Jadwal Kuliah Semester Ganjil T.A. 2022/2023 PSHPS FH UII

Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mulai akan diselenggarakan perkuliahan luar jaringan (luring) secara penuh seluruh mata kuliah. Sekaligus pemberlakuan Kurikulum 2022 dengan tidak terdapat perubahan major terhadap struktur mata kuliah. Namun di dalam kurikulum baru ini telah mengakomodir penyelenggaraan Program Kampus Merdeka yang dicanankan Kemenristek RI yang lebih dikenal dengan Program MBKM.

Key-In

Untuk merencanakan perkuliahan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 Prodi menyediakan rencana jadwal kuliah sebagaimana tabel di bawah dan cek juga Semester saran pada tabel Jadwal.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan jadwal kuliah bagi mahasiswa adalah:

  1. Mahasiswa wajib menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan jadwal ujian.
  2. Apabila terjadi tabrakan jadwal ujian, maka Prodi tidak akan memberikan dispensasi pelaksanaan ujian.
  3. Apabila terjadi tabrakan ujian mahasiswa wajib mengikuti ujian dalam satu waktu dan tidak ada penambahan waktu dalam mengerjakan.

Sistem Gateway tidak memberikan peringatan/larangan terhadap jadwal ujian yang bertabrakan, sehingga mahasiswa harus cermat dalam melihat jadwal kuliah dan ujiannya.

HAL PENTING terkait pengambilan mata kuliah kemahiran, di bawah ini [info]:

  • Keadvokatan,
  • Praktik Penyidikan dan Penuntutan,
  • Praktik Peradilan Pidana, dan;
  • Praktik Peradilan Perdata

adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil mata kuliah Keadvokatan & Praktik Penyidikan dan Penuntutan secara bersamaan
  2. Tidak mengambil mata kuliah praktik peradilan perdata dan/atau praktik peradilan pidana, sebelum menempuh mata kuliah keadvokatan dan praktik penyidikan dan penuntutan

Untuk merencanakan pertemuan pada semester Ganjil 2022/2023 satu semester ke depan disajikan rencana jadwal kuliah sebagaimana tabel di bawah. Yang harus diperhatikan dalam penyusunan jadwal kuliah bagi mahasiswa adalah:

  1. Mahasiswa wajib menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan jadwal ujian;
  2. Apabila terjadi tabrakan jadwal ujian, maka Prodi tidak akan memberikan dispensasi pelaksanaan ujian;
  3. Apabila terjadi tabrakan ujian mahasiswa wajib mengikuti ujian dalam satu waktu dan tidak ada penambahan waktu dalam mengerjakan;

Hal tersebut disampaikan karena pada sistem Gateway tidak memberikan peringatan/larangan terhadap jadwal ujian yang bertabrakan.