Alternatif Penyelesaian Keberatan terhadap Putusan Perampasan Barang Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik
Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
Universitas Islam Indonesia
Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
Universitas Islam Indonesia
Dalam kasus korupsi, dimungkinkan adanya penyitaan barang-barang oleh penegak hukum, yang mana status akhirnya ditetapkan melalui putusan pengadilan. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan peluang kepada pemilik barang-barang yang disita, dimana pemilik tersebut bukanlah terdakwa dalam kasus pidana tersebut, untuk mengajukan surat keberatan. Karya ilmiah ini mengajukan rumusan masalah: Bagaimana pelaksanaan dan hambatan pemeriksaan keberatan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perkara korupsi yang di dalamnya berisi perampasan barang milik pihak ketiga tersebut? Bagaimana alternatif penyelesaian keberatan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perkara korupsi yang di dalamnya berisi perampasan barang milik pihak ketiga tersebut? Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif, dengan mengedepankan data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian dapat disampaikan bahwasanya terdapat persoalan hukum acara yang tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang dapat diminta keberatan, tapi juga limitasi pengajuan upaya keberatan terhadap putusan kasus korupsi, dan kompetensi pengadilan. Penyamaan persepsi keberatan atas putusan perampasan dengan upaya hukum perlawanan/verzet dengan
penyerahan (penitipan) uang setara dengan barang yang dirampas pada institusi pengadilan yang berada di atasnya dapat menjadi alternatif penyelesaian keberatan yang telah daluwarsa atau dinyatakan ditolak/tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Iktikad baik, keberatan, pihak ketiga, putusan perampasan barang.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id