Introduction to Germany Investment Law
Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di Stage Room lantai 3 sayap timur Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Introduction to Germany Investment Law.” menghadirkan narasumber dari praktisi Lawyer Senior yang bernama Philipp Kersting dari Jerman. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa.
Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana praktik dalam ilmu berinvestasi. Adapun tips dan trik menjadi lawyer bidang hukum investasi dengan baik dan bijak.
Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kita akan menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan salah satu Lawyer Senior yang saat ini menjadi salah satu Lawyer yang ada di Maqdir Ismail and Partner dan salah satu managernya adalah pak Maqdir dan beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya Kuliah Umum ini saya berharap mahasiswa dapat memperloleh ilmu komparatif terkait praktik investasi dan juga ilmu hukum terkait investasi.”
Philipp Kersting sebagai narasumber memaparkan bahwa “Hukum Investasi yang ada di Jerman karena memiliki kekhasan sendiri disbanding hukum investasi yang ada di negara – negara Uni Eropa lain. Jerman memiliki investasi yang tinggi dibandingkan negara – negara lain dikarenakan Jerman memiliki EU Single Market Policy, dimana kebijakan Uni Eropa yang membebaskan perdagangan tanpa adanya hambatan memberikan keuntungan kepada Jerman untuk mendapatkan arus modal, barang, jasa, dan tenaga kerja dari negara Uni Eropa lainnya. Kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Jerman. Selain itu jerman telah memiliki hukum investasi yang baik dan komprehensif untuk memberikan jamninan kepada investor asing yang kebanyakan dari negara Luxembourg.”
Dalam paparannya Philipp Kersting juga menyampaikan tentang bagaimana cara Jerman untuk menarik investor asing, yaitu: memiliki sistem hukum yang stabil, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil serta transparan, dan pemberian insentif dari pemerintah pemberian kebijakan pajak. Acara kuliah praktrisi diakhiri dengan ramah tamah dengan pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana dan kunjungan ke Museum Candi Kimpulan.