The intellectual property rights as an object of guarantee has been determined in the laws, but has not been carried out optimally. This study aims to analyze problems regarding the legal problems of the imposition of intellectual property rights (IPR) as objects of guarantee and the construction of the imposition of intellectual property rights (IPRs) as objects of guarantees in Indonesia. The research method used is normative research by collecting data through library research, then analyzed using descriptive
evaluative methods. The results of this study conclude that there are several legal problems with the imposition of intellectual property rights (IPR) as objects of guarantee in Indonesia, ranging from not all IPRs can be used as collateral objects, IPRs as objects have their own characteristics and specificities, the economic value of IPRs is very volatile, to intellectual property rights in compliance with the prudential banking principles. Construction of the imposition of intellectual property rights as collateral objects can be carried out with four forms of guarantees, namely certificates of intellectual property rights with a pledge guarantee, pledge guarantees or fiduciary guarantees for intellectual property rights products, cessie guarantees for royalty rights born from intellectual property rights, and personal guarantees from third parties who have an interest in intellectual property rights.
Keywords: Construction, Intellectual Property Rights, Collateral Object.
Abstrak
Kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan sudah ditentukan dalam Peraturan Perundang Undangan, namun hingga saat ini penggunaannya sebagai objek jaminan belum dapat dilakukan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai problematika hukum pembebanan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai objek jaminan di Indonesia dan konstruksi pembebanan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai objek jaminan di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studi pustaka (library research), kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat beberapa problematika hukum pembebanan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai objek jaminan di Indonesia, mulai dari tidak semua HKI dapat dijadikan sebagai objek jaminan, HKI sebagai benda memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri, nilai ekonomis HKI yang sangat fluktuatif, hingga hak kekayaan intelektual dalam pemenuhan prinsip kehati-hatian bank. Konstruksi pembebanan Hak Kekayaan intelektual sebagai objek jaminan dapat dilakukan dengan empat bentuk jaminan, yaitu sertifikat hak kekayaan intelektual dengan suatu jaminan gadai, jaminan gadai atau jaminan fidusia terhadap produk-produk hak kekayaan intelektual, cessie jaminan terhadap hak royalti yang lahir dari hak kekayaan intelektual, dan jaminan perorangan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan hak kekayaan intelektual.
Kata-kata kunci: Konstruksi, Hak Kekayaan Intelektual, Objek Jaminan.