Reformulasi Institusi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Universitas Islam Indonesia
Indonesia joins countries that have established national human rights institutions. While in many countries there is only one institution, Indonesia has four institutions, namely the National Human Rights Commission, the National Commission on Violence against Women, the Indonesian National Commission for Child Protection, and the National Commission for Disabilities. Problems arises from the existence of these four institutions are differences in the legal basis of establishment, overlapping authorities, potential conflicts in handling complaints, and lack of independence. This article discusses two things which are the views of recent academics on the status of national human rights institutions in Indonesia, and the formulation of legal policies that can be proposed to improve the status of national human rights institutions in Indonesia. The two issues were discussed normatively by referring to secondary data in the form of legislation and the results of previous studies by academics. The finding is that the national human rights institution in Indonesia are not an independent state institution. In terms of regulation, there is overlapping of regulations and authorities which causes their performance to be ineffective. The diversity of arrangements and authorities also makes the performance of these institutions not optimal. The proposal is necessary to take steps to unify all commissions into one commission. There are two alternative steps that can be taken, amending existing legislation or making new laws. Amendments can be made to the four laws by repealing the provisions regarding commissions and unifying them in one law. Meanwhile, making law is done by revoking five laws, including the Law against Racial and Ethnic Discrimination, and making a master law that regulates all categories of human rights and establishing a national human rights commission.
Keywords: State institution, independent, human rights.
Abstrak
Indonesia bergabung pada banyak negara yang mendirikan institusi nasional hak asasi manusia. Jika di banyak negara institusinya hanya satu, di Indonesia memiliki empat institusi yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komper), Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Beberapa persoalan yang muncul dari keberadaan empat institusi ini antara lain perbedaan dasar hukum pendirian, overlapping kewenangan, potensi benturan penanganan pengaduan, dan ketiadaan independensi. Artikel ini mendiskusikan dua hal yaitu pandangan insan akademik teranyar terhadap status institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, dan rumusan kebijakan hukum yang dapat diusulkan untuk memperbaiki status institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia. Dua persoalan tersebut didiskusikan secara normatif dengan merujuk pada data sekunder berupa perundang-undangan dan hasil kajian insan akademik sebelumnya. Temuannya adalah bahwa institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia tidak dapat disebut sebagai lembaga negara yang independen. Dari sisi pengaturan, terjadi tumpang tindih pengaturan dan kewenangan yang menyebabkan kinerjanya tidak efektif. Keragaman pengaturan dan kewenangan juga membuat kinerja institusi tersebut tidak optimal. Mengatasi hal tersebut perlu dilakukan langkah penyatuan seluruh komisi menjadi satu komisi. Caranya ada dua alternative langkah yang dapat diambil, yaitu mengamandemen perundang-undangan yang ada atau membuat undang-undang baru. Amandemen dapat dilakukan terhadap empat perundang-undangan dengan mencabut ketentuan mengenai komisi dan menyatukannya di dalam satu undang-undang. Sedangkan membuat undang-undang dilakukan dengan mencabut berlakunya lima perundang-undangan, termasuk UndangUndang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan dibuat satu undang-undang induk yang mengatur tentang semua kategori hak asasi manusia dan pendirian satu komisi nasional hak asasi manusia.
Kata Kunci: Lembaga negara, independen, hak asasi manusia.
Jurnal
Regulasi
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id