This paper describes the law of proof toward traffic accident criminal because of the negligence causing death to another person in general and its implementation of court proceeding. Based on that thing, the legal questions are: 1.) How was the law of proof that applied in traffic accident criminal because of the negligence causing death to another person? 2.) How was the judge’s consideration in proof section of traffic accident criminal because of the negligence causing death to another person for Muhammad Taufiq as the defendant? This is juridical normative study by prioritizing secondary data sources through primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. Law of criminal procedure and law of traffic and road freight have being well and complete regulated about procedure and proof judgement toward case of trafficaccident criminal because of the negligence causing death to another person. The verdict as one of focused research, it revealed that judges ignore the regulation in law of criminal procedure and another law when write proof of traffic accident criminal because of the negligence causing death to another person.
Keywords: Law of proof, negligence, traffic accident, court verdict.
Abstrak
Karya ilmiah ini mendeskripsikan hukum pembuktian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia secara umum dan penerapannya dalam praktik peradilan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat, adalah: 1.) Bagaimana hukum pembuktian yang berlaku pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia? 2.) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atas diri Terdakwa Muhammad Taufiq? Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengedepankan data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier – dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 telah mengatur dengan lengkap tata cara dan prosedur serta penilaian pembuktian terhadap kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Di dalam putusan pengadilan yang menjadi salah satu fokus penelitian, ditemukan bahwasanya hakim mengabaikan ketentuan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang terkait di dalam membuktian tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kata kunci: Hukum pembuktian, kelalaian, kecelakaan lalu lintas, putusan pengadilan.