Kompetensi Lembaga Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait jalur penyelesaian sengketa bisnis dan kompetensi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Topik ini penting, mengingat aktivitas bisnis sekarang berkembang begitu pesatnya dan terus merambah dalam berbagai bidang, sehingga tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Dunia bisnis tentunya menghendaki penyelesaian sengketa yang sesuai dengan tuntutan bisnis, baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi di pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan didukung sumber data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan menganalisis bahan-bahan hukum yang ada untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Masing-masing sengketa yang terjadi belum tentu sama treatment penyelesaiannya. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Adapun jalur penyelesaian sengketa bisnis yang digunakan sebagai upaya awal (primum remedium) digunakan penyelesaian non litigasi, sedangkan sebagai upaya akhir (ultimum remedium) digunakan jalur litigasi, melalui lembaga peradilan yang berwenang. Sesuai dengan kompetensinya, peradilan yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa bisnis, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama telah mendapatkan tambahan atau perluasan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis/ekonomi syariah.
Kata Kunci : Kompetensi, Bisnis, Peradilan, Sengketa.
Buku / Literatur
Peraturan Perundang-undangan
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id