Siti Noor Laila, S.H., M.H.

Siti Noor Laila lahir di Pacitan, Jawa Timur, pada 30 November 1967. Ia meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 8 November 1994. Baliau merupakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 20132014 dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 20122017. 

Penghargaan 

  • 100 Tokoh Lampung oleh Lampung Post dalam buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung
  • KNPI Award bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dari DPD KNPI Kota Bandar Lampung (2005)

PendidikPelatihan dari LP3ES (1997)

  • Pelatihan dari Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik (2001)
  • Pelatihan dari CETRO (2003)
  • Pelatihan dari Kaukus Perempuan Politik Lampung (2003)
  • Pelatihan dari Himpunan Wanita Penyandang Cacat (2005)
  • Pelatihan dari Badan Koordinasi Organisasi Wanita (2006)
  • Pelatihan dari Komnas HAM (2006)an Non Formal 

Karya 

  • 10 Tahun Berjuang Bersama Perempuan
  • Achmad Imam Ghozali Senarai Pemikiran Hukum, HAM, Demokrasi, Pembangunan dan Kisah-kisah Pergulatan
  • Sepatu Lars di Rahim Ibu
  • Meniti Partisipasi Publik
  • Panduan Memilih bagi Pemilih Perempuan Pemilu 2004
  • Modul Pendidikan untuk Perempuan Pemimpin Lokal

Karier

  • Ketua Harian Lembaga Studi Advokasi Perempuan dan Anak (Elsapa)
  • Anggota Tim Advokat bagi Korban Kriminalisasi Mesuji
  • Anggota Komnas HAM RI (2012-2017)

Ia pernah terlibat cukup aktif di beberapa lembaga yang khusus melakukan advokasi terhadap perempuan dan anak seperti REMDEC SWAPRAKARSA, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Gerakan Perempuan Lampung. Selain aktivitasnya tersebut, Laila juga sempat tergabung dalam tim advokat yang melakukan pembelaan terhadap korban kriminalisasi kasus Mesuji. 

Pada awal 2014, Laila masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode Maret 2013 s.d. Maret 2014. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Komisioner Subkomisi Mediasi. Sejumlah aktivitas telah digelutinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang antara lain menjadi Dewan Pengarah Seruan Global Untuk Mengakhiri Stigma dan Diskriminasi Terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan Anggota Keluarganya yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya 27 Januari 2014. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari The Nippon Foundation. Kemudian dalam rangka menindaklanjuti penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan Tragedi 1965-1966, Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Orang Aktivis 1997/1998 Yang Masih Dinyatakan Hilang, dan pemantauan kasus 18 orang hilang pada 2009 yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua, Komnas HAM telah membentuk tim dan Laila diberikan amanah sebagai salah seorang anggota tim. Kontribusi Laila tidak hanya di situ, melihat kapasitasnya dan cakupan jaringan yang dimilikinya, Sidang Paripurna kemudian mengamanahkan kepadanya untuk memimpin tim perlindungan terhadap human rights defender di Indonesia. Tim ini bekerja untuk melakukan penguatan jejaring Komnas HAM di tingkat nasional dan terlaksananya worshop memperkuat peran Negara dan non Negara dalam membangun mekanisme perlindungan terhadap Human Rights Defenders di Indonesia. The Asia Foundation Indonesia cukup memberikan dukungan terhadap tim bentukan Komnas HAM ini. Pada peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2014, kontribusi Laila juga patut diapresiasi. Ia telah terlibat secara aktif pada acara pembukaan di Istana Negara Yogyakarta dan pelaksanaan Lokakarya Nasional yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta. Sejumlah tim bentukan Komnas HAM juga telah melibatkan perempuan kelahiran Pacitan ini dalam aktivitasnya antara lain Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai dan Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK.