Guest Lecture Dr. Mohd. Iqbal Bin Abdul Wahab “Latest Development of Islamic Law & Civil Law in Malaysia”
Pada hari Jumat dan sabtu, bertepatan pada tanggal 07 dan 08 Juni 2024, kegiatan rutin Guest Lecture oleh Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab dari IIUM Malaysia kembali terlaksana di Fakultas Hukum UII. Guest Lecture yang dilakukan selama 2 hari ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda serta dengan 2 topik yang berbeda pula, namun keduanya dilakukan secara hybrid. Pada hari pertama Guest Lecture bertempat di Mini Auditorium lt. 4 Gedung Fakultas Hukum UII dengan topik pembahasan “Islamic Criminal Law: The Enforcement in Malaysia”. Sedangkan untuk hari kedua, Guest Lecture bertempat di Stage Room Barat lt. 3 Gedung Fakultas Hukum UII dengan topik “Criminal Law in Malaysia”.
“Federal Constitution (Konstitusi Federal) merupakan dokumen hukum tertinggi di negara federasi. Konstitusi ini mendefinisikan struktur dan kewenangan pemerintah federal, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi federal juga menerapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur negara, seperti supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan federalisme. Konstitusi Federal Malaysia adalah dokumen yang penting yang memainkan peran fundamental dalam pemerintahan negara. Konstitusi ini melindungi hak-hak warga negara, memastikan supremasi hukum, dan mendefinisikan struktur pemerintahan. Konstitusi juga merupakan sumber inspirasi bagi undang-undang dan peraturan lainnya di Malaysia. Di Malaysia, Konstitusi Federal dikenal sebagai Perlembagaan Persekutuan Diraja Malaysia. Konstitusi ini diundangkan pada tahun 1957 dan telah diamandemen beberapa kali sejak saat itu. Konstitusi Federal Malaysia adalah dokumen yang komprehensif yang mencakup berbagai macam topik, termasuk Agama”, demikian penjelasan Dr. Iqbal.
Dr. Iqbal dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “dalam Federal Constitution, tepatnya pada bagian Religion of the Federation 3. (1) Islam adalah agama Federasi, tetapi agama lain dapat dianut secara damai dan harmonis di wilayah mana pun di Federasi. (2) Di setiap Negara selain Negara yang tidak mempunyai Penguasa, kedudukan Penguasa sebagai Pemimpin agama Islam di Negaranya dengan cara dan sepanjang diakui dan dinyatakan oleh Konstitusi Negara tersebut, dan, sesuai dengan Konstitusi tersebut, semua hak, hak istimewa, hak prerogatif dan kekuasaan yang dinikmati olehnya sebagai Kepala agama tersebut, tidak terpengaruh dan tidak terganggu; tetapi dalam tindakan apa pun, pelaksanaan upacara-upacara yang berkaitan dengan Konferensi Para Penguasa telah disetujui bahwa hal-hal tersebut harus diperluas ke Federasi secara keseluruhan, masing-masing Penguasa lainnya, dalam kapasitasnya sebagai Kepala agama Islam, memberi wewenang kepada Yang di-Pertuan Agong untuk mewakilinya, dst”.
Guest Lecture yang dilakukan selama 2 hari ini dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum UII, yaitu ibu Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., serta dihadiri oleh mahasiswa PSHPS baik yang bergabung melalui Zoom meeting maupun mahasiswa yang datang secara langsung ke ruang Guest Lecture. Selain mahasiswa PSHPS, terdapat beberapa dosen FH UII yang turut serta bergabung dalam Guest Lecture ini, diantaranya Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D., Frances Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL., dan Ahmad Saad Ahmad Al Dafrawi, Ph.D., MD., B.Sc. Kemudian acara Guest Lecture dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian souvenir serta oleh-oleh dari Fakultas Hukum UII kepada Dr. Iqbal.
Dalam sambutannya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Kaprodi PSHPS menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Prodi Hukum Program Sarjana yang sudah berlangsung lama dan sebagai penguatan pemahaman mahasiswa secara komprehensif.”