Lihat
Masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU) begitu mendominasi konflik-konflik agraria untuk penguasaan tanah dalam skala yang luas. Dalam banyak wilayah kasus, masalah tanah HGU merupakan “warisan” konflik agraria zaman kolonial. Ini terjadi karena HGU merupakan salah satu hak konversi hak barat, yakni Hak Erfpacht.
Sejarah telah memberi pengetahuan bahwa Hak Erfpacht merupakan alat dari pemerintah kolonial untuk menjarah kekayaan sumber sumber agraria di tanah air Indonesia. Hak Erfpacht bersumber dari Undang-undang Agraria Kolonial yakni, Agrarisch Wet yang ditujukan untuk memfasilitasi investasi luar negeri masuk ke Indonesia dan memperoleh tanah untuk mengembangkan tanaman komoditi ekspor. Pengembangan hak Erfpacht ini, dalam catatan sejarah juga menunjukkan fakta tentang betapa menyedihkan nasib rakyat karena harus tergusur kehidupan ekonomi politiknya dari tanah mereka sendiri. Perlawanan petani juga muncul saat itu dan bahkan terus menguat sampai saat ini menjadi konflik agraria yang tak terputus, seperti yang banyak terjadi terutama di Jawa dan Sumatera. Itulah yang disebut sebagai kasus tanah HGU “warisan” kolonial. Kasus tanah HGU Jenggawah adalah salah satu dari kasus tanah yang dimaksud. Masalah yang muncul semakin pelik bersamaan dengan semakin tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan agraria. Dalam perkembangannya,juga muncul kasus tanah HGU yang berasal dari penetapan Pemerintah, yang dimungkinkan oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA 1960. Kasus-kasus di wilayah ini muncul dipengaruhi terutama oleh kebijaksanaan atau politik agraria nasional yang ditujukan pada
akumulasi modal melalui praktek Hak Menguasai Negara.
- Ayamiseba, “Kedudukan Hak Ulayat dalam Rangka Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan Kepentingan Umum”, Disertasi S3 Universitas Padjadjaran
Bandung, 2004. - Bagir Manan, Berberapa Catatan atas RUU tentang MIGAS, Makalah pada Diskusi Panel
RUU Migas, Unpad, Bandung, 1999. - Fat’hul Achmadi Abby, “Sengketa Pertanahan Hak Masyarakat Adat Dengan Hak Guna
Usaha (HGU) Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan”, Jurnal Al’adl, Fakultas
Hukum, Universitas Lambung Mangkurat,Volume VIII Nomor 3, September –
Desember - Herawan Sauni, “Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan,” Jurnal, Faculty of Law
University of Bengkulu, UBELAJ, Volume 1 Number 1, Oktober 2016 | 45 - Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah oleh Negara : Paradigma Baru untuk Reformasi
Agraria, Citra Media, Yogyakarta, 2007. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id