Teori kedaulatan hukum berkaitan erat dengan doktrin negara hukum sesuai prinsip ‘The Rule of Law’ atau berkaitan dengan prinsip ‘Rechtsstaat’. Prinsip kedaulatan hukum seringkali juga dikenal dengan istilah ‘nomokrasi’ (nomocracy) sebagai konsep kekuasaan oleh nilai atau norma (nomoi). Sedangkan doktrin kedaulatan rakyat, seperti digambarkan oleh d’Entreves, pada pokoknya merupakan dasar bagi konsep negara demokrasi di zaman modern.
Ide negara hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Istilah nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Hal yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.3 Kedua konsep tersebut selalu digunakan berbarengan terutama pada negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum yang demokratis.
Supremasi hukum menghendaki kedaulatan atau supremasi hukum atas apapun termasuk kekuasaan. Negara hukum menegaskan bahwa setiap orang, terlepas dari pangkat dan statusnya dalam masyarakat memiliki kesamaan dalam ketundukan pada hukum (equalitiy before the law). Kedua, bagi warga negara, supremasi hukum bersifat preskriptif. Memandu perilaku yang diwajibkan oleh hukum sekaligus melindungi warga negara dan memaksa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum.
Instrumen utama melindungi kepentingan warga dalam pembentukan hukum yang demokratis adalah terbukanya ruang partisipasi. Dalam negara hukum yang demokratis pembentukan hukum dalam segala bentuk formalnya haruslah didasari atas pengakuan kedaulatan rakya yang diwujudkan dalam partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam konsep demokrasi dapat digunakan sebagai hak untuk menerima maupun menolak untuk mematuhi.5 Artinya, dapat dikatakan bahwa partisipasi demokratis menghendaki penerimaan ataupun penolakan individu atas segala hukum yang berlaku di suatu negara.