Lihat
Persoalan tindak pidana korupsi dan penegakan hukumnya telah menjadi polemik sejak lama yaitu sejak dilakukan perubahan/penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang setelah diketahui terjadi kelemahan kemudian dilakukan perubahan lagi dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang semestinya dapat menjawab permasalahan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi yang dinilai tidak tepat, tetapi justru meinimbulkan permasalahan hukum yang lebih serius karena adanya pengaruh pelaksanaan amandemen UUD RI Tahun 1945 menjadi acuan dalam melakukan legislative review terhadap berbagai undang-undang di bidang hukum pidana materiil dan formil, termasuk undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi.
Berbicara tentang tindak pidana korupsi tidak terlepas dari perdebatan panjang frase kata “dapat”, yang dalam undang-undang nomor 3 Tahun 1971 frase tersebut tidak muncul dan akhirnya dimunculkan dalam Undang-undang No,. 31 Tahun 1999. Frase “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 yang menyebabkan timbulnya perdebatan mengenai pemahaman kata “dapat merugikan” tersebut. Kata “dapat merugikan” bertentangan dengan konsep actuall loss (kerugian yang nyata) dimana kerugian negara harus benar-benar sudah terjadi. Sedangkan pada konsep potential loss (potensi atau kemungkinan kerugian) memungkinkan cukup dengan adanya perbuatan (melawan hukum) memperkaya diri sendiri atau orang lain walaupun belum ada kerugian negara secara pasti, unsur kerugian negara sudah dapat diterapkan.
Perdebatan ini akan berimbas pada tahapan pembuktian pada proses pemeriksaan persidangan di pengadilan dimana tahapan tersebut merupakan tahapan penting untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, karena pada tahap ini dapat ditentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Dalam artikel ini penulis akan fokus pada 2 (dua aspek) yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pemuliah keuangan negara.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id