pemerintah, hubungan mahram
- Abdullah Ahmed An Naim, Toward an Islamic Reformation Civil Liberties, Human right and
International law, Alih bahasa Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arraniri,
Yogyakarta: Pustaka pelajar. 1992. - Prasetyo Sunar Dwi, Buku Pintar Asi Eksklusif, Jogjakarta: Diva Press, 2012.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, ctk.
Kesebelas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009 - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Asi Eksklusif
- .http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/
profil_kesehatan-Indonesia-2015.pdf diakses 22 April 2018 - https://www.vemale.com/balita/17200-pemecah-rekor-dunia-ibu-penghasil-asi- terbanyak. html.
Diakses tanggal 24 April 2018 - http://jateng.tribunnews.com/2017/04/28/wanita-karier-asal-semarang-ini- donorkan –
asi-gratis-permintaan-berdatangan-dari-dalam-dan-luar-kota. Diakses tanggal 24
April 2018 - https://twitter.com/aimi_jogja/status/253297475887185921 diakses 24 April 2018
- https://www.pantirapih.or.id/index.php/artikel/53-buku/105-donatur-asi diakses 24 April 2018
- http://www.hmbana.org/&ei=translate&ct=result&resnum=3Dhuman%2Bmilk%2Bbanking
diakses 15 juni 2018 - http://pregnancychildbirth.suite101.com/article.cfm/the_united_association for_milk banking
diakses 16 juni 2018 - http://9monthsmagazine.blogspot.com/2009/02/bank-asi.html, diakses tanggal 15 juni 2018
- http://www. ictwomen com/article/3/ tahun/2009/bulan/02/ tanggal/03/id/ 248/ diakses 16 juni
2018 - http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/donor-asi diakses tanggal 20 Desember 2018
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id