, ,

Menilik Krisis Kemanusiaan Palestina dan Wajah Keadilan International

Tentara Militer Israel beberapa waktu silam dikabarkan kembali menyerang ratusan warga Gaza, Palestina, Kamis (29/2/2024). Sekurang-kurangnya 112 orang dilaporkan tewas dalam agresi tersebut. Para korban merupakan warga sipil yang sedang mengantri dan berkumpul menunggu bantuan makanan di Gaza bagian utara. Kejadian ini kembali menambah jumlah korban jiwa dari sipil dan anak-anak.

Merespon kondisi genting tersebut, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berinisiasi menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peran Keadilan Internasional untuk Negara Palestina”.  FH UII mengundang salah satu warga asli Palestina, Fatma Al Ghussain selaku Direktur Eksekutif Amna Care Fund, lembaga kemanusiaan yang menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza dan Wilayah Palestina, sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan pada hari Senin (4/3) pukul 13.00 bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Fatma dalam presentasinya menyebutkan bahwa sebenarnya Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 sampai hari ini. saat ini Gaza tengah dalam proses pengepungan total. “Tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada obat-obatan, tidak ada rumah sakit, tidak ada sekolah, karena mereka membumi-hanguskan lebih dari 350 sekolah dan 80 rumah sakit” tuturnya mengawali kuliah.  “ini bukanlah konflik agama, ini sangat jelas merupakan genosida. Israel ingin membinasakan dan melenyapkan bangsa Palestina dengan cara apapun. Anda bahkan bisa melihat mereka menghancurkan gereja dan membunuh saudara kita yang memeluk agama kristiani” ungkap Fatma.

Acara ini kemudian berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Dewan Keamanan PBB merupakan lembaga tertinggi untuk memberikan keputusan apakah konflik ini dapat diakhiri atau tidak, namun salah satu Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat selalu menggunakan Veto nya sehingga tidak mungkin terjadi resolusi terhadap Palestina dan Israel” jelasnya menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa. Banyaknya Bukti-bukti kejahatan yang dilakukan Israel dipegang oleh banyak negara salah satunya Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia kemudian memperjuangkan kemerdekaan palestina dengan memberikan Advisory Opinion pada Mahkamah Internasional. “sebagaimana yang kita ketahui Palestina sudah menjadi salah satu peserta Ratifikasi Mahkamah Pidana Internasional sehingga menjadi modal penting mereka untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih serius” ujar Dosen Hukum Internasional FH UII tersebut sembari menutup diskusi.