Pengantar Hukum Perkawinan Dan Keluarga
Pada hari Senin, 26 Juni 2023 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pengantar Hukum Perkawinan dan Keluarga.” Kuliah Umum ini menghadirkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bernama Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 150 mahasiswa, dikhususkan untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Munakahat.
Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui dinamika akan praktrik perkawinan yang terjadi di Indonesia serta mengetahui akan relevansi dari adanya Hukum Keluarga.
Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Bu Neng ini sudah banyak berkontribusi dalam merumuskan Undang – Undang Perkawinan di Indonesia, maka dari itu saya berharap mahasiswa dapat menyimak dengan baik dari pemaparan oleh bu Neng.”
Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. sebagai narasumber memaparkan bahwa “Skema atau Kerangka antara konteks perkawinan dan keluarga meliputi pembentukan UU perkawinan. Kemudian setelah terbentuknya UU adanya implementasi muatan hukum. Kemudian melaksanakan perkawinan yang sah, demi terwujudnya status keluarga. Setelah tiga kerangka tadi dilaksanakan maka akan terwujud suatu nilai yang diimpikan (keluarga).”