Kuliah Praktisi Mengajar dari PT Brantas Abipraya “Peran dan Tantangan Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara”
Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian atau departemen dalam suatu BUMN yang memiliki tanggung jawab dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum. Umumnya Bidang Legal BUMN memiliki peran yang cukup krusial dalam menjalin keberlangsungan dan pertumbuhan suatu perusahaan. Oleh karena itu, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Praktisi Mengajar untuk Mata Kuliah Hukum Acara Perdata yang berlangsung pada rabu, 04 Desember 2024, yang berlangsung di ruang Stageroom sayap Barat Lantai 3, Fakultas Hukum UII. Adapun narasumber dalam kuliah praktisi mengajar ini yaitu Rinaldo Prima, S.H., M.H., CLA. selaku Vice President Legal Litigasi PT Brantas Abipraya (Persero) Jakarta, dengan tema “Peran dan Tantangan Bidang Legal pada Badan Usaha Milik Negara”. Praktisi Mengajar Mata Kuliah Hukum Acara Perdata ini terbagi dalam tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada pukul 12:30 – 13:30 WIB, sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada pukul 13:40 – 14:40 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga yaitu dilakukan dengan memberikan penugasan oleh narasumber. Kuliah ini diwajibkan untuk mahasiswa Kelas G Hukum Acara Perdata dan dipandu oleh moderator Bapak Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
Dalam penjelasannya, Rinaldo menjelaskan bahwa “PT Brantas Abipraya merupakan perusahaan yang menjalankan berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan anggaran dasar. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pekerjaan kontruksi, pabrikasi bahan bangunan, penyewaan peralatan, serta layanan konsultasi dan manajemen.” Beliau juga menambahkan bahwa sebagai vice president Legal Litigasi memiliki peran penting, yaitu; menangani sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai konsultan hukum internal perusahaan, dan berperan dalam identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan risiko hukum. Bukan hanya itu saja, terdapat pula kolaborasi yang dilakukan antara jaksa pengacara negara dengan bagian hukum BUMN. Adapun untuk ruang lingkup dari kerjasama ini yaitu; pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BUMN berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada BUMN dalam bentuk pendapat hukum, Pemberian tindakan hukum lain yang diberikan oleh JPN kepada BUMN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara laun untuk bertindak sebagai negosiasiator/mediator/fasilitator, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk dalam pencegahan tindak pidana korupsi.” berikut penjelasan Rinaldo dalam kuliah praktisi mengajar tersebut.
Setelah melakukan pemaparan materi oleh narasumber, kuliah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta penyerahan souvenir oleh sekretaris Program Reguler Program Studi Hukum Program Sarjana. Dengan adanya program praktisi mengajar ini, diharapkan agar mahasiswa Fakultas Hukum UII dapat menjadi lulusan yang baik tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis yang kuat, namun juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!