Lihat
Science and technology is growing rapidly, especially in the business field, one of which is laundry or laundry services. Service providers Laundry provide a note in the form of paper to consumers and in it there is a standard agreement made unilaterally by the service provider laundry. This violates the provisions of Article 18 of the Consumer Protection Law regarding the prohibition of including standard clauses in every agreement. The formulation of the problem in this study is how to apply the principle of balance to the standard agreement in anote laundry containing an exoneration clause? and how is the legal protection for consumer protection against the use of exoneration clauses in notes laundry? This research is a normative legal research obtained by qualitative data analysis. The results of this study indicate that there are still business actors or service providers who include standard agreements that cause imbalances and cause losses to consumers, so an agreement must be tested for balance. Legal protection against the use of exoneration clauses innotes laundry can be carried out by consumers, namely dispute resolution through general courts and out of court. Laundry service providers should not include provisions onnotes laundry that are
prohibited by law. To minimize losses experienced by consumers, it is necessary to have an institution that can assess standard agreements so that service providers do not transfer responsibility, refuse refunds and so on.
Keywords : Standard Agreement; Exoneration Clause; Consumer Protection; Laundry.
Abstrak
Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat terutama pada bidang bisnis, salah satunya yaitu jasa cuci pakaian atau laundry. Penyedia jasa laundry memberikan sebuah nota berupa kertas kepada konsumen dan didalamnya terdapat perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh penyedia jasa laundry. Hal tersebut
melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait larangan mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana penerapan asas keseimbangan pada perjanjian baku dalam nota laundry yang mengandung klausula eksonerasi? dan bagaimana perlindungan hukum pada perlindungan konsumen terhadap penggunaan klausula eksonerasi dalam nota laundry? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperoleh dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ada pelaku usaha atau penyedia jasa yang mencantumkan perjanjian baku yang menimbulkan ketidakseimbangan dan menyebabkan kerugian pada konsumen, maka suatu perjanjian harus diuji keseimbangannya. Perlindungan hukum terhadap penggunaan klausula eksonerasi dalam nota laundry dapat dilakukan oleh konsumen yaitu penyelesaian sengketa melalui peradilan umum dan diluar pengadilan. Penyedia jasa laundry seharusnya tidak mencantumkan ketentuan-ketentuan pada nota laundry yang dilarang oleh Undang-Undang. Untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh konsumen, maka diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menilai perjanjian baku agar penyedia jasa tidak melakukan pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian uang dan sebagainya.
Kata Kunci : Perjanjian Baku; Klausula Eksonerasi; Perlindungan Konsumen; Laundry.
Buku
- Ahmad Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Andi Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin, Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra
Wacana Media, Jakarta, 2018. - Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika,
Jakarta, 2015. - Frans Hendra Winarta, “Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia &
Internasional”, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2011.
Herlien Boediono, Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapan Dibidang Ketonariatan, Citra
Aditya, Bandung, 2010. - Kartini Mujadi, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Kelik Wardiono, Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi, dan Konsumen: Beberapa Uraian Tentang
Landasan Normatif, Doktrin dan Praktiknya, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2014. - M Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
- Munir Fuady, “Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis)”, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2003. - Pedoman Penulisan Akhir Mahasiswa: Program Studi Hukum Program Sarjana, Tim Buku
- Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Yogyakarta, 2020.
- R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Pramita,
Jakarta, 1992. - Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Ctk. Pertama, Program
Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003. - Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, 1996.
- Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Sinar
Grafika, Jakarta, 2016. - Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003.
- _______, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2010.
- Susanti Adi Nugroho, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara
Perdata Serta Kendala Implementasinya”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
2008.
Artikel Ilmiah
- Aryo Dwi Prasnowo, Siti Malikhatun Badriyah, “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi
Para Pihak dalam Perjanjian Baku”, Jurnal Magister Hukum Udayana, terdapat
dalam https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=
&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi6ocfpuvPzAhWTbX0KHfmADigQFnoECBIQ
AQ&url=https%3A%2F%2Fojs.unud.ac.id%2Findex.php%2Fjmhu%2Farticle%2F
download%2F44102%2F29537&usg=AOvVaw08xIU1TKr5ZzdtNgf45S84,
Diakses terakhir tanggal 30/10/2021. - Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryanti, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Nonlitigasi di Bidang Perdagangan”, Jurnal Dinamika Sosbud Volume 13 Nomor 1,
terdapatdalamhttps://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=w
eb&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwilur_D9fPzAhVBOisKHY_bCs0QFnoE
CAMQAQ&url=https%3A%2F%2Frepository.usm.ac.id%2Ffiles%2Fjournalnas%2FA002%2F20170518102458-PENGATURAN-DAN-MEKANISME-
PENYELESAIAN-SENGKETA-NONLITIGASI-DI-BIDANG-PERDAGANGAN.pdf&usg=AOvVaw2xNfNNUV7G6O34wnVNfJk- Diakses terakhir tanggal
31/10/2021. - Indah Parmitasari, “Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Standar Menurut
Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Prosiding Seminar Nasional Hasil
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan tema “Kesehatan Modern dan
Tradisional”, terdapat dalam https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/
123456789/25913/132145%20Indah%20Parmitasari%20-
%20PENCANTUMAN%20KLAUSULA%20BAKU%20DALAM.pdf?sequence=1
&isAllowed=y , Diakses terakhir tanggal 14/09/2021 - Kadek Tia Yuliastari, Ni Ketut Sari Adnyani, Ketut Sudiatmaka, “Tanggung Jawab Pelaku
Usaha Jasa Laundry terhadap Kerugian Konsumen di Kabupaten Buleleng”, E-
Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha (Volume 1 No. 3 Tahun2018), terdapat dalam https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&
source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjTiunY3vPzAhVIT30KHZ8Y
Ar4QFnoECAIQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.undiksha.ac.id%2Findex.p
hp%2Fjatayu%2Farticle%2Fdownload%2F28749%2F16221&usg=AOvVaw1vWY
CglyGJTC4IZm6hCTWd Diakses terakhir tanggal 31/10/2021. - Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, Winda Rizky Febri, “Efektivitas dan Efesiensi
Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa
Bisnis di Indonesia”, Privat Law Volume 1,2 Nomor 4 (2014), terdapat dalam Ros
Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, “Efektivitas
dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian
Sengketa Bisnis Di Indonesia”, Privat Law 1 2, No. 4 (2014),https://media.neliti.com/media/publications/26551-ID-efektivitas-dan-
efisiensi-alternative-dispute-resolution-adr-sebagai-salah-satu.pdf , Diaksesterakhir tanggal 31/10/2021.
Peraturan Perundanvg-Undangan
- Pasal 1 angka 10 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Internet
- https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-
tahun-1999.pdf Diakses terakhir tanggal 24/10/2021. - https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-
tahun-1999.pdf Diakses terakhir tanggal 31/10/2021. - https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/158596/UU_1999_30.pdf, Diakses
terakhir tanggal 31/10/2021.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id