Kuliah Praktisi Mengajar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor: “Peran Kejaksaan dalam Penuntutan”
Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 12-13 Desember 2024 telah melaksanakan Kuliah Praktisi Mengajar dengan tema “Strategi Penuntut Umum dalam Menyiapkan Surat Dakwaan dan Pembuktian di Persidangan.” Narasumber yang diundang pada kesempatan kali ini yaitu, Veronika Oxtafia, S.H., M.M., yaitu selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kuliah ini berlangsung selama dua hari dengan tiga kali pertemuan dan dilaksanakan di Ruang Legal Drafting Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Pertemuan pertama dan kedua berlangsung pada hari kamis, 12 Desember 2024 mulai pukul 10:30 – 12.00 WIB dan dilanjutkan pada 12.00 – 13.00 WIB. Adapun untuk pertemuan ketiga berlangsung pada hari jum’at, 13 desember 2024, dimulai pada pukul 08:45 sampai 10.20 WIB. Kuliah Praktisi Mengajar ini diwajibkan kepada mahaisswa Hukum Acara Pidana Kelas I dan dimoderatori oleh Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., dosen ahli Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UII.
Pada pertemuan pertama dan kedua, narasumber lebih banyak menjelaskan materi, sedangkan pada pertemuan ketiga, mahasiswa diajak lebih banyak berinteraksi dengan membahas suatu studi kasus yang berkaitan dengan peran kejaksaan dalam hal penuntutan. Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang khusus dalam bidang penuntutan. Pada sistem peradilan pidana, peran kejaksaan sangat setral, terutama dalam hal proses penegakan hukum tindak pidana. Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari negara untuk menuntut pelaku tindak pidana serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tahap dalam proses peradilan, yang mana Jaksa selaku penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap seorang tersangka di hadapan pengadilan.
Dalam penjelasannya, narasumber menjelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudan disebut dengan kejaksaan adalah suatu lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan). Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang dalam melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Adapun untuk penuntutan adalah suatu tindakan penuntut umum dalam melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. Surat dakwaan sendiri memiliki syarat sah, yaitu syarat formil dan syarat materil.” berikut penjelasan dari Veronika Oxtafia, S.H., M.M. Acara dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, barulah dilakukan penyerahan souvenir kenang-kenangan dan foto bersama dengan narasumber.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!