, ,

Kuliah Praktisi Mengajar dari Bawaslu DI. Yogyakarta “Hukum Politik dan Ketatanegaraan”

Belum lama ini masyarakat Indonesia telah melaksanakan pesta domokrasi yang berjalan secara serentak di penjuru negeri. Tentunya dalam menjalankan pesta demokrasi ini tidak terlepas dari adanya penyelenggara pelaksanaan pemilihan serta pengawasan dan penyelesaian pelanggaran dalam suatu pemilu. Sesuai dengan hal tersebut Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mengundang praktisi ahli dalam hal Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Adapun praktisi yang diundang dalam kuliah ini yaitu Umi Illiyina, S.H., M.H., selaku anggota Bawaslu DI. Yogyakarta, dengan tema materi yang disampaikan yaitu “Hukum Politik dan Ketatanegaraan”. Kuliah ini dilaksanakan di Ruang Stageroom sayap Barat lantai 3, Fakultas Hukum UII, dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari Senin, 02 Desember 2024 mulai pukul 08:45 – 10:25 WIB. Sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari Jum’at, 06 Desember 2024, yang dimulai pada pukul 08:45 sampai dengan pukul 10:25 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga merupakan penugasan. Kuliah praktisi mengajar ini diwajibkan bagi mahasiswa kelas D Hukum dan Politik Ketatanegaraan Fakultas Hukum UII. Sebelum narasumber menjelaskan materinya, agenda ini dibuka terlebih dahulu oleh Wakil dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.  

Hukum Politik dan Ketetatanegaraan adalah suatu ilmu hukum yang mempelajari adanya kaitan antara hukum dengan politik, serta mengatur adanya organisasi serta struktur negara. Tentunya hal ini berkaitan dengan Tata kelola suatu negara, dimulai dari suatu pemilihan umum, pembentukan pemerintahan, hingga sampai dengan pengawasan terhadap kekuasaan negara. Umumnya suatu pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Yang mana Landasan hukum dari pemilu sendiri contohnya ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. 

Umi Illiyina, S.H., M.H., dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan Penyelenggara Pemilu terbagi menjadi 3, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun untuk Klasifikasi masalah hukum pemilu terbagi menjadi Perselisihan/sengketa Pemilu dan Pelanggaran Pemilu. Untuk permasalahn terkait dengan perselisihan pemilu terbagi menjadi 2 poin, yaitu perselisihan hasil dan permasalahn non hasil. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran Pemilu terbagai menjadi 3 poin, yaitu pidana, administratif, dan etika penyelengara pemilu.” berikut pemaparan dari Umi Illiyina, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi telah selesai oleh narasumber, mahasiswa dipersilahkan untuk bertanya langsung. Selain pemaparan materi, narasumber juga memberikan studi kasus kepada mahasiswa, sebagai gambaran bentuk dari Hukum dan Politik Kenegaraan, kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan souvenir dan sesi foto bersama-sama.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan