Secara teoritik, penyelesian sengketa administrasi antara warga masyarakat dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat dilakukan melalui dua jalur penyelesaian. Pertama, melalui upaya administratif dan kedua, melalui upaya yudisial. Penyelesaian sengketa administrasi melalui upaya administratif atau administratif review/administratief beroep/quasi rechtspraak/administratieve tribunals/oneigenlijke administratieve rechtspraak atau peradilan administrasi semu atau peradilan administrasi tak murni atau tidak sesungguhnya adalah penyelesian sengketa administrasi yang dilakukan di lingkungan pemerintah sendiri. Sedangkan penyelesaian sengketa administrasi melalui upaya yudisial (judicial review) atau melalui peradilan administrasi murni atau peradilan administrasi sesungguhnya (eigenlijk administratieve rechtspraak) adalah penyelesaian sengketa administrasi melalui Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara).