One of the efforts to stabilize the national economy due to the Covid-19 pandemic, the government issued POJK Number 11 of 2020 which was later changed to POJK Number 48 of 2020 as an effort to restructure debtor debt after the Covid-19 pandemic. Considering that this POJK is closely related to the government’s efforts to stabilize the economy in Indonesia, the author would like to conduct a study on debt restructuring after the Covid-19 pandemic through an inclusive law approach. The method that will be used is the normative legal method using a statutory and conceptual approach. The results of the research are: Non-linear, using economics and health sciences in carrying out this POJK. With the long tradition of freedome is reflected in the freedom of debtors and creditors in determining debt restructuring to be used by mutual agreement between the two. Religiousity, in the science of mua’amalah, there is the principle of ta’awun, namely helping fellow human beings. Non-autonomy national law, one of the reasons for making POJK is a suggestion from the World Bank to issue policies in order to overcome the impact of Covid-19 on the economy. An ideology towards marginalized society, vulnerable people in this case are debtors affected by Covid-19.
Key word : Inclusive Legal Theory, Post-Pandemic, Debt Restructuring
Abstrak
Salah satu upaya menstabilkan perekonomi nasional karena pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diganti menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 sebagai upaya restrukturisasi utang debitor pasca pandemic Covid-19. Mengingat POJK ini sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah menstabilkan ekonomi di Indonesia, penulis ingin melakukan pengkajian terhadap restrukturisai utang debitor pasca pandemic Covid-19 melalui pendekatan Hukum Inklusif. Metode yang akan digunakan adalah metode hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Adapun hasil penelitian yaitu : Non Linier, dengan menggunakan ilmu ekonomi dan ilmu kesehatan dalam menjalankan POJK ini. Tradisi kebebasan akademik (with long tradition of freedome) tercermin dengan adanya kebebasan debitor dan kreditor dalam menentukan restrukturisasai utang yang akan digunakan dengan kesepakta bersama antarkeduanya. Beragamaan (religiousity), dalam ilmu mua’amalah dikenal adanya prinsip ta’awun yaitu tolong menoling sesame manusia. Sistem hukum nasional tidak otonom
(non-autonomy national law), salah satu alasan dibuatnya POJK adalah saran dari World Bank untuk mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengatasi dampak dari Covid-19 dalam bidang ekonomi. Ideology keberpihakan pada kelompok masyarakat yang rentan (an ideology towards marginalized society) masayarakat yang rentan dalam hal ini adalah debitor yang terkena dampak Covid-19.
Kata Kunci : Teori Hukum Inklusif, Pandemi, Restrukturisasai Utang