Tesis

A. Pendahuluan

Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UII merupakan bagian dalam proses pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagai pendidikan magister, lulusannya dipersiapkan dengan kualifikasi intelektual tertentu di bidang ilmu hukum yang memungkinkan studi lanjut ke jenjang S3 (doktor), di samping penguasaan keterampilan profesi di bidang kenotariatan yang memungkinkan menjalankan fungsi dan pekerjaannya secara profesional. Selain itu, mereka dibekali pula dengan aspek keislaman sehingga memiliki sikap dan kepribadian yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Sehubungan bahwa proses Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UII ditujukan agar lulusannya memiliki kemampuan di bidang ilmu hukum, keahlian di bidang kenotariatan, dan sikap serta kepribadian yang berlandaskan nilai-nilai Islam, penulisan tesis yang merupakan bagian integral dalam proses pendidikan tersebut diupayakan mengintegrasikan ketiga komponen tersebut.

B.Pengertian Tesis

Tesis adalah karya ilmiah hasil penelitian yang merupakan tugas akhir sebagai salah satu prasyarat untuk meraih gelar Magister Kenotariatan (M.Kn). Tesis mencakup aspek substansi dan metodologi. Permasalahan yang dapat dipilih atau diteliti sebagai materi tesis di Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencakup kajian normatif, empiris, dan/atau kombinasi dari keduanya.

C. Karakteristik Tesis Kenotariatan

Tesis mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UII mengintegrasikan aspek keilmuan hukum dan keahlian di bidang kenotariatan, yang mencerminkan capaian kompetensi dasar dan kompetensi keahlian sesuai dengan rancangan kurikulum serta berlandaskan atau mengkomparasikan dengan aspek keislaman.

D. Bobot Tesis

Bobot tesis dihitung berdasarkan nilai kredit semester yang setara dengan 6 SKS.

C. Persyaratan Menulis Tesis

1. Syarat Akademik
a. Telah menempuh semua mata kuliah di Semester 1 (satu).
b. Nilai mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum minimal B.
2. Syarat Administrasi Keuangan
Telah melunasi SPP minimal sampai angsuran ke III.

D. Prosedur Pengajuan Pembimbingan Tesis

Seluruh prosedur tugas akhir mulai dari mengajukan pembimbing sampai dengan ujian tesis dilakukan melalui Sistem Tugas Akhir (SISTA).

1. Prosedur Penulisan Tesis
  • Mengajukan judul dan calon pembimbing Tesis kepada Ketua Program melalui Sistem Informasi Tugas Akhir (SISTA) yang telah disediakan program;
  • Setelah mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pembimbingan yang ditanda tangani oleh Ketua Program Studi, selanjutnya mahasiswa menemui pembimbing untuk
    proses pembimbingan tesis;
  • Apabila bimbingan dilakukan secara tatap muka (offline), kartu bimbingan harus dibawa dan diserahkan kepada pembimbing untuk diisi materi bimbingan sebagai wujud progress report
    pembimbingan;
  • Apabila pembimbingan tesis dilakukan diluar SISTA maka, mahasiswa diwajibkan mengisi kartu bimbingan beserta bukti komunikasi dengan dosen pembimbing;
  • Pembimbingan tesis dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Dosen Pembimbing Tesis oleh Ketua Program.
  • Jangka waktu pembimbingan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 6 (enam) bulan.
2. Kriteria Pembimbing
  • Pembimbing adalah pengajar pada Program Studi KenotariatanProgram Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang bergelar Doktor;
  • Pembimbing ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Program;
  • Penunjukan pembimbing Tesis berdasarkan pada kesesuaian kompetensi dosen dengan topik Tesis dan/atau proporsionalitas jumlah mahasiswa bimbingan tesis setiap dosen;
  • Jika dipandang perlu, praktisi dari profesi kenotariatan yang bergelar Magister dan telah berprofesi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh tahun) dapat menjadi pembimbing II.
3. Pergantian Pembimbing
  • Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penggantian atau penambahan dosen pembimbing kepada Ketua Program paling cepat 2 (dua) bulan sejak dimulainya masa pembimbingan.
  • Penggantian atau penambahan dosen pembimbing dapat dilakukan apabila:
    a. hasil seminar proposal merekomendasikan penggantian atau penambahan dosen pembimbing;
    b. kesulitan berkomunikasi dengan dosen pembimbing;
    c. permintaan dosen pembimbing; atau
    d. jangka waktu pembimbingan telah berakhir.
4. Syarat dan Tata Cara Seminar Proposal
  • Seminar Proposal wajib diikuti oleh setiap mahasiswa;
  • Proposal diajukan kepada program untuk diseminarkan setelah disetujui oleh pembimbing;
  • Proposal yang akan diseminarkan harus dikumpulkan di Sekretariat sekurang-kurangnya 10 hari sebelum tanggal seminar;
  • Penguji Seminar Proposal berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas pembimbing dan penguji yang mempunyai kompetensi keilmuan dengan topik proposal yang diajukan mahasiswa;
  • Setelah proposal diseminarkan mahasiswa akan mendapatkan Berita Acara Seminar yang memuat hasil penilaian para penguji;
  • Hasil penilaian Seminar Proposal bersifat kualitatif dan dirumuskan secara naratif yaitu: LAYAK DITERUSKAN TANPA PERBAIKAN, LAYAK DITERUSKAN DENGAN PERBAIKAN atau TIDAK LAYAK DITERUSKAN, disertai catatan masukan para penguji;
  • Jika hasil penilaian seminar berupa: LAYAK DITERUSKAN TANPA PERBAIKAN atau LAYAK DITERUSKAN DENGAN PERBAIKAN, mahasiswa berhak melanjutkan penulisan tesis;
  • Jika hasil penilaian seminar berupa: TIDAK LAYAK DITERUSKAN, mahasiswa harus kembali bimbingan proposal dengan pembimbing dan diuji kembali melalui Seminar Proposal;
  • Masa bimbingan Tesis berlaku 1 (satu) tahun;
  • Jika dalam waktu 1 (satu) tahun mahasiswa belum dapat menyelesaikannya, mahasiswa wajib mengajukan perpanjangan kepada Ketua Program dengan melampirkan blanko keterangan progress report dari pembimbing yang telah disediakan oleh program;
  • Dalam hal tertentu seminar proposal dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atas persetujuan Ketua Program;

5. Syarat dan Tata Cara Ujian Tesis

  • Tesis telah diperiksa dan disetujui oleh (para) pembimbing dalam halaman persetujuan;
  • Membuat surat pernyataan bermaterai tentang orisinalitas Tesis dan kesediaan menerima konsekuensi akademis jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa tesis yang ditulis tidak orisinal
    (plagiat);
  • Melunasi SPP dan angsuran terakhir;
  • Telah lulus semua mata kuliah sesuai yang tercantum dalam ketentuan akademik;
  • Penguji tesis adalah dosen pembimbing dan dosen pengajar yang ditunjuk oleh Ketua Program;
  • Struktur penguji terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Penguji;
  • Ujian tesis dilakukan secara majelis dan terbuka untuk mahasiswa dengan jumlah terbatas;
  • Tesis yang akan diuji harus sudah diunggah melalui SISTA dan dikumpulkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Program;
  • Hasil penilaian ujian tesis dilakukan secara kuantitatif melalui angka, kemudian dinyatakan dalam bentuk huruf dalam blanko penilaian yang telah disediakan oleh program;
  • Pengaturan tentang penilaian ujian tesis ditentu kan tersendiri oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UII;
  • Nilai kelulusan ditentukan dengan merekapitulasi nilai semua penguji;
  • Para penguji dan mahasiswa harus menandatangani presensi dan Berita Acara Ujian Tesis;
  • Berita Acara Ujian Tesis, selain memuat aspek penilaian juga memuat catatan para penguji tentang revisi tesis (jika ada);
  • Hasil penilaian ujian tesis bersifat kualitatif, dan dirumuskan secara naratif yaitu LULUS TANPA PERBAIKAN, LULUS DENGAN PERBAIKAN atau TIDAK LULUS, disertai catatan masukan para penguji;
  • Jika hasil penilaian ujian Tesis berupa: LULUS DENGAN PERBAIKAN, mahasiswa harus melakukan perbaikan/revisi penulisan tesis sesuai dengan masukan dari penguji maksimum 1 (satu) bulan;
  • Jika hasil penilaian ujian Tesis berupa: TIDAK LULUS, mahasiswa harus kembali konsultasi dengan pembimbing dan ujian kembali dengan cara mendaftar ulang ke Program.