Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 1 ayat (7).
Prinsip Paris mensyaratkan bahwa National Human Rights Institutions (NHRI) memiliki independensi dalam hukum, keanggotaan, operasi, kebijakan, dan kontrol atas sumber daya mereka. Oleh karena itu perlu ditanyakan, sejauhmana pengaturan tentang kemandirian Komnas HAM merujuk Prinsip-Prinsip Paris?
Pada tahun 1992, Prinsip-Prinsip Paris disahkan oleh Komisi HAM PBB yakni sebagai prinsip-prinsip yang akan menetapkan standar minimum internasional untuk pembentukan dan pengoperasian NHRI. Oleh Indonesia, pada tahun 1993 hal tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lalu bersusulan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretaris Jenderal Komnas HAM, dan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.