The judge’s consideration is an important matter in imposing a sentence, so it is necessary to conduct a deeper review of the suitability
between the amount of sentencing and the considerations used by judges, it is because the judge’s considerations have a big influence on the
proportionality of sentencing and determining the amount of sentencing. With this, it is hoped that the sentencing given can fulfill a sense of
justice for all parties. This study aims to determine the factors considered by judges in imposing sentences and the proportionality of sentencing
in cases of negligence that caused other people to die and to be injured. The type of research is descriptive normative juridical research with a
research approach in the form of statiute approach and case approach. The results of the research show that judges in determining the factors
used in their judgments are based on juridical and non-juridical considerations. Of the four existing decisions, there are 2 decisions that
have not been proportional and 2 others have been proportional, this is because the determination of the proportionality of a decision is based
on the level of seriousness of the crime committed by the Perpetrator.
Keywords: Consideration of Judges, Sentence, Proportionality.
Abstrak
Pertimbangan hakim merupakan hal yang penting dalam penjatuhan pidana, sehingga perlu dilakukan peninjaunan lebih dalam terhadap kesesuaian antara besarnya pidana dengan pertimbangan yang digunakan hakim, karena pada pertimbangan hakim tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap proporsionalitas penjatuhan pidana dan penentuan berat ringannya pidana, dengan hal ini diharapkan pemidanaan yang diberikan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim dalam penjatuhan pidana dan proporsionalitas penjatuhan pidana terhadap kasus kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang (statiute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menentukan faktor-faktor yang digunakan dalam pertimbangannya berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari keempat putusan yang ada terdapat 2 putusan yang belum proporsional dan 2 lainnya telah proporsional, hal ini dikarenakan penentuan proporsionalitas suatu putusan didasarkan pada tingkat seriusitas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Proporsionalitas.