Kertas Akademik Refleksi Akhir Tahun Jilid 2
Judul
Kertas Akademik Refleksi Akhir Tahun Jilid 2
Penulis
- Ahmad Faizal Adha
- Lina Jamilah
- Muhammad Ilman Abidin
- Syafrinaldi
- Endang Suparta
- Ari Wibowo
- Selvi Harvia Santri
- Dian Alan Setiawan
- Neni Ruhaeni
- Eka An Aqimuddin
- Syahrul Fauzul Kabir
ix + 234 hlm
Penerbit:
FH UII Press
Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta
Phone/Fac.: 0274-379178/377043
[email protected]
ISBN: Dalam Proses
Sinopsis
Buku “Kertas Akademik Refleksi Akhir Tahun 2025: Evaluasi & Refleksi Penegakan Hukum sebagai Strategi & Agenda Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Masa Depan” lahir dari kegelisahan akademik yang sama: bahwa penegakan hukum di Indonesia kian rajin memproduksi kepatuhan formal, tetapi semakin jarang menghadirkan keadilan substantif. Tahun 2025 menjadi penanda penting bagaimana hukum tidak selalu bekerja sebagai instrumen emansipasi, melainkan kerap berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan yang minim partisipasi dan refleksi etik.
Refleksi akhir tahun, bagi para penulis dalam buku ini, bukanlah ritual akademik yang bersifat seremonial. Ia adalah upaya menimbang ulang dan menguji secara kritis arah penegakan hukum, apakah masih sejalan dengan cita negara hukum, atau justru menjauh ke arah legalisme prosedural yang menciderai keadilan sosial. Dalam konteks itulah, para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung menyatukan suara dalam buku ini. Kolaborasi ini merupakan bentuk perenungan sekaligus sumbangsih keilmuan terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan mempertemukan beragam perspektif keilmuan dan bidang kajian hukum.
Secara sistematika, buku ini disusun dalam 2 (dua) jilid sebagai upaya menata keragaman isu penegakan hukum yang berkembang sepanjang tahun 2025 ke dalam klaster pemikiran yang lebih terarah. Jilid 1 memuat refleksi atas persoalan-persoalan mendasar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi konstitusional dan etika penyelenggaraan negara. Tulisan-tulisan dalam jilid ini mengulas ketahanan demokrasi di tengah praktik otoritarianisme dalam pembentukan undang-undang, dimensi konstitusional penegakan hukum, pembatasan hak politik prajurit TNI dan anggota Polri, hingga persoalan otonomi desa, hak menguasai negara, dan tanggung jawab negara. Selain itu, Jilid 1 juga menghadirkan renungan etik melalui pembahasan akhlaqul karimah sebagai paradigma etika pejabat publik, kritik terhadap pengelolaan kawasan hutan, serta refleksi atas dinamika hukum ekonomi syariah dan pengawasan sektor jasa keuangan. Jilid ini menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari proyek konstitusional dan moral yang tidak dapat dipisahkan dari nilai keadilan sosial.
Sementara itu, Jilid 2 diarahkan pada pembahasan isu-isu penegakan hukum yang bersifat sektoral, tematik, dan lintas rezim hukum, seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi, dan globalisasi. Tulisan-tulisan dalam jilid ini mengkaji transformasi konsep hukum waris di era digital, problematika keseimbangan kontrak dalam praktik perbankan, tantangan perlindungan data pribadi dan hak untuk dilupakan, serta penegakan hukum hak cipta dan royalti. Selain itu, Jilid 2 juga memuat refleksi kritis atas stagnasi pemberantasan korupsi, penegakan hukum tindak pidana asuransi, perbandingan tradisi pemidanaan dalam hukum Barat dan hukum Islam, hingga isu sertifikasi halal dalam rezim perdagangan internasional. Pembacaan ulang terhadap Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional dan refleksi TWAIL melalui pengalaman Bandung turut menegaskan dimensi global dan kritis dari penegakan hukum di masa kini.
Editor tidak menempatkan buku ini sebagai jawaban final atas kompleksitas persoalan penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025, apalagi sebagai rangkuman menyeluruh atas seluruh peristiwa hukum yang terjadi. Buku ini lebih tepat dipahami sebagai tangkapan layar atas sejumlah isu yang menonjol dan relevan, yang dipilih secara sadar untuk memantik diskursus dan refleksi kritis. Buku ini diniatkan sebagai catatan pengingat etik bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya mungkin terwujud apabila hukum dipahami sebagai instrumen konstitusional yang bermuatan nilai moral, bukan semata-mata prosedur formal.
Akhirnya, editor menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh penulis atas keberanian intelektual dan konsistensi menjaga nalar kritis. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penerbitan buku ini. Buku ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumentasi refleksi akhir tahun, melainkan menjadi pijakan diskursus akademik dan koreksi kebijakan menuju penegakan hukum Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadaban.
Editor
Desember 2025
Daftar Isi
Daftar Isi
Prakata ……………………………………………………………………….. v
Daftar Isi ……………………………………………………………………. viii
Transformasi Konsep Harta Waris di Era Digital: Kajian Fiqh Kontemporer dan Relevansi Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia
Ahmad Faizal Adha ……………………………………………………… 1-36
Disfungsi Proteksi Borgtocht: Evaluasi Keseimbangan Kontrak atas Pelepasan Beneficium Excussionis melalui Klausul Baku Perbankan
Lina Jamilah ………………………………………………………………….. 37-56
Ilusi Penghapusan Data: Benturan Hak Untuk Dilupakan (Rights To Be Forgotten) Dengan Arsitektur Neural Networks
Muhammad Ilman Abidin ……………………………………………. 57-86
Penegakan Hukum Hak Cipta atas Pelanggaran Royalti di Indonesia
Syafrinaldi …………………………………………………………………….. 87-98
Menata Ulang Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada Usaha Perhotelan
Endang Suparta …………………………………………………………….. 99-112
Stagnasi Pemberantasan Korupsi
Ari Wibowo ………………………………………………………………….. 113-126
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Asuransi Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Selvi Harvia Santri ………………………………………………………… 127-150
Kejahatan dan Hukuman dalam Dua Tradisi Hukum: Analisis Komparatif antara Hukum Barat dan Hukum Islam
Dian Alan Setiawan ………………………………………………………. 151-172
Masa Depan Sertifikasi Halal Ditinjau Berdasarkan Rezim Hukum Perdagangan Internasional
Neni Ruhaeni dan Eka An Aqimuddin …………………………. 173-184
Membaca Ulang Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional di Zaman Kiwari
Eka An Aqimuddin ………………………………………………………. 185-200
Bandung dan Ancangan-Ancangan Negara Dunia Ketiga terhadap Hukum Internasional (TWAIL)
Syahrul Fauzul Kabir ……………………………………………………. 201-234





