Problematika Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Erni Mustikasari
Jaksa di Jampindum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jaksa di Jampindum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Berbagai studi memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban kekerasan seksual. Meski telah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-UndangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam kenyataannya masih belum menjawab permasalahan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Karena itu, diperlukan undang-undang tersendiri yang khusus dan komprehensif mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Seperti beberapa studi yang dilakukan mengenai kekerasan seksual di Indonesia ditemukan bahwa kekerasan seksual banyak terjadi pada ranah personal. Hal ini terjadi karena pemisahan ranah personal dan ranah publik terkait peran perempuan yang merupakan dampak dari campur tangan negara dalam mengatur perempuan dalam ranah personal dan tentu saja hal ini semakin melanggengkan budaya patriarki di Indonesia.
Urgensi Pembentukan serta pengesahan UU TPKS adalah bentuk jawaban dari pemerintah menghadapi desakan dari masyarakat akan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan masyarakat, juga sebagai pelengkap dari hukum yang telah ada dan berlaku sebelumnya. Dalam KUHP sebagai hukum materiil yang mengatur kekerasan seksual tidak memberikan definisi dari istilah kekerasan seksual. UU TPKS berperan untuk menutup “celah” yang ada dalam KUHP. Karena dalam tuntutan masyarakat pemerintah diminta tidak hanya menghukum pelaku, namun juga memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Karena dengan adanya pemidanaan dari pelaku bukan berarti gangguan psikologis yang diderita si korban akan hilang, dalam KUHP seakan-akan hanya memperhatikan konsekuensi hukum dari pelaku saja, namun tidak kepada korban. Dengan adanya pembentukan UU TPKS berperan sebagai instrumen hukum yang mampu mengakomodasi.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id